BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jual beli batu bara senilai lebih dari Rp16 miliar.
Ketiga tersangka berinisial RAU, ATR, dan RAM. RAU yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Aglomin sebelumnya telah lebih dulu ditahan di Rutan Dittahti Polda Kalsel. ATR diketahui sebagai Komisaris PT Aglomin, sedangkan RAM merupakan Komisaris PT MND dan juga disebut sebagai founder PT Aglomin.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025), menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga penyitaan sejumlah barang bukti dan surat-surat.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dan hasil penyidikan mendalam,” tegas Gafur.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 3 Januari 2025. Pelaporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, hingga terbit Laporan Polisi (LP) pada 24 Februari 2025, dengan pelapor atas nama Abdul Gafar Rehalat.
Modusnya bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara PT SBA selaku pelapor, yang diwakili oleh Dirut Isnan Fulanto, dan PT AGM selaku terlapor, yang diwakili oleh RAM. Dalam kesepakatan jual beli berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tertanggal 22 Juli 2024, disepakati pengiriman batu bara sebanyak 15.000 metrik ton senilai Rp16.162.500.000.
Namun kenyataannya, pelapor hanya menerima 7.504 metrik ton senilai Rp8,36 miliar pada pengiriman pertama. Sisa pengiriman senilai sekitar Rp7,79 miliar tak pernah direalisasikan.
Terkait isu yang beredar mengenai intimidasi terhadap ATR saat proses penyidikan, Gafur menegaskan hal tersebut tidak benar. Menurutnya, penyidik sebelumnya telah dua kali memanggil ATR sebagai saksi, namun tidak dihadiri. Kuasa hukum ATR kemudian meminta agar pemeriksaan dilakukan di Jakarta.
“ATR bersedia diperiksa di salah satu rumah sakit tempat ia dirawat, dan itu dilakukan atas seizin yang bersangkutan serta kuasa hukumnya. Semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Jadi tidak ada paksaan atau intimidasi,” jelas Gafur.
Sementara itu, tersangka RAM juga telah diperiksa secara sukarela di Polres Jakarta Selatan tanpa paksaan dari pihak kepolisian.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius