Sidang Praperadilan Paman Birin vs KPK Memasuki Babak Akhir, Pemohon dan Termohon Yakin Menang

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 00:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor (Foto bomindonesia)

Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor (Foto bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki babak akhir.

Sidang Praperadilan Paman Birin Sahbirin Noor pada ,Jumat (8/11/2024) beragendakan penyampaian kesimpulan. Para pihak baik kuasa hukum Sahbirin Noor (Pemohon) dan pihak KPK (Termohon) kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi.

Pada sidang kesimpulan ini kedua belah pihak baik pemohon dan termohon sepakat hanya menyerahkan hasil kesimpulan kepada hakim tunggal dan tidak membacakan hasil kesimpulan masing-masing.

Ditemui usai sidang Tim Biro Hukum KPK Nia Suryani dan Indah Oktiandi mengatakan dalam kesimpulan yang pihaknya sampaikan pihaknya meminta Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menolak seluruh gugatan atau permohonan yang disampaikan pihak pemohon dalam hal ini pihak kuasa hukum Sahbirin Noor. ” Kita meminta Hakim tunggal agar menolak semua permohonan yang disampaikan pemohon,” kata Indah Oktiandi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

Menurutnya pihak KPK telah berhasil membuktikan bahwa gugatan atau upaya praperadilan yang disampaikan pemohon mengandung cacat formil sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018.

Selain itu pemohon selaku tersangka melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya sejak dilakukannya operasi tangkap tangan sehingga tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan upaya praperadilan.

Baca Juga :  Buang Sajam saat Nongkrong, Pria Paruh Baya di Banjarmasin Diciduk Polisi

” Untuk ini kita sudah menyampaikan bukti-bukti dari bukti T 41 sampai dengan T 53,T 54 dan T 57 hingga T 152 semuanya merupakan dokumen bukti-bukti permulaan yang cukup menetapkan pemohon sebagai tersangka, ” ucap Indah

KPK juga berhasil membuktikan bahwa pemohon selaku tersangka telah melarikan diri meskipun KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga tempat persembunyian pemohon baik di rumah dinas ,kediaman pribadi dan beberapa tempat lainnya.

” Termohon juga berhasil membuktikan kalau pemohon juga tidak menghadiri kegiatan dinas yang berkaitan dengan jabatannya, akan tetapi selalu di wakilkan oleh Sekretaris Daerah, ” tuturnya.” Kemudian termohon juga membuktikan kalau termohon masih melakukan pencarian terhadap pemohon,serta melakukan larangan bepergian keluar negeri terhadap pemohon serta mengeluarkan surat penangkapan terhadap pemohon, ” tambahnya.

Sementara itu pihak kuasa hukum Sahbirin Noor yang diwakili oleh Agus Sudjatmoko mengatakan dalam kesimpulan yang disampaikan pada intinya pihaknya tetap pada gugatan atau permohonan yang dilayangkan.

Dengan alasan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah yang mana klien mereka tidak berada pada saat dilakukannya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. “Selain itu soal surat Sprindik yang dikeluarkan bersama-sama dengan penetapan tersangka klien kami,” kata Agus.

Agus menerangkan harusnya penetapan tersangka terhadap kliennya didahului dulu dengan surat perintah penyelidikan bukan berbarengan karena penetapan tersangka harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu. ” Ini kan berbarengan oleh karena itu lah kami tetap dengan gugatan atau permohonan yang diajukan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah,” ucap Agus

Baca Juga :  Tergugat 2 dan 3 Terancam Dipidanakan, Sidang Perdana Gugatan PT BTG atas PD Baratala Tahap Mediasi

Diketahui sidang praperadilan Sahbirin Noor ini sudah berlangsung sejak Senin (04/11) lalu dengan agenda penyampaian gugatan dari kuasa hukum. Sedangkan pada Selasa (5/11/2024), sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari KPK serta replik dan duplik.

Kemudian Rabu (6/11/2024) beragendakan sidang pembuktian dengan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak kuasa hukum Sahbirin Noor.pihak kuasa hukum Sahbirin Noor pada kesempatan itu menghadirkan dua ahli yaitu Prof Dr. Nur Basuki dan Dr. Chairul Huda dari Universitas Airlangga (Unair).Serta pemeriksaan dokumen-dokumen yang disampaikan pihak KPK.

Sementara pada Kamis (7/11/2024), sidang beragendakan keterangan ahli yang dihadirkan pihak KPK,dalam persidangan tersebut KPK menghadirkan Prof Hibnu Nugroho guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Agenda sidang praperadilan Sahbirin Noor ini akan kembali digelar pada hari Selasa (12/11/2024) dengan agenda putusan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agenda sidang putusan ini dijadwalkan dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Ternyata Ini Penyebab Duel Berdarah di Basirih, Diduga Buntut Konflik Lama soal Lahan Parkir
Tetangga Pergoki Pengintip yang Berniat ‘Coli’ Depan Jendela Mereka
Duel Berdarah Gegerkan Jalan Lingkar Basirih Banjarmasin, Diduga Konflik Parkiran di SPBU
Momentum Hari Kartini, Emak-Emak di Banjarmasin Diajak Lakukan Edukasi Pemilahan Sampah
Kartini dan Esensi yang Sering Terlupakan
Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur
Geger Penemuan Mayat di Sungai Martapura, Korban Warga Pemurus Baru
Penunjukan Dua Putri Gubernur Kalsel jadi Sorotan, Ini Tanggapan Muhidin

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 23:46 WITA

Tetangga Pergoki Pengintip yang Berniat ‘Coli’ Depan Jendela Mereka

Senin, 21 April 2025 - 19:59 WITA

Duel Berdarah Gegerkan Jalan Lingkar Basirih Banjarmasin, Diduga Konflik Parkiran di SPBU

Senin, 21 April 2025 - 19:11 WITA

Momentum Hari Kartini, Emak-Emak di Banjarmasin Diajak Lakukan Edukasi Pemilahan Sampah

Senin, 21 April 2025 - 08:26 WITA

Kartini dan Esensi yang Sering Terlupakan

Minggu, 20 April 2025 - 22:06 WITA

Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur

Berita Terbaru

Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Halo Indonesia

Gunakan Anggaran BTT untuk Progam Makan Bergizi Gratis

Selasa, 22 Apr 2025 - 16:35 WITA

Banjarmasin Bungas

Lisa-Wartono Menang, LS VINUS Nyatakan Menghormati Keputusan KPU

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:01 WITA