BOMINDONESIA.COM, JAKARTA, – Dunia musik Indonesia pada era 1970-an pernah diwarnai sengketa hak cipta yang menyeret nama penyanyi populer Emilia Contessa (almarhumah)
Peristiwa tersebut diungkap dalam arsip majalah musik legendaris Aktuil yang kini kembali dibagikan melalui akun Facebook Aktuil The Legend.
Dalam tulisan tersebut diceritakan, kantor Majalah Aktuil di Jalan Lengkong Kecil, Bandung, kedatangan seorang musisi asal Surabaya bernama Suud Irphan Deas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia merupakan pemain keyboard grup Spider yang kemudian berganti nama menjadi Quartet IKI.
Kedatangan Suud bukan untuk mempromosikan karya musik, melainkan mengadukan nasibnya sebagai pencipta lagu yang merasa karyanya telah diambil dan digunakan pihak lain tanpa izin.
Saat itu Quartet IKI beranggotakan Suud Irphan Deas, Soleh (gitar), Andi (bass), Rony (drum), Hardi (saksofon), serta Lies Hadi sebagai vokalis.
Kelompok musik tersebut rutin tampil di salah satu klub malam ternama di Surabaya.
Di sela aktivitas manggung, Suud mengaku aktif menciptakan lagu dengan harapan suatu saat dapat merilis album sendiri.
Salah satu lagu ciptaannya berjudul “Kehancuran”, yang disebutnya sering dibawakan bersama Lies Hadi.
Menurut pengakuan Suud kepada Aktuil, suatu ketika Lies Hadi memutuskan berangkat ke Jakarta untuk melanjutkan karier musiknya.
Sebelum berangkat, Lies disebut meminta izin untuk membawa lagu “Kehancuran” agar dapat dinyanyikan di ibu kota.
Karena menganggap Lies seperti adiknya sendiri, Suud mengaku tidak keberatan memberikan izin tersebut.
Namun beberapa bulan kemudian, Suud terkejut ketika lagu “Kehancuran” beredar di pasaran dalam bentuk kaset yang dinyanyikan penyanyi terkenal Emilia Contessa.
Yang membuatnya semakin kecewa, nama yang tercantum sebagai pencipta lagu bukan dirinya, melainkan seorang musisi bernama Sarwono.
Suud kemudian menuding lagu tersebut merupakan hasil pengambilan karya tanpa izin dan menyatakan keberatannya secara terbuka.
Ia mengklaim memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa dirinya merupakan pencipta asli lagu tersebut dan bahkan berencana menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Dalam keterangannya kepada Aktuil, Suud juga mengaku kesulitan menghubungi Lies Hadi untuk meminta penjelasan terkait bagaimana lagu tersebut bisa sampai kepada pihak lain.
Sementara itu, Emilia Contessa menolak dikaitkan dengan sengketa kepemilikan lagu tersebut.
Penyanyi yang saat itu tengah berada di puncak popularitasnya menyatakan dirinya hanya bertugas menyanyikan lagu yang telah dipersiapkan produser.
Kasus tersebut menjadi salah satu contoh sengketa hak cipta yang pernah mewarnai industri musik Indonesia pada masa lalu, ketika sistem perlindungan karya cipta dan administrasi hak kekayaan intelektual belum seketat seperti sekarang.
Sumber: Arsip Majalah Aktuil, dilansir dari akun Facebook Aktuil The Legend
*/Editor Mercurius












