Terdakwa Penggelapan Mobil Rental, Dihukum 23 Bulan Penjara

Terdakwa Penggelapan Mobil Rental, Dihukum 23 Bulan Penjara

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 00:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Irawan saat mendengarkan vonis majelis hakim atas perkara yang menjerat dirinya (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Ferdy Irawan saat mendengarkan vonis majelis hakim atas perkara yang menjerat dirinya (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Fendy Irawan kini terpaksa harus tinggal lama di penjara. Pasalnya Fendy oleh majelis hakim diputuskan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan mobil yang disewanya.”Menyatakan terdakwa bersalah melakukan penggelapan. Menghukum terdakwa selama 23 bulan penjara,” ujar majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi didampingi dua hakim anggota Ariyas Dedy dan Ni Kadek.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. Apalagi, dibandingkan tuntutan, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan. Sebelumnya, Ricky jaksa dari Kejari Banjarmasin telah menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Terungkap Dirut PT BSB Ngemplang Pajak dari Tahun 2016, Petugas Temui Alamat Rumah Kosong

Mengingatkan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan 1 buah mobil Avanza B 1897 CZM atau mobil rental milik Muhammad Sayuti.

Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2024 sekitar jam 17.00 Wita di Komplek Rahayu Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Saksi M. Muslim menyerahkan untuk disewa 1 Unit mobil Toyota Avanza Warna Putih Tahun 2020 Nopol : B 1897 CZM Noka: MHKM5EA3JLK163114 Nosin : 1NRG075557 kepada Terdakwa Fendy Irawan.

Yang mana mobil tersebut merupakan milik dari saksi Muhammad Sayuti Rahman yang dibantu untuk dikelola oleh saksi M. Muslim. Sewa mobil dilakukan selama 2 bulan.

Baca Juga :  Bejat ! Ayah Tiri di Hulu Sungai Tengah Ajak Teman Cekoki Miras, Lalu Setubuhi Anak Berulang Kali

Bulan pertama terdakwa dikatakan masih lancar melakukan pembayaran. Namun di bulan kedua mulai macet. Curiga, korban yakni saksi M Sayuti Rahman menghubungi Fendy, ternyata terdakwa sudah tidak bisa dihubungi dan GPS mobil yang direntalkan tersebut juga telah dimatikan.

Dari pengakuan terdakwa yang berhasil diamankan petugas usai korban melaporkan kejadian kepihak berwajib, mobil tersebut telah digadaikan kepada Rizal sebesar Rp. 45.000.000 .

Uangnya menurut terdakwa dia gunakan untuk melunasi pinjaman hutang di bank. Mobil sendiri hingga kini tak tahu rimbanya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi M.Sayuti Rahman mengalami kerugian sebesar Rp.210.000.000.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Raih Penghargaan Indeks Daya Saing Daerah dari BRIN

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:51 WITA

Verified by MonsterInsights