Bejat! Guru SMP di Banjarmasin Selatan Cabuli Tiga Siswa saat Perkemahan

Bejat! Guru SMP di Banjarmasin Selatan Cabuli Tiga Siswa saat Perkemahan

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan , oknum guru SMP di Banjarmasin Selatan (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Pelaku pencabulan , oknum guru SMP di Banjarmasin Selatan (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Seorang guru SMP di kawasan Banjarmasin Selatan berinisial RMS (31) ditangkap pihak kepolisian setelah mencabuli tiga siswa laki-lakinya saat kegiatan perkemahan sekolah, Minggu (15/12/2024) dini hari.

Korban yang masih di bawah umur berinisial APP (13), HY (14), dan MFIN (13). Pelaku melakukan aksi cabulnya secara bergantian dengan memanfaatkan situasi perkemahan di sekolah.

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan korban, APP dan MFIN diajak pelaku tidur di ruang kelas 7B sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku meminta APP berjaga di depan kelas, lalu mencabuli MFIN hingga korban mengalami ejakulasi.

Baca Juga :  TPPU Jual Beli Batu Bara: Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Founder Perusahaan

Sekitar pukul 02.30 WITA, APP kembali ke dalam ruangan dan tidur di samping pelaku. Tidak lama kemudian, APP juga menjadi korban pelecehan seksual. Pagi harinya, sekitar pukul 10.00 WITA, APP diajak mandi bersama oleh pelaku di toilet sekolah, di mana pelecehan kembali terjadi.

Kasus ini terungkap setelah tante salah satu korban berinisial MU (30) mendengar cerita dari teman ibu korban. Setelah dikonfirmasi, APP mengakui kejadian tersebut. Tidak terima, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polresta Banjarmasin. Polisi bergerak cepat dan menangkap RMS di rumahnya di kawasan Banjarmasin Utara, Rabu malam (5/2/2025) sekitar pukul 23.50 WITA.

Baca Juga :  PDB Indonesia Alami Pertumbuhan

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Barang bukti dan hasil visum telah kami amankan sebagai penguat proses hukum,” ujarnya. Pelaku kini ditahan dan proses hukum terus berjalan.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights