bomindonesia.com
Beranda Peristiwa Terbukti Bersalah, Anggota DPRD HST Ini Pasrah Divonis 1 Tahun

Terbukti Bersalah, Anggota DPRD HST Ini Pasrah Divonis 1 Tahun

Terdakwa M. Saidinnor yang juga anggota DPRD HST saat mendengarkan vonis majelis hakim atas perkara korupsi yang menjeratnya.

BOMINDONESIA.COM, Banjarmasin – Setelah melalui rangkaian proses persidangan yang cukup melelahkan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap M.Saidinnor, anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dalam kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial HST tahun anggaran 2022.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (20/5/2025), majelis hakim yang diketuai Aries Dedi SH menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp33 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp389 juta berdasarkan hasil audit BPKP Kalsel. Terkait uang pengganti, majelis hakim juga menyatakan bahwa uang sejumlah Rp33 juta yang telah dititipkan terdakwa di rekening Kejari Barabai dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Majelis mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan subsider jaksa, yakni melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa nampak parah dengan menyatakan menerimanya. “Saya menerimanya pa,” ujar terdakwa.

Sementara JPU yang telah menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidiar 6 bulan kurungan dan hukuman membayar uang Rp33 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 9 bulan mengatakan pikir-pikir.

Mengingatkan, M. Saidinnor didakwa turut serta dalam penyalahgunaan dana jasa upah program kader sosial, dengan cara mengumpulkan 686 fotocopy KTP dari berbagai kecamatan di HST, meski ia tidak memiliki kapasitas sebagai pelaksana program sosial tersebut.

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Plt Kepala Dinas Sosial HST Wahyudi Rahmadi, yang telah lebih dulu divonis dalam kasus yang sama.

Penulis: Mercurius

bomindonesia

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan

Verified by MonsterInsights