Nekad jadi Kurir Narkoba, Perempuan di Banjarmasin Divonis 9 Tahun

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa mengikuti persidangan secara online (Foto Istimewa)

Terdakwa mengikuti persidangan secara online (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Esi Handayani seorang perempuan di Banjarmasin hanya bisa meratapi nasibnya. Kenekadannya jadi kurir peredaran gelap narkoba, membuatnya dipastikan mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama

Hal ini menyusul vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Esi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait narkoba, Rabu (23/10/2024).

Sidang sendiri dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinanta Vidi SH. Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa,” ujar Majelis Hakim.

Baca Juga :  Awal Ramadhan Ricuh di Banjarmasin, Puluhan Remaja Nyaris Tawuran dan Balap Liar

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Anak dan Perempuan Martapura ini pun terlihat pasrah.

Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari atas putusan yang dibacakan tersebut, apakah akan menerima atau sebaliknya. Putusan ini sendiri terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut penjara 10 tahun untuk terdakwa serta denda sebesar Rp 2 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Korban Rudapaksa di Banjarmasin Sebar Kejadian via Grup WA Keluarga, Pelaku Langsung Ditangkap

Esi sendiri duduk di kursi pesakitan setelah diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Senin (1/7/2024) di Jalan Bumi Mas Raya Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin.

Saat itu Esi diamankan ketika hendak mengambil paket sabu yang diletakkan oleh seseorang dengan cara diranjau di sekitar lokasi. Petunjuk pun didapat oleh petugas dari handphone milik Esi, bahwa sabu yang akan diambil berada di sekitar lokasi.

Dan benar saja, petugas pun berhasil mendapatkan satu paket narkoba berisi 99,23 gram sabu. Bersama barbuk hampir 1 ons sabu tersebut, petugas pun membawa Esi ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Ternyata Ini Penyebab Duel Berdarah di Basirih, Diduga Buntut Konflik Lama soal Lahan Parkir
Tetangga Pergoki Pengintip yang Berniat ‘Coli’ Depan Jendela Mereka
Duel Berdarah Gegerkan Jalan Lingkar Basirih Banjarmasin, Diduga Konflik Parkiran di SPBU
Momentum Hari Kartini, Emak-Emak di Banjarmasin Diajak Lakukan Edukasi Pemilahan Sampah
Kartini dan Esensi yang Sering Terlupakan
Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur
Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru
Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:46 WITA

Tetangga Pergoki Pengintip yang Berniat ‘Coli’ Depan Jendela Mereka

Senin, 21 April 2025 - 19:59 WITA

Duel Berdarah Gegerkan Jalan Lingkar Basirih Banjarmasin, Diduga Konflik Parkiran di SPBU

Senin, 21 April 2025 - 19:11 WITA

Momentum Hari Kartini, Emak-Emak di Banjarmasin Diajak Lakukan Edukasi Pemilahan Sampah

Senin, 21 April 2025 - 08:26 WITA

Kartini dan Esensi yang Sering Terlupakan

Minggu, 20 April 2025 - 22:06 WITA

Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

SDIT Ukhuwah Bakal Dibina Disdik, Ini Penyebabnya?

Selasa, 22 Apr 2025 - 17:04 WITA

Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Halo Indonesia

Gunakan Anggaran BTT untuk Progam Makan Bergizi Gratis

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:35 WITA

Banjarmasin Bungas

Lisa-Wartono Menang, LS VINUS Nyatakan Menghormati Keputusan KPU

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:01 WITA