BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan investasi serta pertanggungjawaban dana pengelolaan keuangan haji. Penguatan kelolaan ini didukung dengan peran Kementerian Haji dan Umrah untuk menjaga pelayanan jemaah, regulasi, dan pengawasan operasional.
“Dalam rapat gabungan terakhir, dana kelolaan mencapai sekitar Rp 180 triliun. Angka ini sangat signifikan dan membutuhkan tata kelola yang kuat,” tutur Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT












