BOMIINDONESIA.COM,BATULICIN– PT Mitrajaya Abadi Bersama (MJAB) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebut tragedi longsor di Desa Sinar Bulan, Kabupaten Tanah Bumbu, menewaskan dua anak serta mengakibatkan warga kehilangan rumah akibat aktivitas tambang perusahaan.
Dalam klarifikasinya, manajemen PT MJAB menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
“Berita yang menyatakan korban jiwa dua anak meninggal di area tambang PT MJAB adalah tidak benar,” tulis Kepala teknik tambang PT MJAB Arifin Noor Amd,T SKM melalui rilis Sabtu (27/12/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PT MJAB menjelaskan, berdasarkan catatan Buku Daftar Kecelakaan Tambang yang menjadi laporan wajib kepada pemerintah, tidak pernah terjadi kecelakaan maupun kejadian fatal di area IUP-OP PT MJAB.
Bahkan, hingga saat ini tidak ada laporan tuntutan santunan ataupun proses hukum di kepolisian maupun instansi terkait yang menyatakan adanya korban meninggal akibat aktivitas tambang perusahaan.
Perusahaan juga membantah tudingan bahwa aktivitas tambang PT MJAB menjadi penyebab longsornya rumah dan tanah warga di Desa Sinar Bulan. Menurut MJAB, titik lokasi rumah dan lahan warga yang longsor berada jauh di luar batas koordinat IUP-OP PT MJAB.
“Lokasi longsor berada di sekitar bibir lubang bekas tambang milik perusahaan lain yang sudah ditinggalkan dan tidak direklamasi.
Area tersebut tergenang air dan membentuk dinding lubang yang curam, sehingga berpotensi menimbulkan longsor akibat abrasi,” tulis manajemen MJAB.
Selain itu, PT MJAB menegaskan tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di belakang atau berimpitan dengan rumah warga yang terdampak, karena secara aturan pemegang IUP-OP dilarang melakukan kegiatan di luar batas wilayah izinnya.
Sementara itu, Legal dan Humas PT MJAB, Muhammad Solikin, menambahkan bahwa saat ini di area kritis di belakang rumah warga Desa Sinar Bulan, tepatnya di sekitar kolam bekas tambang, tengah dilakukan kegiatan pemulihan lahan.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Pemulihan Lahan (TP2L), yaitu tim terpadu yang dibentuk untuk melakukan penanganan dan pencegahan potensi longsor di area kolam bekas tambang,” ujar Solikin.
Ia menegaskan bahwa aktivitas alat berat yang terlihat di lokasi bukan merupakan kegiatan penambangan PT MJAB, melainkan bagian dari upaya pemulihan lahan yang dilakukan secara swadaya dan gotong royong oleh TP2L.
“Seluruh kegiatan pemulihan lahan telah dilengkapi dengan perizinan, mulai dari persetujuan tertulis pemilik lahan, izin lingkungan seperti AMDAL dan UKL-UPL, hingga legalitas lainnya dari instansi terkait,” jelasnya.
Solikin juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga menghambat dan mengganggu proses pemulihan lahan tersebut. Menurutnya, program ini justru bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah potensi bahaya longsor secara menyeluruh demi keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
“Pemulihan lahan ini semata-mata untuk melindungi warga dari risiko longsor.
Harapannya semua pihak bisa mendukung, bukan malah menghambat,” tegasnya.
PT MJAB berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi di masyarakat serta mencegah terjadinya kesimpangsiuran berita yang dapat merugikan berbagai pihak.
*/Penulis / Editor Mercurius












