PWI Kutuk Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru

PWI Kutuk Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 12:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWI Kutuk Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru (Foto Istimewa)

PWI Kutuk Pembunuhan Wartawati di Banjarbaru (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – PWI mengutuk keras kasus pembunuhan Juwita, wartawan media online di Banjarbaru pada akhir Maret 2025.

“Kasus pembunuhan Juwita adalah bentuk kekerasan fisik terhadap seorang wanita yang memiliki profesi wartawan di bidang pers” tulis Plt. Ketua LKBPH PWI Pusat, C. Chelsia Chan dalam siaran pers yang diterima Minggu (13/4/2025)

Melalui siaran pers diketahui bahwa penjahat keji yang melakukan pembunuhan itu adalah seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut bernama Jumran yang berpangkat Kelasi Satu. Motivasi pembunuhan adalah masalah pertanggungjawaban asmara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui bahwa Juwita telah menyuarakan permintaannya agar Jumran bertanggungjawab terhadap kekerasan seksual kepadanya.

Namun, apa pun profesi korban, apa pun alasan pembunuhan dan apa pun jenis pengadilan yang akan menyidangkan kasus ini, baik sipil atau pengadilan militer, PWI meminta agar semua penegak hukum dan para pemangku kepentingan memperhatikan satu hal: Kasus Ini Tidak Bisa Dianggap Sebagai Salah Satu Kejadian Yang Cukup Disesali Dan Selanjutnya Diperlakukan Sebagai Tindak Pidana Bermotifkan Asmara Gempar Saja.

PWI Pusat berpendapat bahwa pembunuhan terhadap Juwita adalah suatu pelanggaran kemerdekaan manusia untuk berpendapat dan mengkomunikasikan pendapat pribadi.

Bahwa pembunuhan yang dilakukan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan itu adalah suatu tindakan jahat dan pelecehan terhadap profesi wartawan secara keseluruhan.

Baca Juga :  Biadap ! Ibu Antarkan Anaknya Diperkosa Kepsek di Sumenep Demi Tutupi Ini

Secara profesi, wartawan di Indonesia telah sering menjadi sasaran bulan-bulanan pihak berwenang, baik oleh institusi penegak hukum maupun oleh institusi penjaga kedaulatan bangsa. Kekerasan yang dialami oleh wartawan Indonesia berupa kekerasan non-fisik mau pun kekerasan fisik yang bahkan telah menjadi catatan dengan nokta merah di UNESCO sebagai lembaga dunia yang memonitor giat jurnalistik.

Indonesia sering terlihat dan diwartakan UNESCO dan dunia sebagai negara terbelakang karena aparatnya sering melakukan kekerasan fisik kepada wartawan baik berupa penganiayaan ringan, penganiayaan berat, penyiksaan, penyekapan, penculikan dan bahkan pembunuhan.

PWI Pusat dapat memberikan data kekerasan yang dilakukan aparat kepada para wartawan di Indonesia sejak awal berdirinya Republik Indonesia hingga awal April 2025 saat pengawal Kapori Jendral Listyo Sigit Prabowo menempeleng pewarta foto yang meliput kegiatan Operasi Ketupat Candi 2025 di Semarang.

Tapi Semua Angka Dan Data Tersebut Tidak Dapat Menggambarkan Berat Dan Berbahayanya Pekerjaan Seorang Wartawan.

Konstitusi Republik Indonesia juga menjamin di dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara menjamin dan memberikan dasar konstitusional bagi perlindungan

hak hidup dengan menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi (non-derogable) artinya tidak dapat dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apa pun.

Baca Juga :  Usung Program Literasi "JMSI Goes To School" pada HUT JMSI ke-5 di Banjarmasin

Di dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Tentang Hak Asasi Manusia definisi dari pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Sudah terlalu lama rakyat Indonesia menjadi penonton yang tak berdaya saat melihat kesewenang-wenangan penguasa dan preman berseragam yang menyalahgunakan kekuasaannya terhadap warganya sendiri.

Oleh sebab itu, Indonesia tidak cukup hanya menyesali kejadian keji ini dan berharap agar kelak ke depannya tidak akan terjadi lagi. Indonesia tidak bisa memperlakukan kasus pembunuhan wartawan Indonesia sebagai suatu musibah yang dapat diambil hikmahnya.

Sekaranglah waktunya bagi para penegak hukum termasuk penjaga kedaulatan bangsa

dan negara untuk melakukan bagiannya dalam menjamin keadilan dalam suatu persidangan militer yang terbuka bagi umum, bagi korban, dan bagi warga Indonesia, yang hak-hak dan nyawanya telah tercerabut akibat kekerasan.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran
Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:20 WITA

Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WITA

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pesan Yamin, di Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Global

Senin, 1 Jun 2026 - 13:58 WITA

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Verified by MonsterInsights