Nekad jadi Kurir Narkoba, Perempuan di Banjarmasin Divonis 9 Tahun

Nekad jadi Kurir Narkoba, Perempuan di Banjarmasin Divonis 9 Tahun

- Redaksi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa mengikuti persidangan secara online (Foto Istimewa)

Terdakwa mengikuti persidangan secara online (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Esi Handayani seorang perempuan di Banjarmasin hanya bisa meratapi nasibnya. Kenekadannya jadi kurir peredaran gelap narkoba, membuatnya dipastikan mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama

Hal ini menyusul vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang menyatakan terdakwa Esi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait narkoba, Rabu (23/10/2024).

Sidang sendiri dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Indra Meinanta Vidi SH. Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU. RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada terdakwa,” ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 Miliar, dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Anak dan Perempuan Martapura ini pun terlihat pasrah.

Majelis Hakim pun memberikan kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari atas putusan yang dibacakan tersebut, apakah akan menerima atau sebaliknya. Putusan ini sendiri terbilang lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut penjara 10 tahun untuk terdakwa serta denda sebesar Rp 2 Miliar subsidaer 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  OJK: Pinjol Ilegal Bisa Bermunculan Setiap Saat

Esi sendiri duduk di kursi pesakitan setelah diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Senin (1/7/2024) di Jalan Bumi Mas Raya Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin.

Saat itu Esi diamankan ketika hendak mengambil paket sabu yang diletakkan oleh seseorang dengan cara diranjau di sekitar lokasi. Petunjuk pun didapat oleh petugas dari handphone milik Esi, bahwa sabu yang akan diambil berada di sekitar lokasi.

Dan benar saja, petugas pun berhasil mendapatkan satu paket narkoba berisi 99,23 gram sabu. Bersama barbuk hampir 1 ons sabu tersebut, petugas pun membawa Esi ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Perang Narasi “Pesta Babi”
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Jaksa Ungkap Modus Penyelundupan Pil Ekstasi ke Penjara, Libatkan Oknum Sipir
Ngamuk Diduga Karena “Bisikan”, Pria di Sungai Pinang Bacok Tiga Orang, Tetangga Tewas di Perjalanan ke RS
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Susu, Buah dan Media Sosial

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 05:26 WITA

Api Perang Narasi “Pesta Babi”

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:33 WITA

Jaksa Ungkap Modus Penyelundupan Pil Ekstasi ke Penjara, Libatkan Oknum Sipir

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights