Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan

Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diadili dalam Persidangan Pengadilan Negeri (Foto Istimewa)/Bomindonesia)

Diadili dalam Persidangan Pengadilan Negeri (Foto Istimewa)/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar persidangan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Selasa (18/2/2025) sore.

Persidangan yang melibatkan terdakwa berinisial (PM.P), seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek Ketak Hanyar, Kabupaten Banjar berlangsung dengan Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2025/PN Bjm.

Agenda persidangan hari itu adalah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan keterangan saksi korban yang berinisial (R), seorang warga Banjarmasin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesaksiannya, (R) menceritakan pengalaman pahit selama menjalani rumah tangga dengan terdakwa. Ia mengungkapkan, kekerasan dalam rumah tangga ini bermula sejak 2013, ketika terdakwa berniat membuka usaha tambahan.

Baca Juga :  Manfaatkan Suami Korban ke Luar Kota, Tukang Rumah Jebol Dapur Perkosa IRT

Meski memberikan pendapat terkait usaha tersebut, saksi korban malah mendapat perlakuan kasar, termasuk pemukulan yang terjadi di depan anak-anak mereka. Selain itu, terdakwa juga jarang pulang dan kerap marah-marah jika ditanya.

Lebih menyakitkan lagi, saksi korban mengetahui bahwa terdakwa berselingkuh dengan seorang perempuan janda. Perempuan tersebut bahkan menghubungi (R) dan mengaku sudah menikah siri dengan terdakwa.

Baca Juga :  Buaya Muncul di Aliran Sungai Jafri Zam-Zam, Warga Diimbau Waspada

Meskipun (R) berulang kali memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki sikapnya, kekerasan dan kebohongan terus berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije, S.H., dari Kejari Banjarmasin, menuntut terdakwa dengan tindak pidana KDRT sesuai Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Asni Meriyenti, SH MH, bersama dua hakim anggota, akan melanjutkan persidangan pada Selasa depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Polisi yang Humanis

Halo Indonesia

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Verified by MonsterInsights