Dewan Pers: Tayangan JakTV Bernuansa Negatif Bukan Produk Jurnalistik

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dewan Pers Jakarta (Foto Istimewa)

Kantor Dewan Pers Jakarta (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Dewan Pers menyatakan bahwa sejumlah tayangan JakTV terkait topik penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik.

Tayangan tersebut dinilai sebagai hasil kerja sama komersial antara pihak marketing JakTV dan klien, dengan nilai mencapai Rp484 juta.

Penilaian ini disampaikan Dewan Pers dalam pernyataan resminya, Kamis (8/5/2025), menyusul aduan dari Kejaksaan Agung yang merasa tidak diberikan ruang untuk menanggapi informasi bernada negatif yang ditayangkan oleh stasiun televisi tersebut.

“Dalam pelaksanaan fungsi sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers menyampaikan bahwa tayangan JakTV dalam perkara ini bukan merupakan produk jurnalistik,” tulis pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu.

Baca Juga :  Penetapan Paman Birin Sebagai TSK Menurut MK NO. 21/2014

Dewan Pers menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan Kejaksaan Agung menunjukkan keterlibatan Tian Bahtiar dengan kliennya adalah bagian dari kerja sama bisnis dan tidak termasuk kegiatan jurnalistik.

Tindakan Tian, menurut Dewan Pers, merupakan tanggung jawab pribadi yang berada di luar kewenangan lembaga tersebut.

Sehubungan dengan itu, Dewan Pers mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada JakTV, antara lain:

1. Wajib berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kegiatan jurnalistiknya.

Baca Juga :  Jadi Saksi OTT KPK, Sekdaprov Kalsel Sebut Tidak Pernah Dengar Pemenang Proyek Kasih Fee

2. Penanggung jawab redaksi tidak boleh merangkap jabatan di bagian bisnis perusahaan pers, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019.

3. Harus ada pemisahan yang jelas antara bidang redaksi dan bisnis, sesuai Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional tahun 2024.

Dewan Pers menutup pernyataan dengan meminta pihak terkait melaksanakan penilaian dan rekomendasi ini demi menjaga integritas serta kemerdekaan pers.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

BSI Bagi Dividen Rp1,05 Triliun, Tunjuk Anggoro Eko Cahyo sebagai Dirut Baru
Wanam Panen Perdana, Jhonlin Buktikan Tanah Papua Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional
Kerukunan Keluarga Bakumpai Siap Go Internasional, Pengurus di Arab Saudi Segera Dibentuk
Layanan Bus Shalawat untuk Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
APEKSI 2025 di Surabaya Juga Bahas Persoalan Sampah
Hajj Command Center dan Satu Haji Diluncurkan
Kemenag Imbau Jemaah Simpan Alamat Hotel dan Manfaatkan Waktu di Masjid Nabawi
Calon Haji Indonesia Mulai Berdatangan di Madinah

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:49 WITA

BSI Bagi Dividen Rp1,05 Triliun, Tunjuk Anggoro Eko Cahyo sebagai Dirut Baru

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:53 WITA

Wanam Panen Perdana, Jhonlin Buktikan Tanah Papua Siap Jadi Lumbung Pangan Nasional

Senin, 12 Mei 2025 - 01:43 WITA

Kerukunan Keluarga Bakumpai Siap Go Internasional, Pengurus di Arab Saudi Segera Dibentuk

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:21 WITA

Layanan Bus Shalawat untuk Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:16 WITA

Dewan Pers: Tayangan JakTV Bernuansa Negatif Bukan Produk Jurnalistik

Berita Terbaru

Suasana Bundaran Palangkaraya saat senja (Foto Mercy)

Artikel

Bundaran Besar Palangka Raya, Simbol Kota yang Selalu Hidup

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:22 WITA