BOMINDONESIA.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial GHS atau Glory Harimas Sihombing yang berasal dari pihak swasta.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi enam orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir kontan.id, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa GHS sebagai saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Pada hari ini, Kamis 18 Juni 2026, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Syarief, GHS diduga memiliki peran penting dalam pelaksanaan Program MBG.
Ia disebut mendapat kepercayaan dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk mencari dan mengelola mitra pelaksana program.
Dalam proses tersebut, tersangka diduga memperoleh akses mendapatkan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang berada di bawah kendalinya.
Penyidik menduga titik-titik dapur yang telah diperoleh itu kemudian dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain yang berminat menjadi mitra pelaksana dapur MBG di lokasi tertentu.
“Setelah yayasan yang bersangkutan memperoleh titik dapur, kemudian diduga dilakukan pengalihan kepada pihak lain yang berminat mendirikan dapur di lokasi tersebut,” jelas Syarief.
Selain itu, GHS juga diduga memiliki akses komunikasi dengan tim verifikator yang terlibat dalam proses seleksi mitra SPPG.
Akses tersebut diduga digunakan untuk membantu mengurus sejumlah pendaftaran SPPG yang berada di bawah yayasannya.
Atas dugaan perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara yang sama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis pemerintah.
*/ Editor: Mercurius












