BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dipastikan kembali aktif sebagai anggota DPR RI sekaligus memimpin Komisi III mulai 10 Maret 2026. Kepastian itu disampaikan setelah sanksi etik yang dijatuhkan kepadanya dinyatakan berakhir pada 5 Maret 2026.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III telah sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut, keputusan tersebut efektif diberlakukan setelah DPR menyelesaikan masa reses yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026. Penetapan sebagai pimpinan Komisi III berlaku efektif 10 Maret 2026,” ujar Dek Gam dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini menjawab pertanyaan publik mengenai kapan Sahroni kembali menjabat dan bagaimana prosesnya berlangsung. Secara prosedural, pengusulan dilakukan oleh Fraksi NasDem melalui surat resmi kepada pimpinan DPR. Penetapan kemudian dilakukan dalam forum rapat Komisi III setelah mendapat persetujuan anggota.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Fraksi NasDem terkait pergantian pimpinan di Komisi III. Surat bernomor FNasdem107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 itu memuat pergantian nama Wakil Ketua Komisi III, koordinator kelompok fraksi di Badan Anggaran, serta anggota Banggar dari Fraksi NasDem.
Posisi yang sebelumnya dijabat Rusdi Masse digantikan oleh Sahroni. Pergantian tersebut telah disetujui dalam rapat Komisi III setelah pimpinan meminta persetujuan peserta rapat.
Sebelumnya, Sahroni sempat menjabat Wakil Ketua Komisi III sebelum digantikan Rusdi Masse pada 4 September 2025. Pergantian itu terjadi setelah Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem menonaktifkannya pada 31 Agustus 2025 menyusul pernyataan kontroversial yang memicu gelombang demonstrasi terhadap DPR RI pada akhir Agustus tahun lalu.
Perkara tersebut kemudian diproses oleh MKD DPR RI. Dalam putusannya pada 5 November 2025, MKD menyatakan Sahroni melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara selama enam bulan. Masa sanksi dihitung sejak keputusan penonaktifan oleh DPP NasDem.
Dengan berakhirnya masa sanksi dan selesainya masa reses DPR, Sahroni kembali menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh tahapan pengusulan, penetapan, hingga pelantikan telah mengikuti ketentuan Undang-Undang MD3 serta Tata Tertib DPR RI.
Kembalinya Sahroni menjadi bagian dari dinamika politik di parlemen menjelang masa sidang berikutnya. Publik kini menantikan bagaimana ia menjalankan kembali tugasnya di Komisi III setelah melewati proses etik dan penonaktifan sementara tersebut.
Sumber Kompas












