Bejat! Guru SMP di Banjarmasin Selatan Cabuli Tiga Siswa saat Perkemahan

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pencabulan , oknum guru SMP di Banjarmasin Selatan (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Pelaku pencabulan , oknum guru SMP di Banjarmasin Selatan (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Seorang guru SMP di kawasan Banjarmasin Selatan berinisial RMS (31) ditangkap pihak kepolisian setelah mencabuli tiga siswa laki-lakinya saat kegiatan perkemahan sekolah, Minggu (15/12/2024) dini hari.

Korban yang masih di bawah umur berinisial APP (13), HY (14), dan MFIN (13). Pelaku melakukan aksi cabulnya secara bergantian dengan memanfaatkan situasi perkemahan di sekolah.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan korban, APP dan MFIN diajak pelaku tidur di ruang kelas 7B sekitar pukul 01.00 WITA. Pelaku meminta APP berjaga di depan kelas, lalu mencabuli MFIN hingga korban mengalami ejakulasi.

Baca Juga :  Bursa Calon Wakapolri Menghangat, Sejumlah Nama Mencuat

Sekitar pukul 02.30 WITA, APP kembali ke dalam ruangan dan tidur di samping pelaku. Tidak lama kemudian, APP juga menjadi korban pelecehan seksual. Pagi harinya, sekitar pukul 10.00 WITA, APP diajak mandi bersama oleh pelaku di toilet sekolah, di mana pelecehan kembali terjadi.

Kasus ini terungkap setelah tante salah satu korban berinisial MU (30) mendengar cerita dari teman ibu korban. Setelah dikonfirmasi, APP mengakui kejadian tersebut. Tidak terima, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polresta Banjarmasin. Polisi bergerak cepat dan menangkap RMS di rumahnya di kawasan Banjarmasin Utara, Rabu malam (5/2/2025) sekitar pukul 23.50 WITA.

Baca Juga :  PT BTG Laporkan Terduga Pemalsu Dokumen ke Polda Kalsel

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa menjelaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Barang bukti dan hasil visum telah kami amankan sebagai penguat proses hukum,” ujarnya. Pelaku kini ditahan dan proses hukum terus berjalan.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum
Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas
FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal
Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan
Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel
Divonis Bebas, Firdaus Terdakwa Penipuan Batubara Rp1,4 M Menangis Sesenggukan
Ungkap Peredaran Minyak Goreng Minyakita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter
Wartawati Muda Banjarbaru Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan, PWI Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:52 WITA

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:25 WITA

FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:37 WITA

Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:12 WITA

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Minta Pemulung eks TPAS Basirih Dipekerjakan di TPST, TPS 3R dan PDU

Kamis, 27 Mar 2025 - 06:32 WITA

Pemkab Mura ikuti Rakor secara virtual (foto: Maya)

Kalteng

Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ secara Daring

Rabu, 26 Mar 2025 - 23:32 WITA