BOMINDONESIA.COM, SURABAYA – Suami artis Ratna Galih dikabarkan harus membayar utang senilai Rp 100 miliar. Hal tersebut pun keluar dalam putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/1/2025).
PN Surabaya, memutuskan bahwa PT Anugerah Tujuh Sejati (ATS) perusahaan milik Muhammad Sawkani suami artis Ratna Galih diwajibkan untuk membayar utang dengan nilai hampir Rp 100 miliar.
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan untuk segera melakukan restrukturisasi utang (PKPU) agar dapat melunasi utangnya kepada para kreditor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya perusahaannya, Sawkani juga diminta membayar utang tersebut karena statusnya merupakan sebagai penjamin. Merujuk data perusahaan PT Anugerah Tujuh Sejati, Sawkani adalah pemegang saham mayoritas dan menjabat sebagai komisaris utama ATS.
Dalam gugatan perkara yang diketuai oleh Hakim Sutrisno dengan Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya menyebut bahwa perusahaan milik suami Ratna Galih tersebut mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu perbankan swasta. Namun sampai dengan tanggal jatuh tempo, perusahaan tersebut belum mampu melunasi kewajibannya.
“Bahwa dalam perkembangannya, Termohon PKPU tidak membayar kewajiban pokok, bunga, dan denda keterlambatan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian kredit,” demikian tulis putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, seperti dikutip Selasa (22/1/2025).
Meskipun telah diperingati sebanyak tiga kali agar Anugerah Tujuh Sejati untuk segera melunasi utangnya hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan milik Sawkani belum membayar seluruh utangnya. Aset tanah yang menjadi jaminan pun telah dilelang namun hanya terjual Rp 3,4 miliar alias belum cukup untuk melunasi utang PT ATS.
Adapun sisa total utang Anugerah Tujuh kepada salah satu bank swasta tersebut adalah sebesar Rp 82,3 miliar, termasuk utang pokok, bunga dan denda. Sawkani selaku penjamin pun diwajibkan untuk membayar pinjaman.
Tak hanya kepada perbankan, perusahaan milik suami Ratna Galih tersebut juga mempunyai utang kepada beberapa pihak lain, seperti produsen alat berat sebesar 49,9 ribu US$, dan utang sebesar Rp 3,6 miliar kepada dua orang pemilik lahan di Kalimantan Selatan. Sehingga jika ditotal dari beberapa pihak tersebut, nilai utang Sawkani nilainya sekitar 94 miliar. Nilai tersebut belum termasuk pihak lain yang belum terdaftar dalam PKPU ini.
Dengan fakta-fakta tersebut, Anugerah Tujuh dan Sawkani dinilai tidak mampu lagi melanjutkan untuk membayar utang dan diajukan PKPU oleh para kreditornya pada 8 Agustus 2024 lalu.
Selama proses PKPU berlangsung di pengadilan pihak ATS maupun Sawkani tidak pernah hadir. Padahal tujuan PKPU adalah restrukturisasi utang dan jika tidak ada itikad baik maka akan terancam pailit.
Pada 5 Desember 2024, Pengadilan Negeri Surabaya pun akhirnya mengabulkan permohonan PKPU tersebut. “Menetapkan Termohon PKPU I, PT Anugerah Tujuh Sejati dan Termohon PKPU II, Sawkani, dalam keadaan Penundaan Kewajiban Utang Sementara (PKPUS) selama 44 hari,” demikian putusan pengadilan.
Editor : Hamdani
Sumber Berita: Berbagai sumber












