TPPU Jual Beli Batu Bara: Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Founder Perusahaan

TPPU Jual Beli Batu Bara: Polda Kalsel Tetapkan 3 Tersangka Termasuk Founder Perusahaan

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025 - 00:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KANTOR Ditreskrimsus Polda Kalsel (Foto Doc)

KANTOR Ditreskrimsus Polda Kalsel (Foto Doc)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait jual beli batu bara senilai lebih dari Rp16 miliar.

Ketiga tersangka berinisial RAU, ATR, dan RAM. RAU yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Aglomin sebelumnya telah lebih dulu ditahan di Rutan Dittahti Polda Kalsel. ATR diketahui sebagai Komisaris PT Aglomin, sedangkan RAM merupakan Komisaris PT MND dan juga disebut sebagai founder PT Aglomin.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar, dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025), menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah melalui proses panjang, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga penyitaan sejumlah barang bukti dan surat-surat.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dan hasil penyidikan mendalam,” tegas Gafur.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 3 Januari 2025. Pelaporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan, hingga terbit Laporan Polisi (LP) pada 24 Februari 2025, dengan pelapor atas nama Abdul Gafar Rehalat.

Modusnya bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara PT SBA selaku pelapor, yang diwakili oleh Dirut Isnan Fulanto, dan PT AGM selaku terlapor, yang diwakili oleh RAM. Dalam kesepakatan jual beli berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tertanggal 22 Juli 2024, disepakati pengiriman batu bara sebanyak 15.000 metrik ton senilai Rp16.162.500.000.

Namun kenyataannya, pelapor hanya menerima 7.504 metrik ton senilai Rp8,36 miliar pada pengiriman pertama. Sisa pengiriman senilai sekitar Rp7,79 miliar tak pernah direalisasikan.

Baca Juga :  Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Pegawai Pegadaian Ini Geram: Tuhan Pasti Balas Orang yang Mendzolimi Saya

Terkait isu yang beredar mengenai intimidasi terhadap ATR saat proses penyidikan, Gafur menegaskan hal tersebut tidak benar. Menurutnya, penyidik sebelumnya telah dua kali memanggil ATR sebagai saksi, namun tidak dihadiri. Kuasa hukum ATR kemudian meminta agar pemeriksaan dilakukan di Jakarta.

“ATR bersedia diperiksa di salah satu rumah sakit tempat ia dirawat, dan itu dilakukan atas seizin yang bersangkutan serta kuasa hukumnya. Semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Jadi tidak ada paksaan atau intimidasi,” jelas Gafur.

Sementara itu, tersangka RAM juga telah diperiksa secara sukarela di Polres Jakarta Selatan tanpa paksaan dari pihak kepolisian.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

LAYANAN HUKUM - Ketua DPD KAI Kalsel DR Bujino A Salan SH MH, Sekjen Zakaria SH MH bersama pengurus, Penasehat DPD KAI Kalsel Dr H A Murjani SH MH dan Akhmad Yani SH MH melakukan pemotongan kue ulang tahun disela sela  pelaksanaan Layanan Hukum Gratis di Menara Pandang Banjarmasin, Sabtu (30/5/2026) pagi. 
(Foto: Mercy  )

Halo Indonesia

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Berhasil Juara Umum POPDA Kalsel, Pemko Siapkan Bonus

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:12 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Sembelih 10 Hewan Kurban, Uniska Bagikan Ribuan Potong Daging Sapi

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:05 WITA

Screenshot

Peristiwa & Hukum

Bukti Baru Kasus Penggelapan Kopbun Sawit, Polisi Panggil Panitia RAT

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:09 WITA

Verified by MonsterInsights