Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi Program MBG, Diduga Jual Belikan Titik Dapur SPPG

Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi Program MBG, Diduga Jual Belikan Titik Dapur SPPG

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka GHS dibawa keluar oleh petugas Kejagung ke mobil tahanan (Foto Istimewa)

Tersangka GHS dibawa keluar oleh petugas Kejagung ke mobil tahanan (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial GHS atau Glory Harimas Sihombing yang berasal dari pihak swasta.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi enam orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilansir kontan.id, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

“Pada hari ini, Kamis 18 Juni 2026, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Baca Juga :  Habiskan Delapan Kantong Darah, Keluarga Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Pasar Beras Antasari

Menurut Syarief, GHS diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan Program MBG.

Ia disebut mendapat kepercayaan dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari dan mengelola mitra pelaksana program.

Dalam proses tersebut, tersangka diduga memperoleh akses mendapatkan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang berada di bawah kendalinya.

Penyidik menduga titik-titik dapur yang telah diperoleh itu kemudian dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain yang berminat menjadi mitra pelaksana dapur MBG di lokasi tertentu.

“Setelah yayasan yang bersangkutan memperoleh titik dapur, kemudian diduga dilakukan pengalihan kepada pihak lain yang berminat mendirikan dapur di lokasi tersebut,” jelas Syarief.

Selain itu, GHS juga diduga memiliki akses komunikasi dengan tim verifikator yang terlibat dalam proses seleksi mitra SPPG.

Akses tersebut diduga digunakan untuk membantu mengurus sejumlah pendaftaran SPPG yang berada di bawah yayasannya.

Baca Juga :  Dewan Pers: Tayangan JakTV Bernuansa Negatif Bukan Produk Jurnalistik

Atas dugaan perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.

*/ Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama
Tiga Bulan Buron, Polisi Yakin Pelaku Penusukan Maut di Belitung Darat Masih Bersembunyi di Banjarmasin
Kadinkes HSU Akui Serahkan Rp350 Juta karena Takut Lapdu Naik ke Penyidikan
Jaringan Diduga Terafiliasi Fredy Pratama Digulung, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kilogram Sabu
Kepala BPN Banjarbaru Baru, Warga Tagih Ketegasan Eksekusi Putusan MA Sengketa Lahan Cempaka
Diduga Layani Pelansir secara Tertutup, SPBU di Banjarmasin Digerebek Tim Macan Kalsel
Kapal Perenggek Ikan Terbelah Dua di Laut Kotabaru, Satu Tewas dan Satu Hilang
Polri dan Warga Satu Layar, Polresta Banjarmasin Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:49 WITA

Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Kasus Korupsi Program MBG, Diduga Jual Belikan Titik Dapur SPPG

Minggu, 21 Juni 2026 - 01:33 WITA

Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:11 WITA

Tiga Bulan Buron, Polisi Yakin Pelaku Penusukan Maut di Belitung Darat Masih Bersembunyi di Banjarmasin

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:59 WITA

Kadinkes HSU Akui Serahkan Rp350 Juta karena Takut Lapdu Naik ke Penyidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:46 WITA

Jaringan Diduga Terafiliasi Fredy Pratama Digulung, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128 Kilogram Sabu

Berita Terbaru

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggiring Frans Antoni (FA), pengendali keuangan jaringan narkoba Fredy Pratama, di gedung Bareskrim Polri (Foto Istimewa)

Peristiwa & Hukum

Kejatuhan Jantung Finansial Sindikat Fredy Pratama

Minggu, 21 Jun 2026 - 01:33 WITA

Kalender 2026

Lifestyle

Cek Sisa Long Weekend Hingga Akhir Tahun 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:42 WITA

Buah Anggur Siap Dipanen

Galeri

Konsumsi Buah Anggur Mampu Cegah Kanker

Jumat, 19 Jun 2026 - 20:30 WITA

Verified by MonsterInsights