BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyegel ruang kerja bupati dan Sekretaris daerah (Sekda) Ponorogo.
Ruang kerja itu berada di Gedung Graha Krida Praja (Lantai 8) di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Penyegelan ini buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekertaris Daerah (Sekda) Agus Pramono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan di lokasi, terlihat sticker berukuran 25×35 cm di ruang kerja Sekda Agus Pramono.
Striker ditempel tepat digagang pintu masuk.
Ada garis KPK yang terpasang berwarna merah dan hitam. Selain itu dalam segel tersebut terdapat logo KPK serta bertuliskan ‘Dalam Pengawasan KPK’.
Ruang Sekda disegel tim KPK pada tanggal 8 November 2025. Hal itu sesuai dengan kertas yang ditempel di pintu. Dalam kertas itu ditandatangani oleh penyelidik.
Di lantai yang sama, ruang rapat Wengker 2 juga dilakukan penyegelan oleh KPK. Pun penyegelan tanggal 8 November lalu.
Sementara, ruang kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang berada di Gedung Graha Krida Praja turut disegel.
Namun ruang kerja Bupati disegel pada tanggak 7 November 2025. Selain itu pitu masuk juga diberikan tanda garis KPK berwarna merah.
Renovasi yang masih berjalan di ruang kerja bupati juga dihentikan aktivitasnya sejumlah alat pertukangan dikeluarkan dari ruangan di lantai 2 itu.
Diketahui, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjerat kasus OTT KPK pada Jumat (7/10/2025) lalu.
Sugiri tak sendiri, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono, dr Yunus Mahatma juga terseret.
Selain itu juga ada Sucipto yang merupakan rekanan RSUD dr Harjono Ponorogo. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK pada Sabtu (8/11/2025).












