Dewan Pers: Tayangan JakTV Bernuansa Negatif Bukan Produk Jurnalistik

Dewan Pers: Tayangan JakTV Bernuansa Negatif Bukan Produk Jurnalistik

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dewan Pers Jakarta (Foto Istimewa)

Kantor Dewan Pers Jakarta (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Dewan Pers menyatakan bahwa sejumlah tayangan JakTV terkait topik penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik.

Tayangan tersebut dinilai sebagai hasil kerja sama komersial antara pihak marketing JakTV dan klien, dengan nilai mencapai Rp484 juta.

Penilaian ini disampaikan Dewan Pers dalam pernyataan resminya, Kamis (8/5/2025), menyusul aduan dari Kejaksaan Agung yang merasa tidak diberikan ruang untuk menanggapi informasi bernada negatif yang ditayangkan oleh stasiun televisi tersebut.

“Dalam pelaksanaan fungsi sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers menyampaikan bahwa tayangan JakTV dalam perkara ini bukan merupakan produk jurnalistik,” tulis pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu.

Baca Juga :  Setelah SP3 KPK, Kejagung Geledah Kemenhut dalam Kasus Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

Dewan Pers menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan Kejaksaan Agung menunjukkan keterlibatan Tian Bahtiar dengan kliennya adalah bagian dari kerja sama bisnis dan tidak termasuk kegiatan jurnalistik.

Tindakan Tian, menurut Dewan Pers, merupakan tanggung jawab pribadi yang berada di luar kewenangan lembaga tersebut.

Sehubungan dengan itu, Dewan Pers mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada JakTV, antara lain:

1. Wajib berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kegiatan jurnalistiknya.

Baca Juga :  Libur Akhir Tahun 2024, Pesan Sekarang Tiket Kereta Api, Lihat Tanggalnya

2. Penanggung jawab redaksi tidak boleh merangkap jabatan di bagian bisnis perusahaan pers, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019.

3. Harus ada pemisahan yang jelas antara bidang redaksi dan bisnis, sesuai Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional tahun 2024.

Dewan Pers menutup pernyataan dengan meminta pihak terkait melaksanakan penilaian dan rekomendasi ini demi menjaga integritas serta kemerdekaan pers.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rakernas VIII KAI Diikuti 35 Provinsi, Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Organisasi
Pemerintah Kota Semarang Gelar Karnaval Paskah 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Kota Lama
Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional
Muhammadiyah Siapkan Pabrik Infus Skala Besar, Target Operasi 2028
Story Emosional Bikin Geger, Thomas Ramdhan Diduga akan Hengkang dari GIGI
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 43,8 Kg Sabu, Pelajar Jaksel Diduga Terseret Jaringan Fredy Pratama
Ketupat, Hujan, dan Cerita Lama di Halal Bihalal Gang Buntu Grogol Selatan
Buronan Narkoba Internasional “The Doctor” Dibekuk di Malaysia

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 02:36 WITA

Rakernas VIII KAI Diikuti 35 Provinsi, Tekankan Kolaborasi dan Penguatan Organisasi

Jumat, 17 April 2026 - 16:47 WITA

Pemerintah Kota Semarang Gelar Karnaval Paskah 2026, Ribuan Peserta Ramaikan Kota Lama

Kamis, 16 April 2026 - 01:27 WITA

Kembali Muncul, Yandi Pratama Siap Ramaikan Lagi Industri Musik Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 17:22 WITA

Muhammadiyah Siapkan Pabrik Infus Skala Besar, Target Operasi 2028

Senin, 13 April 2026 - 14:55 WITA

Story Emosional Bikin Geger, Thomas Ramdhan Diduga akan Hengkang dari GIGI

Berita Terbaru

Sehat Sangat Penting Bagi Tubuh

Kesehatan

Tips Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa, Penuhi Pola Makan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:43 WITA

Buah Durian Enak Dikonsumsi

Galeri

Manfaat Makan Durian untuk Ibu Hamil

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:36 WITA

Verified by MonsterInsights