Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Djupri Efendi, S.H. (Tim Hukum BASA Rekan) saat menyerahkan surat perdamaian di kediaman Sayed Ja'far, S.H.Foto )Istimewa)

Djupri Efendi, S.H. (Tim Hukum BASA Rekan) saat menyerahkan surat perdamaian di kediaman Sayed Ja'far, S.H.Foto )Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, KOTABARU  – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan M. Suriansyah alias Ambo memasuki babak baru. Kasus ini bermula dari unggahan Facebook Ambo pada tahun 2020, yang menyebut mantan Bupati Kotabaru, Sayed Ja’far, S.H., dengan istilah “pembohong” atau “pendusta”.

Perkara ini terdaftar dalam Perkara Pidana Nomor 239/Pid.Sus/2024/PN Ktb, dengan agenda persidangan terbaru pada Selasa (25/3/2025), di mana tim kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA Rekan) membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Djupri Efendi, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum BASA Rekan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Sayed Ja’far. Menurutnya, pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan mantan bupati tersebut guna membahas kesepakatan damai yang sempat disampaikan dalam persidangan.”Sebelum sidang tuntutan dan pembelaan, kami sempat menolak sidang daring saat Sayed Ja’far memberikan kesaksiannya di pengadilan.

Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan secara virtual. Saat itu, Sayed Ja’far menyampaikan syarat perdamaian, yakni meminta Ambo membuat video permintaan maaf dan mengunggahnya ke Facebook, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Djupri.

Baca Juga :  Giliran Warga Kampung Limau Diresahkan dengan Kemunculan Buaya

Menurut Djupri, pihaknya telah menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyusun surat perdamaian yang telah ditandatangani oleh Ambo dan saksi-saksi.

Surat tersebut juga telah diserahkan kepada Sayed Ja’far, namun kemudian diminta untuk direvisi beberapa kali.”Kami sudah berulang kali menyesuaikan isi surat sesuai permintaan.

9Namun, setelah berbagai perubahan, akhirnya surat perdamaian itu ditarik kembali tanpa ada tindak lanjut dari pihak Sayed Ja’far,” tambahnya.

Sementara itu, Moh. Arief Shafe’i, S.H., anggota tim hukum BASA Rekan lainnya, menilai situasi ini menguatkan dugaan bahwa pernyataan Ambo di media sosial bukan tanpa dasar.”Kami sudah mengupayakan langkah persuasif untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, apalagi dalam suasana bulan Ramadan. Namun, dengan sikap yang ditunjukkan oleh pihak pelapor, kami terpaksa mengambil langkah hukum demi membela hak klien kami,” ujarnya.

Baca Juga :  5 Manfaat Minum Kopi di Pagi Hari, Apa Saja?

Dalam pledoi yang dibacakan, tim kuasa hukum BASA Rekan juga menyoroti penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka berargumen bahwa Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang dijadikan dasar dakwaan telah dihapus dan diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.”Pasal tersebut tidak lagi berlaku. Bahkan, isi Pasal 45 ayat (3) kini berkaitan dengan perjudian elektronik, bukan lagi soal pencemaran nama baik,” jelas Arief.

Berdasarkan pantauan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ambo dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 20 juta, dengan tambahan dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Tim hukum BASA Rekan tetap optimis bahwa klien mereka dapat dibebaskan dari segala tuntutan, mengingat pasal yang digunakan dalam dakwaan sudah tidak relevan lagi secara hukum.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Persoalan Sampah Makin Parah, Fauzan Ramon Desak Audit Bank Sampah Banjarmasin
Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Kapolda Kalsel Imbau Pemudik Waspada dan Sabar di Jalan
Wartawan Media Online Ditemukan Tewas di Hotel Kebon Jeruk, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan
Laka Lantas di Simpang Tiga Kuripan Banjarmasin, Perempuan Ini Alami Kaki Putus
Jago Merah Kembali Mengamuk di Banjarmasin, Kali Ini Satroni KS Tubun Gang 2 Damai
Laka Beruntun di Fly Over Banjarmasin, Dua Pengendara Luka-Luka
Jago Merah Kembali Mengamuk, Kali Ini Satroni Simpang 3 Dharma Budhi
Total 18 Unit Mobil Hangus Dilalap Api di Parkiran Kota Citra Graha

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 14:20 WITA

Persoalan Sampah Makin Parah, Fauzan Ramon Desak Audit Bank Sampah Banjarmasin

Senin, 7 April 2025 - 12:05 WITA

Puncak Arus Balik Lebaran 2025: Kapolda Kalsel Imbau Pemudik Waspada dan Sabar di Jalan

Minggu, 6 April 2025 - 17:00 WITA

Wartawan Media Online Ditemukan Tewas di Hotel Kebon Jeruk, Keluarga Laporkan Dugaan Pembunuhan

Minggu, 6 April 2025 - 16:50 WITA

Laka Lantas di Simpang Tiga Kuripan Banjarmasin, Perempuan Ini Alami Kaki Putus

Sabtu, 5 April 2025 - 22:16 WITA

Jago Merah Kembali Mengamuk di Banjarmasin, Kali Ini Satroni KS Tubun Gang 2 Damai

Berita Terbaru

Libur Idul Fitri Ramai Disusur Sungai

Lifestyle

Libur Idul Fitri 2025 Ramai Wisata Susur Sungai di Banjarmasin

Senin, 7 Apr 2025 - 14:20 WITA

Founder YNS Centre H.M.Yuni Abdi Nur Sulaiman saat berbincang dengan Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, pengusaha H Ari Taruna dan lainnya (foto Istimewa)

Kalsel

Silaturahmi Penuh Keakraban di Halal Bihalal YNS Center

Minggu, 6 Apr 2025 - 22:44 WITA