Tronton Peti Kemas Penyebab Tabrakan Beruntun Itu Melanggar Operasional Masuk Kota

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 23:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadishub Banjarmasin Slamet Begjo (foto:bomindonesia)

Kadishub Banjarmasin Slamet Begjo (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pemilik truk tronton penyebab terjadinya tabrakan beruntun di Jalan S Parman, Sabtu (11/1/2025) malam lalu dipastikan mendapat teguran dan bahkan sanksi oleh aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Bagaimana tidak, beroperasinya truk besar kemudian masuk di jalan perkotaan itu menurut Dinas Perhubungan telah melanggar ketentuan masuk kota. Apalagi ditambah dengan insiden tabrakan beruntun tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo menyampaikan bahwa truk angkutan sudah jelas melanggar bila mengacu kepada Perwali no 8 thn 2022 tentang operasional masuk jalan kota.

Dimana perwali itu mengatur masuk jalan kota diatas pukul 20.00 Wita. Seperti yang diketahui bahwa Truk angkutan barang tersebut melanggar jam operasional karena masuk kota sebelum jam 20.00 wita.

Baca Juga :  Paman Birin Bikin Heboh Lagi, Ia Berpamitan dan Mengundurkan Diri Dari Gubernur Kalsel

“Ya melanggar, karena truk masuk sebelum pukul 20.00 wita, sebelum isya. Dan itu Tentu akan mendapat sanksi, namun sekarang masih ditangani oleh pihak kepolisian lalu lintas,” ujarnya.

Slamet melanjutkan, bahwa Perwal sudah berlangsung selama 3 tahun dan rambunya sudah dipasang. Dengan itu, masyarakat atau pengusaha truk angkutan harusnya sudah memahami aturan tersebut.

“Kami beranggapan masyarakat sudah tahu karena rambunya pun sudah dipasang. Ke depannya,
kami akan menempatkan lagi petugas di batas kota dan koordinasi dengan Satlantas untuk lebih efektif atas keberadaan perwali tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Sah! KPU Banjarmasin Tetapkan Nomor Urut Ketiga Paslon Wali dan Wawali Kota Banjarmasin

Ditanya terkait insiden tersebut dan keinginan masyarakat seharusnya truk besar tersebut dari dan ke trisakti melewati jalan lingkar luar kota, Jalan Gubernur Subarjo dan Jl Gubernur Syarkawi.

Kata Slamet, Perwali tersebut hanya mengatur waktu operasional angkutan barang termasuk peti kemas. Sebelum itu tidak boleh masuk dan jika truk sebelum waktu sudah tiba dibatas kota, maka hendaknya berhenti sampai menunggu waktu yang dibolehkan. Jika tetap memaksa masuk tentu akan ditegur dan sanksi.

Editor : Hamdani

Berita Terkait

Wawali Kukuhkan Puluhan Pelajar Lansia Kota Banjarmasin
Ratusan Pelaku Usaha Sudah Manfaatkan Rumah Kemasan Secara Gratis
Rapat Kerja Provinsi Kalsel Muaythai Indonesia
Dibalik Capainya Target PAD Retribusi Pasar, Sejumlah Toko Disegel
Jurnalis Kalsel Juarai Bawaslu Kalsel Cup, Eko Jadi Kunci Kemenangan
Wali Kota Ibnu Sina Buka Musyawarah DMII Banjarmasin, Ini Pesannya?
Andi Rudi Latif–Bahsanuddin Ditetapkan KPU Tanbu Jadi Bupati dan Wabup Terpilih
Nama Jalan ‘Wali Kota Ibnu Sina’ Jadi Tanda Tanya

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:00 WITA

Wawali Kukuhkan Puluhan Pelajar Lansia Kota Banjarmasin

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:13 WITA

Ratusan Pelaku Usaha Sudah Manfaatkan Rumah Kemasan Secara Gratis

Selasa, 14 Januari 2025 - 07:09 WITA

Rapat Kerja Provinsi Kalsel Muaythai Indonesia

Senin, 13 Januari 2025 - 23:12 WITA

Tronton Peti Kemas Penyebab Tabrakan Beruntun Itu Melanggar Operasional Masuk Kota

Senin, 13 Januari 2025 - 21:13 WITA

Dibalik Capainya Target PAD Retribusi Pasar, Sejumlah Toko Disegel

Berita Terbaru

Eksistensi DSI Bantu Penyelesaian Sengketa (foto:istimewa/bomindonesia)

Kalimantan Membangun

Gubernur Kalsel Apresiasi Eksistensi Dewan Sengketa Indonesia

Selasa, 14 Jan 2025 - 18:10 WITA

Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor di Wisuda Lansia (foto:bomindonesia)

Banjarmasin Bungas

Wawali Kukuhkan Puluhan Pelajar Lansia Kota Banjarmasin

Selasa, 14 Jan 2025 - 18:00 WITA