Pemerintah dan DPR Sepakat Berhentikan Pengangkatan Tenaga Honorer Tahun 2025, Penataan jadi ASN Harus Selesai Tahun Ini

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 01:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tenaga honorer (Foto : Istimewa)

Ilustrasi Tenaga honorer (Foto : Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTAPemerintah dan DPR telah sepakat untuk memberhentikan pengangkatan tenaga honorer di tahun 2025 mendatang. Tidak ada lagi pengangkatan pegawai melalui honorer di instansi pemerintah baik dari pusat maupun Pemda.

Hal ini sejalan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 yang menyebutkan bahwa pemerintah melarang pengangkatan pegawai non ASN atau sejenis selain pegawai ASN.

Jadi, penataan pegawai dari tenaga honorer menjadi ASN harus diselesaikan pada tahun 2024 ini. Adanya peraturan tersebut menjadi angin segar bagi honorer, sebab statusnya menjadi jelas sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada pemerintahan.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Polri Mutasi 734 Pati dan Pamen, Termasuk Sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel

Selain itu juga ditandai dengan NIP yang didapatkan oleh semua honorer lewat seleksi PPPK 2024. Hanya honorer yang mengikuti seleksi PPPK 2024 bisa diangkat jadi ASN, jadi keikutsertaan tersebut wajib dijalankan.

Adanya peraturan tersebut, membuat regulasi baru bagi penataan ASN serta memperkuat reformasi dan birokrasi. Para honorer yang diangkat jadi ASN lewat seleksi PPPK 2024 akan mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai pemerintah dan memiliki tanggung jawab untuk di bawah instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Honorer yang sudah mendapatkan kejelasan status menjad pasti, mendapatkan hak dan kewenangan menjadi ASN hingga kehidupan yang lebih sejahtera daripada sebelumnya. Penataan seluruh tenaga honorer menjadi ASN ini merupakan langkah awal yang sangat baik untuk menjadikan honorer memiliki status dan pekerjaan yang lebih layak.

Baca Juga :  Pertempuran Dunkirk

Maka dari itu, pemerintah membuka seleksi PPPK 2024 untuk semua jenis honorer yang telah memenuhi syarat. Jika honorer yang memenuhi syarat tidak ikut dalam seleksi PPPK 2024, maka akan menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2025. Terkait dengan komitmen pemerintah untuk meniadakan honorer pada tahun depan sehingga kebutuhannya tidak diperlukan lagi.

Demikianlah informasi mengenai pemerintah dan DPR sepakat untuk memberhentikan pengangkatan tenaga honorer pada tahun 2025, semua pengadaan mmharus selesai pada tahun ini

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo
Menko Pangan Zulhas dan Gubernur Muhidin Kunjungi Barito Kuala Berdialog dengan Petani
FGD Forum Pemred SMSI: Wartawan Berintegritas Sahabat Semua
Dunia Sinema Berduka, Sutradara Agus Makkie Tutup Usia
Perlu Konsistensi dan Bijak Tangani Sampah, Ini Kata Atim
Aktivis Koalisi Banua Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur di Banjarbaru
Badan Khusus Awasi Distribusi LPG 3 Kg
Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi: Pers Harus Independen dan Berani Suarakan Kebenaran

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:32 WITA

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:59 WITA

Menko Pangan Zulhas dan Gubernur Muhidin Kunjungi Barito Kuala Berdialog dengan Petani

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:30 WITA

FGD Forum Pemred SMSI: Wartawan Berintegritas Sahabat Semua

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:28 WITA

Dunia Sinema Berduka, Sutradara Agus Makkie Tutup Usia

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:20 WITA

Perlu Konsistensi dan Bijak Tangani Sampah, Ini Kata Atim

Berita Terbaru

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo (Foto Istimewa/ @informania/Bomindonesia)

Halo Indonesia

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo

Sabtu, 8 Feb 2025 - 23:32 WITA

Bendera Palestina dan Israel Berkibar (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Internasional

Israel Bebaskan 183 Tahanan Palestina

Sabtu, 8 Feb 2025 - 21:29 WITA