Pantas Nyaris jadi Bulan Bulanan Warga,Ternyata Pelaku Pencabulan Anak Ayah Kandung dan Temannya

- Jurnalis

Selasa, 24 September 2024 - 23:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WARGA yang geram saat mengejar kedua pelaku yang diamankan Polisi (foto Istimewa)

WARGA yang geram saat mengejar kedua pelaku yang diamankan Polisi (foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pantas saja masyarakat di kawasan Banjarmasin Selatan Kelayan A geram dan sempat memberikan bogem mentah kepada pelaku pencabulan dan persetubuhan secara paksa terhadap anak di bawah umur .

Seandainya tidak ada aparat kepolisian yang mengamankan, keduanya nyaris jadi bulan bulanan. Bagaimana tidak, perbuatan bejat itu ternyata dilakukan sang ayah kandung sendiri bersama temannya.

Pada video viral , dimedia sosial seperti diberitakan masyarakat sempat memberikan bogem dan mengejar kedua pelaku yang dibawa polisi Gerak cepat kepolisian kedua pelaku telah dibekuk dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan kejadian berawal pada Sabtu (10/8/2024) di dua lokasi di kawasan Banjarmasin Selatan. Saat itu sekitar pukul 21.30 Wita, pelaku berinisial RY (31) yang merupakan ayah kandung korban dan FR (34) sedang ngumpul di rumahnya

Kemudian, korban yang berumur 13 tahun ingin meminta uang kepada FR. Menanggapi permintaan itu, pelaku FR menyuruh korban ke rumah dengan iming iming akan memberi uang sebesar Rp60Ribu.

Baca Juga :  November 2024, Pertamax Tetap di Harga Rp12.650 per liter

Setibanya korban di sana, FR melakukan pencabulan dengan mencium bibir korban dan meraba bagian tubuh korban serta menggesekkan kemaluannya ke bagian luar celana korban.

Tak berhenti sampai di situ, sekitar setengah jam kemudian, pukul 22.00 wita sang ayah datang ke rumah FR. Mengetahui hal tersebut, lalu FR menyuruh korban keluar melalui pintu belakang dan mengatakan pada RY putrinya sudah pulang. Sesampainya di rumah, korban melaporkan kejadian pelecehan tersebut ke ayahnya.

Mendengar pengakuan anaknya tentang tindakan FR, gila nya RY justru menyuruh anaknya membuka celana dan menirukan aksi yang dilakukan FR lalu menyetubuhi anak kandungnya sendiri di rumah mereka.

Tak sampai disitu perbuatan tersebut kembali diulang oleh RY pada keesokan harinya. “Kasus ini terungkap setelah nenek korban, SU (52), melaporkan tindakan tersebut ke Polresta Banjarmasin,” ucap Eru, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga :  Residivis "Gendam" Penggelapan Ranmor Diamankan Satpam RSUD Ulin Banjarmasin

Kasat Reskrim mengungkapkan modus tersangka FR dengan memberikan uang kepada korban untuk membujuknya datang ke rumah dan menuruti kemauan pelaku. “Sementara itu, RY melakukan tindakan persetubuhan terhadap anaknya karena diduga tidak mampu menahan nafsu seksualnya setelah bercerai dengan istrinya,”beber AKP Eru Alsepa.

Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya. FR hanya melakukan pencabulan sekali pada malam kejadian, sedangkan RY telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya, yakni pada 10 dan 11 Agustus 2024.

Kini pihaknya melakukan proses hukum setelah berhasil menangkap kedua pelaku. “FR dikenakan Pasal 82 UU No 35 Tahun 214 tentang Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan, RY dijerat sesuai Pasal 81 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena statusnya sebagai ayahkandung korban,”pungkas Eru.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Keributan di Depan RSUD Ulin Banjarmasin, Aksi Gengster Terekam Video Viral
Belanja Pakai Uang Mainan, Nenek di Pasar Sejumput Nyaris Diamuk Pedagang
ULM Pertahankan Posisi Unggul di Kinerja Riset Nasional
4 Juta Dosis Vaksin Gratis untuk Tekan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku
Duel Maut antar Pelajar di Tabalong Makan Korban Jiwa, Diduga Dipicu Masalah Percintaan
Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Ditolak, JPU Siapkan 20 Saksi
Dukung Program Asta Cita 2, Polda Kalsel Tebar 25 Ribu Bibit Ikan Air Tawar dan Tangani Stunting
Terima Pekerjaan Meranjau 1 Kg Lebih Sabu, Warga Cempaka Sari III Dituntut 9 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:52 WITA

Keributan di Depan RSUD Ulin Banjarmasin, Aksi Gengster Terekam Video Viral

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:31 WITA

Belanja Pakai Uang Mainan, Nenek di Pasar Sejumput Nyaris Diamuk Pedagang

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:18 WITA

ULM Pertahankan Posisi Unggul di Kinerja Riset Nasional

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:24 WITA

4 Juta Dosis Vaksin Gratis untuk Tekan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:53 WITA

Duel Maut antar Pelajar di Tabalong Makan Korban Jiwa, Diduga Dipicu Masalah Percintaan

Berita Terbaru

Kampus dan Pendidikan

Lomba Poster dan Masak Nasi Goreng Meriahkan Harlah ke-13 Kopma Uniska

Jumat, 10 Jan 2025 - 22:32 WITA

Pola Hidup Sehat Mencegah Bahaya Penyakit (foto:istimewa/bomindonesia)

Lifestyle

Terapkan Pola Hidup Sehat

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:50 WITA

ULM Pertahankan Posisi Unggul di Kinerja Riset Nasional (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Halo Indonesia

ULM Pertahankan Posisi Unggul di Kinerja Riset Nasional

Jumat, 10 Jan 2025 - 17:18 WITA