BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar persidangan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa (18/2/2025) sore.
Persidangan yang melibatkan terdakwa berinisial (PM.P), seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Ketak Hanyar, Kabupaten Banjar berlangsung dengan Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Bjm.
Agenda persidangan hari itu adalah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi korban yang berinisial (R), seorang warga Banjarmasin.
Dalam kesaksiannya, (R) menceritakan pengalaman pahit selama menjalani rumah tangga dengan terdakwa. Ia mengungkapkan, kekerasan dalam rumah tangga ini bermula sejak 2013, ketika terdakwa berniat membuka usaha tambahan.
Meski memberikan pendapat terkait usaha tersebut, saksi korban malah mendapat perlakuan kasar, termasuk pemukulan yang terjadi di depan anak-anak mereka. Selain itu, terdakwa juga jarang pulang dan kerap marah-marah jika ditanya.
Lebih menyakitkan lagi, saksi korban mengetahui bahwa terdakwa berselingkuh dengan seorang perempuan janda. Perempuan tersebut bahkan menghubungi (R) dan mengaku sudah menikah siri dengan terdakwa.
Meskipun (R) berulang kali memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki sikapnya, kekerasan dan kebohongan terus berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije, S.H., dari Kejari Banjarmasin, menuntut terdakwa dengan tindak pidana KDRT sesuai Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Asni Meriyenti, SH MH, bersama dua hakim anggota, akan melanjutkan persidangan pada Selasa depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius