Dewan Pers: Tayangan JakTV Bernuansa Negatif Bukan Produk Jurnalistik – bomindonesia.com

Dewan Pers: Tayangan JakTV Bernuansa Negatif Bukan Produk Jurnalistik

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dewan Pers Jakarta (Foto Istimewa)

Kantor Dewan Pers Jakarta (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Dewan Pers menyatakan bahwa sejumlah tayangan JakTV terkait topik penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik.

Tayangan tersebut dinilai sebagai hasil kerja sama komersial antara pihak marketing JakTV dan klien, dengan nilai mencapai Rp484 juta.

Penilaian ini disampaikan Dewan Pers dalam pernyataan resminya, Kamis (8/5/2025), menyusul aduan dari Kejaksaan Agung yang merasa tidak diberikan ruang untuk menanggapi informasi bernada negatif yang ditayangkan oleh stasiun televisi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pelaksanaan fungsi sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers menyampaikan bahwa tayangan JakTV dalam perkara ini bukan merupakan produk jurnalistik,” tulis pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu.

Dewan Pers menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan Kejaksaan Agung menunjukkan keterlibatan Tian Bahtiar dengan kliennya adalah bagian dari kerja sama bisnis dan tidak termasuk kegiatan jurnalistik.

Tindakan Tian, menurut Dewan Pers, merupakan tanggung jawab pribadi yang berada di luar kewenangan lembaga tersebut.

Sehubungan dengan itu, Dewan Pers mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada JakTV, antara lain:

1. Wajib berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kegiatan jurnalistiknya.

2. Penanggung jawab redaksi tidak boleh merangkap jabatan di bagian bisnis perusahaan pers, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019.

3. Harus ada pemisahan yang jelas antara bidang redaksi dan bisnis, sesuai Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional tahun 2024.

Dewan Pers menutup pernyataan dengan meminta pihak terkait melaksanakan penilaian dan rekomendasi ini demi menjaga integritas serta kemerdekaan pers.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Tren “Wajah 2026, Gaya 1980-an”, Warganet Ramai-Ramai jadi Anak 80’s di Medsos
Malam Mencekam di Pemurus Dalam, Karhutla Jilat Permukiman Beberapa Jam Usai Wapres Gibran Tinggalkan Kalsel
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Gang Buntu Grogol Selatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kekompakan
Monyet Liar “Teror” Warga Inhil, Kini Jalani Observasi di BBKSDA Riau
Tangis Bocah Iringi Kepergian Sang Ayah, Pria Tewas Diduga Dikeroyok karena Dituduh Curi Ayam
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Diduga Terkait Kasus TPPU

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 22:23 WITA

Viral Tren “Wajah 2026, Gaya 1980-an”, Warganet Ramai-Ramai jadi Anak 80’s di Medsos

Jumat, 11 September 2026 - 00:11 WITA

Malam Mencekam di Pemurus Dalam, Karhutla Jilat Permukiman Beberapa Jam Usai Wapres Gibran Tinggalkan Kalsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:56 WITA

BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:04 WITA

Semarak HUT ke-81 RI, Warga Gang Buntu Grogol Selatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kekompakan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemko Banjarmasin Ajak Publik Lawan Korupsi Lewat Karya Video

Kamis, 10 Sep 2026 - 21:20 WITA

Banjarmasin Bungas

Jembatan Banyiur yang Ambles 20 Cm Kini Selesai Diperbaiki

Kamis, 10 Sep 2026 - 19:17 WITA

Verified by MonsterInsights