Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diadili dalam Persidangan Pengadilan Negeri (Foto Istimewa)/Bomindonesia)

Diadili dalam Persidangan Pengadilan Negeri (Foto Istimewa)/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar persidangan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa (18/2/2025) sore.

Persidangan yang melibatkan terdakwa berinisial (PM.P), seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Ketak Hanyar, Kabupaten Banjar berlangsung dengan Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Bjm.

Agenda persidangan hari itu adalah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi korban yang berinisial (R), seorang warga Banjarmasin.

Dalam kesaksiannya, (R) menceritakan pengalaman pahit selama menjalani rumah tangga dengan terdakwa. Ia mengungkapkan, kekerasan dalam rumah tangga ini bermula sejak 2013, ketika terdakwa berniat membuka usaha tambahan.

Baca Juga :  1,5 Bulan Diburu, Jambret di Banjarmasin Ditangkap saat di Lampu Merah Flyover

Meski memberikan pendapat terkait usaha tersebut, saksi korban malah mendapat perlakuan kasar, termasuk pemukulan yang terjadi di depan anak-anak mereka. Selain itu, terdakwa juga jarang pulang dan kerap marah-marah jika ditanya.

Lebih menyakitkan lagi, saksi korban mengetahui bahwa terdakwa berselingkuh dengan seorang perempuan janda. Perempuan tersebut bahkan menghubungi (R) dan mengaku sudah menikah siri dengan terdakwa.

Baca Juga :  Good Bye Perang Rusia-Ukraina, Trump Buka Jalan Akhiri Konflik

Meskipun (R) berulang kali memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki sikapnya, kekerasan dan kebohongan terus berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije, S.H., dari Kejari Banjarmasin, menuntut terdakwa dengan tindak pidana KDRT sesuai Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Asni Meriyenti, SH MH, bersama dua hakim anggota, akan melanjutkan persidangan pada Selasa depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum
Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas
FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal
Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan
Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel
Divonis Bebas, Firdaus Terdakwa Penipuan Batubara Rp1,4 M Menangis Sesenggukan
Ungkap Peredaran Minyak Goreng Minyakita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter
Wartawati Muda Banjarbaru Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan, PWI Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:52 WITA

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:25 WITA

FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:37 WITA

Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:12 WITA

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Minta Pemulung eks TPAS Basirih Dipekerjakan di TPST, TPS 3R dan PDU

Kamis, 27 Mar 2025 - 06:32 WITA

Pemkab Mura ikuti Rakor secara virtual (foto: Maya)

Kalteng

Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ secara Daring

Rabu, 26 Mar 2025 - 23:32 WITA