Polda Kalsel Tegaskan Pentingnya Label Kedaluwarsa: Demi Konsumen!

Polda Kalsel Tegaskan Pentingnya Label Kedaluwarsa: Demi Konsumen!

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi saat memimpin pemantauan kestabilan harga di pasar pasar tradisional menjelang Ramadhan beberapa waktu lalu (Foto Istimewa)

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi saat memimpin pemantauan kestabilan harga di pasar pasar tradisional menjelang Ramadhan beberapa waktu lalu (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menegaskan pentingnya pencantuman tanggal kedaluwarsa pada produk sebagai bentuk perlindungan konsumen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, menjelaskan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan merupakan kewajiban bagi pelaku usaha. “Hal ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang bertujuan melindungi masyarakat dari risiko konsumsi produk yang tidak memenuhi standar,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Menanggapi tudingan kriminalisasi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kasus Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Amien menegaskan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 6 Desember 2024, setelah seorang konsumen membeli produk frozen food berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis, dan satrup kuini. Produk tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa serta tidak memiliki label informasi yang mencakup nama barang, ukuran, berat bersih (netto), komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, serta identitas pelaku usaha.

Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel serta Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel pada 9 Januari 2025, penyidik menetapkan pemilik toko, Firly Norachim, sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf g dan/atau huruf i Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  JKPI dan Kementerian Kebudayaan RI Perkuat Komitmen Pelestarian Warisan Budaya

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, pada 25 Februari 2025 penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru untuk proses lebih lanjut.

Amien menegaskan bahwa pencantuman tanggal kedaluwarsa bukan hanya aturan administratif, tetapi juga menyangkut keamanan dan kesehatan konsumen. “Tanggal kedaluwarsa adalah batas akhir jaminan mutu suatu produk, selama penyimpanan dilakukan sesuai petunjuk produsen. Setelah melewati batas tersebut, kualitas dan keamanan produk bisa menurun, bahkan berisiko bagi kesehatan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah, melalui dinas terkait, terus melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha agar mematuhi ketentuan ini. “Di samping itu, Polri juga bertugas melakukan penegakan hukum demi memastikan hak-hak konsumen terlindungi,” tutupnya.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Verified by MonsterInsights