700 Gram Lebih Sabu dan Ratusan Butir Extasi Antar Riyan ke Persidangan

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2025 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rian Noor Effendi saat mendengarkan dakwaan JPU Ariyanti SH jaksa dari Kejati Kalsel (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Rian Noor Effendi saat mendengarkan dakwaan JPU Ariyanti SH jaksa dari Kejati Kalsel (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Riyan Noor Effendi warga Jalan Dukuh Permai Rt.07 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Riyan diseret ke PN Banjarmasin karena kedapatan menyimpan ratusan gram sabu dan puluhah butir extasi saat petugas menggeledah rumahnya pada 24 Agustus 2024 lalu.

Dari persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Indra Mainantha Vidi SH, diungkapkan JPU Ariyanti SH dalam dakwaannya, pada Sabtu 24 Agustus hasil penggeledahan petugas dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel ditemukan kurang lebih 700 gram sabu.

Tak hanya itu juga ditemukan puluhan butir ektasi berbagai merk. Dengan rincian, saat penggeledahan di rumah terdakwa petugas menemukan paket 297,21 gram sabu dan 68 butir ekstasi merk CHANEL.

Selanjutnya, setelah terdakwa dibawa petugas ke kantor Polisi dan diintrogasi, pengakuannya masih ada menyimpan narkotika didapur rumahnya. Pada Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 wita petugas kembali mendatangi rumah terdakwa dan kembali menemukan 4 paket sabu berat 395,56 gram serta 50 butir ekstasi warna merah muda logo kaki kucing, 180 butir ekstasi warna kuning logo chanel, 1 butir ekstasi warna abu- abu logo philip, serta 1 paket serbuk ekstasi dengan berat 1,16 gram.

Baca Juga :  Kemplang Pajak Rp588 Juta, Dirut PT BSB di Banjarmasin Disidang

Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masih dalam dakwaan juga dikatakan keterlibatan terdakwa di dunia narkotika berawal pada Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wita. Dimana terdakwa dihubungi Mustafa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu dan ekstasi di Banjarmasin.

Baca Juga :  KPU: Rapat Pleno Penetapan Bupati Batola Ditunda

Dan waktu itu terdakwa bersedia untuk mengambil sabu dan ekstasi karena akan diberi upah atau imbalan. Kemudian terdakwa menuju ke Banjarmasin mengambil bungkusan plastik warna hitam berisi sabu dan ekstasi yang diletakan secara ranjau dibawah pohon ketapang di Jalan Martapura Lama Kabupaten Banjar dan setelah itu dibawa dan disimpan terdakwa di rumahnya.

Terdakwa juga disuruh Mustafa untuk mengantarkan 2 paket sabu seberat 200 gram dan 30 butir ekstasi kepada pelanggan yang diletakkan secara ranjau di bawah tiang listrik di Jalan Akhlak Mulia Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Atas pekerjaan tersebut terdakwa mendapat upah atau imbalan sebesar Rp.1.000.000 per 100 gram dan Rp10 ribu untuk per satu butir ekstasi.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi Bansos Rehabilitasi Rumah di Tanbu, Saksi Ungkap Pekerjaan tak Layak dan Dana Dikuasai Terdakwa
Rem Blong dan Kelebihan Muatan jadi Penyebab Tabrakan Beruntun di Jalan S Parman Banjarmasin
Jago Merah Mengamuk di Alalak Tengah Banjarmasin, Tujuh Rumah Hangus
Polisi Bekuk Tiga Anggota Gengster yang Keroyok Korban hingga Luka Parah di Banjarmasin, Lainnya masih Diburu
Laka Beruntun di Jalan S Parman Banjarmasin, Libatkan Tronton, Mobil dan Motor
Jelang Tengah Malam, Api Amuk Kawasan Simpang Gusti Banjarmasin
Keributan di Depan RSUD Ulin Banjarmasin, Aksi Gengster Terekam Video Viral
Belanja Pakai Uang Mainan, Nenek di Pasar Sejumput Nyaris Diamuk Pedagang

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:31 WITA

Sidang Lanjutan Korupsi Bansos Rehabilitasi Rumah di Tanbu, Saksi Ungkap Pekerjaan tak Layak dan Dana Dikuasai Terdakwa

Senin, 13 Januari 2025 - 20:07 WITA

Rem Blong dan Kelebihan Muatan jadi Penyebab Tabrakan Beruntun di Jalan S Parman Banjarmasin

Senin, 13 Januari 2025 - 20:01 WITA

700 Gram Lebih Sabu dan Ratusan Butir Extasi Antar Riyan ke Persidangan

Senin, 13 Januari 2025 - 19:50 WITA

Jago Merah Mengamuk di Alalak Tengah Banjarmasin, Tujuh Rumah Hangus

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:34 WITA

Polisi Bekuk Tiga Anggota Gengster yang Keroyok Korban hingga Luka Parah di Banjarmasin, Lainnya masih Diburu

Berita Terbaru

Eksistensi DSI Bantu Penyelesaian Sengketa (foto:istimewa/bomindonesia)

Kalimantan Membangun

Gubernur Kalsel Apresiasi Eksistensi Dewan Sengketa Indonesia

Selasa, 14 Jan 2025 - 18:10 WITA

Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor di Wisuda Lansia (foto:bomindonesia)

Banjarmasin Bungas

Wawali Kukuhkan Puluhan Pelajar Lansia Kota Banjarmasin

Selasa, 14 Jan 2025 - 18:00 WITA