Kasus Vinyl RSUD Damanhuri Barabai, Terdakwa Divonis 2,6 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Kasus Vinyl RSUD Damanhuri Barabai, Terdakwa Divonis 2,6 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zeni saat mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntutnya 3 tahun penjara (Foto Istimewa)

Zeni saat mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa yang menuntutnya 3 tahun penjara (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Asni Mereanti SH MH akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Zeni Nugraha, terdakwa kasus penggelapan dana proyek pemasangan lantai vinyl di RSUD Damanhuri Barabai.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (2/12/2025), majelis hakim menyatakan Zeni—warga Jawa Barat—terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP.

Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dari Kantor Taufik Makhpuyana SH MH, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH yang sebelumnya menuntut Zeni dengan pidana 3 tahun penjara. Dalam sidang sebelumnya, Zeni yang merupakan Direktur PT Pandu Anugerah Persada sempat menyampaikan pembelaan dengan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

Pertimbangan itu menjadi salah satu dasar majelis hakim memberikan keringanan hukuman.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Zeni selaku Direktur PT Pandu Anugerah Persada diduga menipu PT CVM dalam kerja sama pemasangan lantai vinyl di RSUD Damanhuri Barabai, Hulu Sungai Tengah. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 19/SPK/sub-VYNIL/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024 dan revisi pada 6 Desember 2024.

Berdasarkan SPK itu, bagian keuangan PT CVM atas nama Tarry Aulia Putri telah mentransfer dana ke rekening PT Pandu Anugerah Persada di Bank BCA dengan total Rp1.172.790.300. Rinciannya, Rp591.562.000 pada 16 Oktober 2024 (DP 50% vinyl), Rp130.710.300 pada 9 Desember 2024 (DP 30% pemasangan), dan Rp450.518.000 pada 11 Desember 2024 (pelunasan).

Namun setelah dana diterima, terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian.

Untuk meyakinkan korban, Zeni bahkan mengirim foto-foto vinyl yang diklaim sudah tersedia, padahal pemasangan tidak pernah dilakukan di RSUD Damanhuri Barabai.

Pihak PT CVM telah berkali-kali meminta pertanggungjawaban hingga mengirim dua kali somasi, tetapi terdakwa tidak mengembalikan dana tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian lebih dari Rp1,17 miliar.

*/Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au
Polda Kalsel Kirim 1.000 Liter Cairan Pemadam ke Polda Kalteng
Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura
Next Premiere League Padel Panaskan Younkis House Banjarbaru, 9 Klub Beradu di Pekan Terakhir
KABAR BAIK! Hujan Guyur Tabalong dan HST di Tengah Puncak Kemarau dan Karhutla di Kalsel
Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas
H. Junaidi Gagas “Aruh Ganal” Warga Kalimantan, Dorong Kemandirian Daerah
Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:59 WITA

Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au

Minggu, 6 September 2026 - 23:04 WITA

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura

Sabtu, 5 September 2026 - 22:37 WITA

Next Premiere League Padel Panaskan Younkis House Banjarbaru, 9 Klub Beradu di Pekan Terakhir

Sabtu, 5 September 2026 - 20:00 WITA

KABAR BAIK! Hujan Guyur Tabalong dan HST di Tengah Puncak Kemarau dan Karhutla di Kalsel

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

Berita Terbaru

Mahasiswa Baru Uniska

Kampus dan Pendidikan

4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:31 WITA

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:11 WITA

Banjarmasin Bungas

Kabag Umum Salurkan Santunan Kepada Komunitas Tuna Rungu

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:39 WITA

Verified by MonsterInsights