Pembunuhan Berencana Istri Siri di Mantuil, Syamson Terancam Penjara Seumur Hidup

Pembunuhan Berencana Istri Siri di Mantuil, Syamson Terancam Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Syamson alias Isun saat akan meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan tuntutan hukuman seumur hidup (Foto Istimewa)

Terdakwa Syamson alias Isun saat akan meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan tuntutan hukuman seumur hidup (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA, BANJARMASIN –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasden Kahfi, SH, MH, menuntut terdakwa M. Syamson alias Isun dengan pidana penjara seumur hidup atas perkara pembunuhan berencana terhadap Mahdalena, istri yang dinikahinya secara siri.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan secara berencana. Selain satu korban meninggal dunia, terdapat satu korban lain yang sempat mengalami kondisi kritis,” ujar Nasden saat membacakan tuntutan di persidangan.

Sidang tuntutan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Indra Meinantha Vidi, SH, MH, berlangsung aman dan kondusif.

Baca Juga :  Kewaspadaan Dini Masyarakat Demi Pilkada Banjarmasin 2024 Berjalan Kondusif

Keluarga korban yang pada sidang perdana sempat memicu kericuhan, tidak tampak hadir dalam persidangan kali ini.

Terdakwa Syamson terlihat tertunduk sepanjang pembacaan tuntutan.

Sementara itu, kursi penasihat hukum terdakwa tampak kosong karena kuasa hukum izin tidak hadir.

“Kami memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyusun pembelaan atau pledoi. Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.

Sebagai pengingat, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin, 30 Juni 2025.

Aksi pembunuhan dipicu rasa cemburu terdakwa terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain bernama Yannor.

Berdasarkan fakta persidangan, sebelum kejadian terdakwa sempat menghubungi Yannor untuk menanyakan hubungannya dengan korban.

Diliputi emosi dan cemburu, terdakwa kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pisau belati yang disembunyikan di pinggang.

Baca Juga :  Apa Penyebab Dirut Mundur, Tiga Komisaris Dicopot, Ditengah PAM Bandarmasih Sehat Bugar

Setibanya di rumah korban, sempat terjadi perbincangan yang berujung pertengkaran.

Saat emosi memuncak, terdakwa menusukkan pisau belati berulang kali ke tubuh korban, mengenai bagian dada, ketiak, dan wajah, hingga korban terjatuh bersimbah darah di dapur rumah.

Aksi brutal tersebut sempat disaksikan anak korban, Noriszka, yang berusaha menghentikan perbuatan terdakwa.

Namun, Mahdalena akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk parah yang menembus organ vital.Hasil Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin menyimpulkan korban mengalami sejumlah luka tusuk dan sayatan hampir di seluruh tubuh.

Luka fatal yang menembus paru-paru dan rongga dada menjadi penyebab utama kematian korban.

*/ Editor :  Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apresiasi Penangkapan Richard Arief Muljadi, KAKI Kalsel : Jangan Ada Lagi Ruang bagi Terdakwa yang Melecehkan Hukum
Kabur Saat Jalani Persidangan di PN Banjarmasin, Richard Arief Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejagung
Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi Program MBG, Diduga Jual Belikan Titik Dapur SPPG
Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama
Pelayanan publik Bisa Langsung Dipantau KemenPAN-RB melalui SIMONIK-E
Tiga Bulan Buron, Polisi Yakin Pelaku Penusukan Maut di Belitung Darat Masih Bersembunyi di Banjarmasin
Kadinkes HSU Akui Serahkan Rp350 Juta karena Takut Lapdu Naik ke Penyidikan
Wali Kota Yamin Dianugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:23 WITA

Apresiasi Penangkapan Richard Arief Muljadi, KAKI Kalsel : Jangan Ada Lagi Ruang bagi Terdakwa yang Melecehkan Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 15:39 WITA

Kabur Saat Jalani Persidangan di PN Banjarmasin, Richard Arief Muljadi Diamankan Tim SIRI Kejagung

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:49 WITA

Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi Program MBG, Diduga Jual Belikan Titik Dapur SPPG

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:33 WITA

Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:49 WITA

Pelayanan publik Bisa Langsung Dipantau KemenPAN-RB melalui SIMONIK-E

Berita Terbaru

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggiring Frans Antoni (FA), pengendali keuangan jaringan narkoba Fredy Pratama, di gedung Bareskrim Polri (Foto Istimewa)

Peristiwa & Hukum

Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama

Minggu, 21 Jun 2026 - 01:33 WITA

Verified by MonsterInsights