700 Gram Lebih Sabu dan Ratusan Butir Extasi Antar Riyan ke Persidangan

700 Gram Lebih Sabu dan Ratusan Butir Extasi Antar Riyan ke Persidangan

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rian Noor Effendi saat mendengarkan dakwaan JPU Ariyanti SH jaksa dari Kejati Kalsel (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Rian Noor Effendi saat mendengarkan dakwaan JPU Ariyanti SH jaksa dari Kejati Kalsel (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Riyan Noor Effendi warga Jalan Dukuh Permai Rt.07 Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas keterlibatannya dalam peredaran narkotika.

Riyan diseret ke PN Banjarmasin karena kedapatan menyimpan ratusan gram sabu dan puluhah butir extasi saat petugas menggeledah rumahnya pada 24 Agustus 2024 lalu.

Dari persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Indra Mainantha Vidi SH, diungkapkan JPU Ariyanti SH dalam dakwaannya, pada Sabtu 24 Agustus hasil penggeledahan petugas dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel ditemukan kurang lebih 700 gram sabu.

Tak hanya itu juga ditemukan puluhan butir ektasi berbagai merk. Dengan rincian, saat penggeledahan di rumah terdakwa petugas menemukan paket 297,21 gram sabu dan 68 butir ekstasi merk CHANEL.

Selanjutnya, setelah terdakwa dibawa petugas ke kantor Polisi dan diintrogasi, pengakuannya masih ada menyimpan narkotika didapur rumahnya. Pada Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 12.00 wita petugas kembali mendatangi rumah terdakwa dan kembali menemukan 4 paket sabu berat 395,56 gram serta 50 butir ekstasi warna merah muda logo kaki kucing, 180 butir ekstasi warna kuning logo chanel, 1 butir ekstasi warna abu- abu logo philip, serta 1 paket serbuk ekstasi dengan berat 1,16 gram.

Baca Juga :  Banyak Berutang di Pay Later, OJK: Mau Lamar Kerja Ngak Bisa

Atas perbuatannya tersebut, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Masih dalam dakwaan juga dikatakan keterlibatan terdakwa di dunia narkotika berawal pada Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wita. Dimana terdakwa dihubungi Mustafa dengan maksud menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu dan ekstasi di Banjarmasin.

Baca Juga :  Viral, Video Guru dan Murid di Gorontalo yang Tersebar di Banyak Link

Dan waktu itu terdakwa bersedia untuk mengambil sabu dan ekstasi karena akan diberi upah atau imbalan. Kemudian terdakwa menuju ke Banjarmasin mengambil bungkusan plastik warna hitam berisi sabu dan ekstasi yang diletakan secara ranjau dibawah pohon ketapang di Jalan Martapura Lama Kabupaten Banjar dan setelah itu dibawa dan disimpan terdakwa di rumahnya.

Terdakwa juga disuruh Mustafa untuk mengantarkan 2 paket sabu seberat 200 gram dan 30 butir ekstasi kepada pelanggan yang diletakkan secara ranjau di bawah tiang listrik di Jalan Akhlak Mulia Kelurahan Landasan Ulin Timur Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Atas pekerjaan tersebut terdakwa mendapat upah atau imbalan sebesar Rp.1.000.000 per 100 gram dan Rp10 ribu untuk per satu butir ekstasi.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi
Nelayan Terjatuh saat Melaut dari KM Putra di Muara Kintap, Tim SAR Sisir Laut hingga 70 Mil
Gelombang Aksi Mahasiswa Kalsel di DPRD, Desak Penuntasan Kasus dan Evaluasi Program MBG
Situasi Memanas, Aksi Ribuan Massa di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Ricuh

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WITA

Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:40 WITA

Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WITA

Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terbaru

Perkuat Kehumasan di Era Digital (foto:ilustrasi)

Halo Indonesia

Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:47 WITA

Verified by MonsterInsights