Sidang Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Divonis 2 Tahun Tahanan Kota – bomindonesia.com

Sidang Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 01:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong  Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Anang Syakhfiani saat mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis dua tahun pidana dengan status tahanan kota kepada mantan Bupati Tabalong dua periode, Anang Syakhfiani, Kamis (26/2/2026).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Anang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” demikian amar putusan majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar uang Rp600 juta yang sebelumnya dititipkan kepada jaksa untuk dikembalikan.

Vonis terhadap Anang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Satrio Alfian Santoso SH menuntut pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis Berbeda untuk Terdakwa Lain

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar).

Ainudin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Junianto selaku Direktur Utama PT Eksklusife Baru dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp858 juta.

Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Ainudin dan Junianto masing-masing dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Untuk uang pengganti, Ainudin dituntut Rp325 juta dan Junianto Rp750 juta, masing-masing subsider 2 tahun kurungan.

Perbedaan vonis tersebut menuai kekecewaan dari penasihat hukum Ainudin, Asmuni SH MH.

Ia menilai putusan majelis hakim tidak proporsional.

“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat kecewa.

Putusan terhadap Ainudin sebagai Dirut sangat jauh berbeda dan tidak sebanding.

Padahal fakta persidangan jelas siapa yang memerintahkan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, majelis hakim tidak membedakan secara tegas peran masing-masing terdakwa.

Ia juga menyinggung adanya pihak yang disebut memiliki peran penting namun hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum dihadirkan di persidangan.

Sementara itu, JPU Satrio menyatakan pihaknya belum mengambil sikap atas putusan tersebut dan akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan.

“Kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan, apakah akan banding atau terima,” katanya.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi kerja sama jual beli Bokar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,829 miliar.

*/ Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh
Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M
Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen
38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan
Diskominfo Kotabaru: Publikasi Pembangunan Akurat dan Berkualitas, Perkuat Kemitraan dengan Pers
Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Dispersip Kotabaru Dorong Budaya Literasi melalui Lomba Bercerita Tingkat SMP
Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jamaah Untuk Jamaah

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:08 WITA

38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55 WITA

Diskominfo Kotabaru: Publikasi Pembangunan Akurat dan Berkualitas, Perkuat Kemitraan dengan Pers

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights