Dugaan Korupsi Lapangan Futsal Batupiring Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Rusdin Mestinya Vrijspraak – bomindonesia.com

Dugaan Korupsi Lapangan Futsal Batupiring Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Rusdin Mestinya Vrijspraak

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan Korupsi Lapangan Futsal Batupiring Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Rusdin Mestinya Vrijspraak

BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN– Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal di Batupiring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, memunculkan polemik baru.

Kuasa hukum terdakwa Rusdin, Budi Setiawan SH, menilai ada kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terkait status hibah tanah yang menjadi lokasi pembangunan proyek tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/5/2026), Budi menegaskan kliennya semestinya bisa mendapat putusan bebas atau vrijspraak karena persoalan hibah tanah dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat hibah itu ada dan asli. Jadi kalau dikatakan tanah tidak pernah dihibahkan, itu keliru,” tegas Budi.

Menurutnya, dakwaan terhadap Rusdin menjadi tidak tepat apabila dasar persoalan mengenai status lahan ternyata telah memiliki dokumen hibah yang sah.

Ia bahkan menilai Rusdin seharusnya tidak layak diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi apabila unsur yang didakwakan tidak terbukti secara sah.

“Saya meyakini keadilan itu pasti ada,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Rusdin yang merupakan mantan anggota DPRD Balangan periode 2019-2024 didakwa bersama Umar Bawi, mantan Kabid Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga Dispora Balangan.

Keduanya dituding bersekongkol dalam proyek pembangunan gedung futsal yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) dengan total anggaran mencapai Rp870 juta.

Jaksa menyebut proyek tersebut bermasalah karena dibangun di atas tanah pribadi tanpa proses hibah kepada pemerintah daerah.

Selain itu, proposal kegiatan disebut dibuat seolah berasal dari usulan masyarakat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro, sejumlah saksi juga dicecar terkait perubahan anggaran proyek yang awalnya hanya Rp200 juta kemudian membengkak menjadi Rp870 juta.

“Perencanaan Rp200 juta, tapi di DPA jadi Rp870 juta.

Apa pemain sulap semua ini?” cecar hakim kepada para saksi dalam persidangan.

JPU menghadirkan 10 saksi, di antaranya Kepala Bappeda Balangan Rahmadi, Sekretaris DPRD Balangan Ardiansyah, serta sejumlah honorer Dispora.

Dalam dakwaan, Umar Bawi juga disebut mengatur penunjukan pihak pelaksana proyek mulai dari konsultan hingga kontraktor.

Hasil audit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako menyebut proyek tersebut tidak memenuhi syarat teknis dan dinilai tidak fungsional, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp694 juta lebih.

Penulis/ Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M
Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen
38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan
Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret
Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:41 WITA

Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:08 WITA

38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:16 WITA

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights