PN Surabaya Putuskan, Suami Artis Ratna Galih Wajib Bayar Utang Rp100 Miliar

PN Surabaya Putuskan, Suami Artis Ratna Galih Wajib Bayar Utang Rp100 Miliar

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Ratna Galih dan suami (foto istimewa/bomindonesia)

Artis Ratna Galih dan suami (foto istimewa/bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, SURABAYA – Suami artis Ratna Galih dikabarkan harus membayar utang senilai Rp 100 miliar. Hal tersebut pun keluar dalam putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/1/2025).

PN Surabaya, memutuskan bahwa PT Anugerah Tujuh Sejati (ATS) perusahaan milik Muhammad Sawkani suami artis Ratna Galih diwajibkan untuk membayar utang dengan nilai hampir Rp 100 miliar.

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk segera melakukan restrukturisasi utang (PKPU) agar dapat melunasi utangnya kepada para kreditor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya perusahaannya, Sawkani juga diminta membayar utang tersebut karena statusnya merupakan sebagai penjamin. Merujuk data perusahaan PT Anugerah Tujuh Sejati, Sawkani adalah pemegang saham mayoritas dan menjabat sebagai komisaris utama ATS.

Dalam gugatan perkara yang diketuai oleh Hakim Sutrisno dengan Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya menyebut bahwa perusahaan milik suami Ratna Galih tersebut mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu perbankan swasta. Namun sampai dengan tanggal jatuh tempo, perusahaan tersebut belum mampu melunasi kewajibannya.

Baca Juga :  Ulil Anshari Ditembak Karena Apa? Begini Kronologisnya,dan Viralnya Video Pemeriksaan AKP Dadang Santai sambil Merokok Bareng Propam di Polda Sumbar

“Bahwa dalam perkembangannya, Termohon PKPU tidak membayar kewajiban pokok, bunga, dan denda keterlambatan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian kredit,” demikian tulis putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, seperti dikutip Selasa (22/1/2025).

Meskipun telah diperingati sebanyak tiga kali agar Anugerah Tujuh Sejati untuk segera melunasi utangnya hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan milik Sawkani belum membayar seluruh utangnya. Aset tanah yang menjadi jaminan pun telah dilelang namun hanya terjual Rp 3,4 miliar alias belum cukup untuk melunasi utang PT ATS.

Adapun sisa total utang Anugerah Tujuh kepada salah satu bank swasta tersebut adalah sebesar Rp 82,3 miliar, termasuk utang pokok, bunga dan denda. Sawkani selaku penjamin pun diwajibkan untuk membayar pinjaman.

Tak hanya kepada perbankan, perusahaan milik suami Ratna Galih tersebut juga mempunyai utang kepada beberapa pihak lain, seperti produsen alat berat sebesar 49,9 ribu US$, dan utang sebesar Rp 3,6 miliar kepada dua orang pemilik lahan di Kalimantan Selatan. Sehingga jika ditotal dari beberapa pihak tersebut, nilai utang Sawkani nilainya sekitar 94 miliar. Nilai tersebut belum termasuk pihak lain yang belum terdaftar dalam PKPU ini.

Baca Juga :  Wanam Panen Perdana, Jhonlin Buktikan Tanah Papua Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional

Dengan fakta-fakta tersebut, Anugerah Tujuh dan Sawkani dinilai tidak mampu lagi melanjutkan untuk membayar utang dan diajukan PKPU oleh para kreditornya pada 8 Agustus 2024 lalu.

Selama proses PKPU berlangsung di pengadilan pihak ATS maupun Sawkani tidak pernah hadir. Padahal tujuan PKPU adalah restrukturisasi utang dan jika tidak ada itikad baik maka akan terancam pailit.

Pada 5 Desember 2024, Pengadilan Negeri Surabaya pun akhirnya mengabulkan permohonan PKPU tersebut. “Menetapkan Termohon PKPU I, PT Anugerah Tujuh Sejati dan Termohon PKPU II, Sawkani, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Utang Sementara (PKPUS) selama 44 hari,” demikian putusan pengadilan.

bomindonesia

Editor : Hamdani

Sumber Berita: Berbagai sumber

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus
Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI
Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada
Dewan Pertimbangan SMSI Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo di Hari Bhayangkara ke-80
BRI Branch Office Martapura Serahkan Bantuan CSR Satu Unit Kendaraan Roda Tiga Pengangkut Sampah ke Denzipur 8/GM
Tanah Laut jadi Sentra Jagung Kalsel, Tabel Rafaksi Pertama di Indonesia Resmi Berlaku
Menteri Muhatruddin Teken MoU dan Isi Kuliah Umum di Kampus Uniska
Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:31 WITA

Penggeledahan Kasus Korupsi Memanas, Polda Metro Dijaga Ketat, TNI Amankan Rumah Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:09 WITA

Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

Ramai Ditangkap KPK, Jangan Salahkan Biaya Pilkada

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:00 WITA

Dewan Pertimbangan SMSI Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo di Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:35 WITA

BRI Branch Office Martapura Serahkan Bantuan CSR Satu Unit Kendaraan Roda Tiga Pengangkut Sampah ke Denzipur 8/GM

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights