Terbukti Bersalah, Anggota DPRD HST Ini Pasrah Divonis 1 Tahun – bomindonesia.com

Terbukti Bersalah, Anggota DPRD HST Ini Pasrah Divonis 1 Tahun

- Redaksi

Rabu, 21 Mei 2025 - 00:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbukti Bersalah, Anggota DPRD HST Ini Pasrah Divonis 1 Tahun

Terdakwa M. Saidinnor yang juga anggota DPRD HST saat mendengarkan vonis majelis hakim atas perkara korupsi yang menjeratnya.

BOMINDONESIA.COM, Banjarmasin – Setelah melalui rangkaian proses persidangan yang cukup melelahkan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap M.Saidinnor, anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dalam kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial HST tahun anggaran 2022.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (20/5/2025), majelis hakim yang diketuai Aries Dedi SH menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp33 juta, dari total kerugian negara sebesar Rp389 juta berdasarkan hasil audit BPKP Kalsel. Terkait uang pengganti, majelis hakim juga menyatakan bahwa uang sejumlah Rp33 juta yang telah dititipkan terdakwa di rekening Kejari Barabai dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis mengatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal dalam dakwaan subsider jaksa, yakni melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, terdakwa nampak parah dengan menyatakan menerimanya. “Saya menerimanya pa,” ujar terdakwa.

Sementara JPU yang telah menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidiar 6 bulan kurungan dan hukuman membayar uang Rp33 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 9 bulan mengatakan pikir-pikir.

Mengingatkan, M. Saidinnor didakwa turut serta dalam penyalahgunaan dana jasa upah program kader sosial, dengan cara mengumpulkan 686 fotocopy KTP dari berbagai kecamatan di HST, meski ia tidak memiliki kapasitas sebagai pelaksana program sosial tersebut.

Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Plt Kepala Dinas Sosial HST Wahyudi Rahmadi, yang telah lebih dulu divonis dalam kasus yang sama.

Penulis: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Verified by MonsterInsights