BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN -– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) rehabilitasi rumah untuk masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (14/1/2025).
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 2,4 miliar. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ariyas Dedy, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus I, SH dari Kejari Tanah Bumbu menghadirkan sejumlah saksi, termasuk kepala desa dari wilayah terdampak.
Saksi-saksi ini memberikan kesaksian yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa kepala desa, seperti Nurahman (Kades Bina Wara), Syaiful, Alisadikin, dan Syaiful Rahman (Kades Anjir Baru), memberikan keterangan bahwa proyek rehabilitasi rumah yang dikerjakan terdakwa Aminudin banyak dikeluhkan oleh warga penerima bantuan.“Warga menyampaikan bahwa rumah yang direnovasi bergoyang saat banjir, terutama ketika air deras mengalir,” ungkap salah satu saksi di depan majelis hakim.
Selain itu, para saksi juga mengungkap mekanisme pencairan dana bantuan yang tidak sesuai prosedur.
Meskipun dana bansos sebesar Rp20 juta per penerima langsung dikirimkan ke rekening warga, faktanya uang tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Aminudin, yang bertugas sebagai pelaksana pekerjaan.”Rekening hanya dibuka atas nama warga untuk formalitas, tapi uangnya langsung diambil dan dikelola terdakwa,” ujar saksi lainnya.
Program bansos rehabilitasi rumah ini menggunakan anggaran sebesar Rp 4,9 miliar yang dialokasikan pada 2022-2023. Pada 2022, terdapat 55 penerima bantuan, sedangkan pada 2023 jumlahnya meningkat menjadi 119 penerima.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang signifikan. Proyek yang dilaksanakan selama dua tahun tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,4 miliar.
Kesaksian para kepala desa semakin menguatkan dugaan bahwa pelaksanaan program ini penuh dengan penyimpangan. Persoalan kualitas pekerjaan dan mekanisme pencairan dana menjadi bukti lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari JPU. Mekanisme pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat diterapkan untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius












