Sahroni Aktif Lagi, Pimpin Komisi III 10 Maret 2026

Sahroni Aktif Lagi, Pimpin Komisi III 10 Maret 2026

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 23:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan Ahmad Sahroni (berkaca mata) sebelum ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR lagi, Kamis (19/2/2026). (Dok. DPR)

Penampakan Ahmad Sahroni (berkaca mata) sebelum ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR lagi, Kamis (19/2/2026). (Dok. DPR)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dipastikan kembali aktif sebagai anggota DPR RI sekaligus memimpin Komisi III mulai 10 Maret 2026. Kepastian itu disampaikan setelah sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya dinyatakan berakhir pada 5 Maret 2026.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III telah sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut, keputusan tersebut efektif diberlakukan setelah DPR menyelesaikan masa reses yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026. Penetapan sebagai pimpinan Komisi III berlaku efektif 10 Maret 2026,” ujar Dek Gam dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini menjawab pertanyaan publik mengenai kapan Sahroni kembali menjabat dan bagaimana prosesnya berlangsung. Secara prosedural, pengusulan dilakukan oleh Fraksi NasDem melalui surat resmi kepada pimpinan DPR. Penetapan kemudian dilakukan dalam forum rapat Komisi III setelah mendapat persetujuan anggota.

Baca Juga :  Jadwal Rencana Perjalanan Haji 1446 H/2025 M

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Fraksi NasDem terkait pergantian pimpinan di Komisi III. Surat bernomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 itu memuat pergantian nama Wakil Ketua Komisi III, koordinator kelompok fraksi di Badan Anggaran, serta anggota Banggar dari Fraksi NasDem.

Posisi yang sebelumnya dijabat Rusdi Masse digantikan oleh Sahroni. Pergantian tersebut telah disetujui dalam rapat Komisi III setelah pimpinan meminta persetujuan peserta rapat.

Sebelumnya, Sahroni sempat menjabat Wakil Ketua Komisi III sebelum digantikan Rusdi Masse pada 4 September 2025. Pergantian itu terjadi setelah Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menonaktifkannya pada 31 Agustus 2025 menyusul pernyataan kontroversial yang memicu gelombang demonstrasi terhadap DPR RI pada akhir Agustus tahun lalu.

Baca Juga :  Ini Daftar Kandidat yang Lolos Seleksi Terbuka Jabatan di KPK

Perkara tersebut kemudian diproses oleh MKD DPR RI. Dalam putusannya pada 5 November 2025, MKD menyatakan Sahroni melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara selama enam bulan. Masa sanksi dihitung sejak keputusan penonaktifan oleh DPP NasDem.

Dengan berakhirnya masa sanksi dan selesainya masa reses DPR, Sahroni kembali menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh tahapan pengusulan, penetapan, hingga pelantikan telah mengikuti ketentuan Undang-Undang MD3 serta Tata Tertib DPR RI.

Kembalinya Sahroni menjadi bagian dari dinamika politik di parlemen menjelang masa sidang berikutnya. Publik kini menantikan bagaimana ia menjalankan kembali tugasnya di Komisi III setelah melewati proses etik dan penonaktifan sementara tersebut.

Sumber Kompas

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
Resmi Dibuka Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Video Perwira Polisi Viral Merokok Sambil Mengemudi, Polda Kalsel Sampaikan Permintaan Maaf

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:59 WITA

Resmi Dibuka Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:36 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan

Berita Terbaru

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Polisi yang Humanis

Halo Indonesia

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Padang Arafah Makkah

Serambi

Doa Ketika Wukuf di Padang Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 20:31 WITA

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Tekan Kasus TBC hingga Kanker, Banjarmasin Gencarkan Advokasi P2P

Senin, 25 Mei 2026 - 19:03 WITA

Verified by MonsterInsights