Sidang Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

Sidang Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Divonis 2 Tahun Tahanan Kota

- Redaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 01:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anang Syakhfiani saat mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (foto Istimewa)

Anang Syakhfiani saat mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis dua tahun pidana dengan status tahanan kota kepada mantan Bupati Tabalong dua periode, Anang Syakhfiani, Kamis (26/2/2026).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Anang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota,” demikian amar putusan majelis hakim.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar uang Rp600 juta yang sebelumnya dititipkan kepada jaksa untuk dikembalikan.

Vonis terhadap Anang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Satrio Alfian Santoso SH menuntut pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga :  Kadinkes HSU Akui Serahkan Rp350 Juta karena Takut Lapdu Naik ke Penyidikan

Vonis Berbeda untuk Terdakwa Lain

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar).

Ainudin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara Junianto selaku Direktur Utama PT Eksklusife Baru dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp858 juta.

Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Ainudin dan Junianto masing-masing dihukum 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Untuk uang pengganti, Ainudin dituntut Rp325 juta dan Junianto Rp750 juta, masing-masing subsider 2 tahun kurungan.

Baca Juga :  Forum Insinyur Muda PII Kalsel Dorong Generasi Muda Berinovasi untuk Pembangunan

Perbedaan vonis tersebut menuai kekecewaan dari penasihat hukum Ainudin, Asmuni SH MH.

Ia menilai putusan majelis hakim tidak proporsional.

“Kami sebagai tim kuasa hukum sangat kecewa.

Putusan terhadap Ainudin sebagai Dirut sangat jauh berbeda dan tidak sebanding.

Padahal fakta persidangan jelas siapa yang memerintahkan,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Menurutnya, majelis hakim tidak membedakan secara tegas peran masing-masing terdakwa.

Ia juga menyinggung adanya pihak yang disebut memiliki peran penting namun hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan belum dihadirkan di persidangan.

Sementara itu, JPU Satrio menyatakan pihaknya belum mengambil sikap atas putusan tersebut dan akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan.

“Kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan, apakah akan banding atau terima,” katanya.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi kerja sama jual beli Bokar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,829 miliar.

*/ Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
Jaringan Narkoba di Batola Digulung, Polisi Amankan 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
FKPWK Kalsel Hadiri Tasyakuran Milad ke-52 Owner Istana Motor H.M. Suyanto,Harapkan Terus Berkontribusi untuk Banua
ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen
Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat
Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:56 WITA

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:14 WITA

Jaringan Narkoba di Batola Digulung, Polisi Amankan 13 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:45 WITA

FKPWK Kalsel Hadiri Tasyakuran Milad ke-52 Owner Istana Motor H.M. Suyanto,Harapkan Terus Berkontribusi untuk Banua

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:30 WITA

ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:33 WITA

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Berita Terbaru

Kampus dan Pendidikan

Ribuan Warga Antusias Ikuti Jalan Santai Meriahkan Ulang tahun ke-45 UNISKA

Minggu, 12 Jul 2026 - 18:08 WITA

Reses Anggota DPRD Kota Banjarmasin Saut Nathan Samosir di Dapil Banjarmasin Barat

Rupa

Terungkap Pelayanan Puskesmas Lambat di Reses Saut Samosir

Minggu, 12 Jul 2026 - 17:32 WITA

Verified by MonsterInsights