Polresta Banjarmasin

Polresta Banjarmasin Bongkar Jaringan Narkoba Jalur Sungai, Sita 2 Kg Sabu dan 1.670 Ekstasi

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 19:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN-Satuan Polairud Polresta Banjarmasin berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga menggunakan jalur sungai. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 2 kilogram sabu-sabu serta 1.670 butir pil ekstasi.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari operasi undercover buy yang dilakukan anggota Subnit Lidik Unit Gakkum Sat Polairud.

Didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, Kasat Polairud Kompol Dading Kalbu Adie, serta Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah, pihaknya kemudian melakukan pengembangan.
“Anggota melakukan pembelian langsung (undercover buy) di kawasan Jalan Sutoyo S Komplek Esterang, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah,” ujar Kombes Pol Timbul.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA yang kedapatan membawa beberapa paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

Baca Juga :  Kapolresta Klaim, Selama 2024 Tindak Pidana Umum di Banjarmasin Menurun

Hasil pemeriksaan terhadap MA mengarah pada pelaku lain berinisial M.

Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap M di kawasan pesisir Sungai Banyiur, Jalan Ampera 3 Ujung, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Dari tangan M, ditemukan sebanyak 78 paket sabu. Ia mengaku barang tersebut milik A (47), warga Jalan Barito Hulu, Pelambuan,” jelasnya.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap A pada 17 Maret 2026.

Dari pengakuannya, sabu tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial DIFS (47), warga Jalan AES Nasution Gang Musyawarah, Kelurahan Gadang.
Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap DIFS di kediamannya.

Dari tangan pelaku terakhir ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat kotor 1,91 gram, 20 paket sabu seberat 2.006,44 gram, serta 1.670 butir pil ekstasi berlogo Singapura dengan berat kotor 647,84 gram.

Baca Juga :  Kemenkes Serahkan Proses Hukum ke KPK

Kombes Pol Timbul menegaskan, para tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus kurir dalam jaringan tersebut.
“Mereka ini pemain baru, berperan sebagai pengedar dan kurir,” ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lintas daerah.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui sumber utama barang tersebut,” tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP dengan ancaman hukuman berat.

*/ Editor Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan, Encek Divonis Seumur Hidup
Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama
Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri di Hotel ke Polresta Banjarmasin
Dirreskrimum Polda Kalsel Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Rp 22 M Koperasi Kopbun Sawit Sejati
Buronan Narkoba Internasional “The Doctor” Dibekuk di Malaysia
Sidang Pembunuhan Mahasiswi ULM, Teman Korban sempat Sarankan tak Perlu Menemui Selli
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Sadis di Gang Masjid Jami 1 Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:04 WITA

Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan, Encek Divonis Seumur Hidup

Selasa, 14 April 2026 - 16:03 WITA

Kapolda Kalsel Cek Kesiapan Karhutla dan Dalmas, 750 Personel Disiagakan

Senin, 13 April 2026 - 14:43 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sabtu, 11 April 2026 - 18:20 WITA

Suami Laporkan Dugaan Perselingkuhan Istri di Hotel ke Polresta Banjarmasin

Kamis, 9 April 2026 - 23:29 WITA

Dirreskrimum Polda Kalsel Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Rp 22 M Koperasi Kopbun Sawit Sejati

Berita Terbaru

Yandi Pratama bersama Ahmad Dhani dan istrinya Mulan Jameela (Foto Istimewa)

Halo Indonesia

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Kamis, 16 Apr 2026 - 01:27 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Koperasi Kelurahan Merah Putih di Banjarmasin Terus Tingkatkan Kapasitas

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:06 WITA

Verified by MonsterInsights