Dewan Pers: Tayangan JakTV Bernuansa Negatif Bukan Produk Jurnalistik

Dewan Pers: Tayangan JakTV Bernuansa Negatif Bukan Produk Jurnalistik

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dewan Pers Jakarta (Foto Istimewa)

Kantor Dewan Pers Jakarta (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Dewan Pers menyatakan bahwa sejumlah tayangan JakTV terkait topik penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik.

Tayangan tersebut dinilai sebagai hasil kerja sama komersial antara pihak marketing JakTV dan klien, dengan nilai mencapai Rp484 juta.

Penilaian ini disampaikan Dewan Pers dalam pernyataan resminya, Kamis (8/5/2025), menyusul aduan dari Kejaksaan Agung yang merasa tidak diberikan ruang untuk menanggapi informasi bernada negatif yang ditayangkan oleh stasiun televisi tersebut.

“Dalam pelaksanaan fungsi sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers menyampaikan bahwa tayangan JakTV dalam perkara ini bukan merupakan produk jurnalistik,” tulis pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu.

Baca Juga :  Bejat! Guru SMP di Banjarmasin Selatan Cabuli Tiga Siswa saat Perkemahan

Dewan Pers menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan Kejaksaan Agung menunjukkan keterlibatan Tian Bahtiar dengan kliennya adalah bagian dari kerja sama bisnis dan tidak termasuk kegiatan jurnalistik.

Tindakan Tian, menurut Dewan Pers, merupakan tanggung jawab pribadi yang berada di luar kewenangan lembaga tersebut.

Sehubungan dengan itu, Dewan Pers mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada JakTV, antara lain:

1. Wajib berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kegiatan jurnalistiknya.

Baca Juga :  Polres Kotabaru Sukses Rampungkan Bukti Dukung ZI 2024, Siap Menuju WBBM 2025

2. Penanggung jawab redaksi tidak boleh merangkap jabatan di bagian bisnis perusahaan pers, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019.

3. Harus ada pemisahan yang jelas antara bidang redaksi dan bisnis, sesuai Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional tahun 2024.

Dewan Pers menutup pernyataan dengan meminta pihak terkait melaksanakan penilaian dan rekomendasi ini demi menjaga integritas serta kemerdekaan pers.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung
Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional
Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Bersejarah, ABPEDNAS Capai 100 Ribu Anggota
Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:35 WITA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:30 WITA

Sehari Setelah Dadan Dicopot, Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:29 WITA

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Bersejarah, ABPEDNAS Capai 100 Ribu Anggota

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:32 WITA

Verified by MonsterInsights