Terdakwa Penggelapan Mobil Rental, Dihukum 23 Bulan Penjara – bomindonesia.com

Terdakwa Penggelapan Mobil Rental, Dihukum 23 Bulan Penjara

- Redaksi

Rabu, 18 Desember 2024 - 00:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Irawan saat mendengarkan vonis majelis hakim atas perkara yang menjerat dirinya (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Ferdy Irawan saat mendengarkan vonis majelis hakim atas perkara yang menjerat dirinya (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Fendy Irawan kini terpaksa harus tinggal lama di penjara. Pasalnya Fendy oleh majelis hakim diputuskan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan mobil yang disewanya.”Menyatakan terdakwa bersalah melakukan penggelapan. Menghukum terdakwa selama 23 bulan penjara,” ujar majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi didampingi dua hakim anggota Ariyas Dedy dan Ni Kadek.

Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUHP. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerimanya. Apalagi, dibandingkan tuntutan, vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan. Sebelumnya, Ricky jaksa dari Kejari Banjarmasin telah menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara.

Mengingatkan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan 1 buah mobil Avanza B 1897 CZM atau mobil rental milik Muhammad Sayuti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2024 sekitar jam 17.00 Wita di Komplek Rahayu Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Saksi M. Muslim menyerahkan untuk disewa 1 Unit mobil Toyota Avanza Warna Putih Tahun 2020 Nopol : B 1897 CZM Noka: MHKM5EA3JLK163114 Nosin : 1NRG075557 kepada Terdakwa Fendy Irawan.

Yang mana mobil tersebut merupakan milik dari saksi Muhammad Sayuti Rahman yang dibantu untuk dikelola oleh saksi M. Muslim. Sewa mobil dilakukan selama 2 bulan.

Bulan pertama terdakwa dikatakan masih lancar melakukan pembayaran. Namun di bulan kedua mulai macet. Curiga, korban yakni saksi M Sayuti Rahman menghubungi Fendy, ternyata terdakwa sudah tidak bisa dihubungi dan GPS mobil yang direntalkan tersebut juga telah dimatikan.

Dari pengakuan terdakwa yang berhasil diamankan petugas usai korban melaporkan kejadian kepihak berwajib, mobil tersebut telah digadaikan kepada Rizal sebesar Rp. 45.000.000 .

Uangnya menurut terdakwa dia gunakan untuk melunasi pinjaman hutang di bank. Mobil sendiri hingga kini tak tahu rimbanya. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi M.Sayuti Rahman mengalami kerugian sebesar Rp.210.000.000.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam
Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan
Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:38 WITA

Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:15 WITA

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan

Berita Terbaru

tim kolaborasi lintas prodi Fakultas Pertanian UNISKA MAB

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Fakultas Pertanian UNISKA Raih Emas Internasional Lewat Limbah Buah Naga

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:12 WITA

Verified by MonsterInsights