Lolos dari Pembunuhan Berencana, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Lolos dari Pembunuhan Berencana, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan anggota polisi, M Seili alias Seili, dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, Selasa (12/5/2026).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti didampingi hakim anggota Maria Anita Christianti dan Ni Kadek Ayu Ismadewi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer,” ucap hakim dalam persidangan.

Namun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarga.

Hakim juga menyoroti status terdakwa yang saat kejadian masih merupakan anggota kepolisian.

“Terdakwa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim juga menilai tindakan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya serta masih berusia muda.

Selain hukuman penjara, majelis hakim memutuskan barang bukti berupa telepon genggam iPhone warna hijau army dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang
FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi
Geger Video Porno AI di Banjarmasin, Foto Delapan Perempuan Dimanipulasi
Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan
Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti Meyakinkan
Mantan Wakajati Kalsel Ahmat Yani Beri Wejangan Mahasiswa Magang, Bujino Buka Ruang Belajar Gratis
Kasus Dugaan Penggelapan Rp7,9 Miliar, Richard Muljadi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:33 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:20 WITA

Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:22 WITA

FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Geger Video Porno AI di Banjarmasin, Foto Delapan Perempuan Dimanipulasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:29 WITA

Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Yanuar Diansyah

Banjarmasin Bungas

Kabut Asap Menyerang, Penderita ISPA di Banjarmasin Meningkat

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:23 WITA

Banjarmasin Bungas

Sejumlah 174 ASN Pensiun, Pemko Banjarmasin Jadi Hemat Tapi Kekurangan SDM

Kamis, 20 Agu 2026 - 08:05 WITA

Verified by MonsterInsights