Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid Tahun 2025

Pemerintah Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid Tahun 2025

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid Diberlakukan Pemerintah (foto:istimewa/bomindonesia)

Insentif Pajak Kendaraan Listrik dan Hybrid Diberlakukan Pemerintah (foto:istimewa/bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu dan memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025.

Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025. “Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid,” ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga :  Hari Libur, DJP Tetap Buka Layanan SPT

Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL berupa roda empat tertentu dan bus tertentu diperpanjang sebagaimana kebijakan sebelumnya, yaitu PPN DTP 10% dari harga jual untuk KBL dengan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40% dan PPN-DTP sebesar 5% dari harga jual untuk KBL berupa bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%. Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.

Baca Juga :  Momen Nataru, Stok dan Harga Ikan Terkendali

“Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industry pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi,” pungkas Dwi.

Salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.

bomindonesia

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Bertumpu ke Sisa Anggaran Lebih APBN di BI hingga Himbara
Rupiah Tembus Rekor Terlemah, Sentuh Rp17.098 per Dolar
RUPST Adira Finance Memutuskan Pembayaran Dividen Sebesar 50% Dari Laba Bersih Tahun 2025
Beras SPHP 2 Kilogram Masih Tahap Desain
Utamakan Kepentingan Rakyat, Tak Ada Kenaikan Harga BBM
Satgas Pangan Temukan Cabai Rawit Masih di Atas HET
Tekan BBM, Dukung Kebijakan WFH Secara Nasional
Polda Kalsel Intensifkan Pengawasan Harga Bapokting Pasca Idul Fitri

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:20 WITA

Tak Bertumpu ke Sisa Anggaran Lebih APBN di BI hingga Himbara

Minggu, 12 April 2026 - 07:05 WITA

Rupiah Tembus Rekor Terlemah, Sentuh Rp17.098 per Dolar

Selasa, 7 April 2026 - 14:24 WITA

RUPST Adira Finance Memutuskan Pembayaran Dividen Sebesar 50% Dari Laba Bersih Tahun 2025

Senin, 6 April 2026 - 11:20 WITA

Beras SPHP 2 Kilogram Masih Tahap Desain

Rabu, 1 April 2026 - 10:31 WITA

Utamakan Kepentingan Rakyat, Tak Ada Kenaikan Harga BBM

Berita Terbaru

Sehat Sangat Penting Bagi Tubuh

Kesehatan

Tips Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa, Penuhi Pola Makan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:43 WITA

Buah Durian Enak Dikonsumsi

Galeri

Manfaat Makan Durian untuk Ibu Hamil

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:36 WITA

Verified by MonsterInsights