Pelamar Perumda Pasar Baru Tiga Orang

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 22:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Lima hari berjalan seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman baru dilamar tiga orang untuk mengisi enam jabatan.

Ketua Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Calon Direksi Perumda Pasar Baiman, Ikhsan Budiman, menyampaikan, sejak dibukanya pendaftaran 17 Oktober lalu kini sudah tercatat ada tiga pelamar.

Ikhsan yakin, pendaftar menjelang penutupan 25 Oktober nanti akan bertambah.

Terkait identitasnya tiga pelamar itu, pihaknya belum bisa menyampaikan, namun nama keseluruhan pelamar nanti akan diumumkan setelah penutupan pendaftaran.

“Ya sementara ini pelamar sudah asa tiga orang, yang kita perlukan ada enam orang. Tiga untuk direksi dan tiganya pengawas,” katanya.

Bahwa pihaknya membuka seluas-luasnya bagi masyarakat dan kalangan profesional yang berkompeten untuk mendaftarkan diri menjadi bagian Perumda Pasar yang baru dibentuk.

Baca Juga :  Wali Kota Banjarmasin Resmikan Kampung Bermain Cesar 4

Bahwa informasi mengenai seleksi itu bisa kunjungi tautan s.id/seleksi-perumda-pasar-baiman-2024

Ia juga menyampaikan mengapa Pemko Banjarmasin menginginkan Perumda Pasar itu. Tentu itu demi melakukan penataan pasar yang lebih baik secara profesional dan meningkatkan pendapatan daerah.

“Rekrutmen sendiri terbuka secara umum untuk mengisi posisi Dewan Pengawas dan Calon Direksi Perumda Pasar Baiman Kota Banjarmasin. Jadi siapa saja berkesempatan menjabat posisi itu,” katanya.

Sekdako Banjarmasin ini juga menyampaikan syarat dan ketentuan menjadi Direksi dan Pengawas Perumda Pasar. Diantaranya adalah :
a) Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang
b) Dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
c) Memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
d) Untuk formasi Dewan Pengawas yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah adalah
pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
e) Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen;
f) Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
g) Berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
h) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh);
i) Tidak pernah dinyatakan pailit;
j) Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
k) Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
1) Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon
wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Editor : Hamdani

Berita Terkait

Pengangkatan CASN Ditunda, BKD Banjarmasin Maksimalkan ASN Yang Ada
Putri dari Dandenpom VI/2 Banjarmasin Mayor Cpm Adi Sugianto Berpulang ke Rahmatullah, PT TWM Kudus Sampaikan Duka Cita
Kendalikan Inflasi, Pasar Murah Kembali Digelar di Banjarmasin Tengah
Tak Ada Lagi TPS Samping Jalan, Banjarmasin Menuju Miliki Pengelolaan Sampah Terpadu
Mengapa Gaji Guru Honor Tak Cair, Ternyata Ada Prosedur Yang Harus Dilakukan
Bantuan Untuk ‘Langgar’ Program Serambi Surau PAM Bandarmasih Dinilai Bermanfaat
Bogor dan Bekasi Banjir, Menteri Nusron Akan Berkoordinasi dengan Pemda untuk Tertibkan Tata Ruang di Jabodetabek-Punjur
Pembiayaan Koperasi Desa Ditugasi Perbankan Himbara

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:33 WITA

Pengangkatan CASN Ditunda, BKD Banjarmasin Maksimalkan ASN Yang Ada

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:40 WITA

Putri dari Dandenpom VI/2 Banjarmasin Mayor Cpm Adi Sugianto Berpulang ke Rahmatullah, PT TWM Kudus Sampaikan Duka Cita

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:25 WITA

Kendalikan Inflasi, Pasar Murah Kembali Digelar di Banjarmasin Tengah

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:36 WITA

Tak Ada Lagi TPS Samping Jalan, Banjarmasin Menuju Miliki Pengelolaan Sampah Terpadu

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:26 WITA

Mengapa Gaji Guru Honor Tak Cair, Ternyata Ada Prosedur Yang Harus Dilakukan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pengangkatan CASN Ditunda, BKD Banjarmasin Maksimalkan ASN Yang Ada

Kamis, 13 Mar 2025 - 21:33 WITA

Banjarmasin Bungas

Kendalikan Inflasi, Pasar Murah Kembali Digelar di Banjarmasin Tengah

Kamis, 13 Mar 2025 - 13:25 WITA