BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Praktik judi online (judol) masih terus marak terjadi di Indonesia. Hal ini membuat marah Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto agar praktik ini diberantas dengan maksimal.
Maraknya judi online saat ini tidak luput menyasar Kalsel. Tak sedikit masyarakat yang tergiur permainan haram yang melanggar KHUP dan UU ITE tersebut.
Momok judi online menjadi perhatian serius Polda Kalsel dalam hal penegakan hukum. Dari awal tahun hingga November 2024, Polda Kalsel telah memonitor sebanyak 1.453 situs judi online. Seribu lebih situs judi online tersebut menawarkan beragam permainan di antaranya slot, togel, poker, taruhan bola, dan lain sebagainya.
“Kita telah mengajukan pemblokiran website judi online kepada Kementerian Komdigi sebanyak 1.453 situs judi online dari tanggal 1 November 2024, diusulkan untuk diblokir. Karena tugas memblokir langsung dari kementerian,” ungkap Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Arif Mansyur saat konferensi pers, halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel Komplek Aspol Bina Bharata , Banjarmasin, Kamis (21/11/2024).
Kompol Arif menegaskan, sudah ada 16 kasus judi online yang telah ditangani pihaknya. Yang mana 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Modusnya ada permainan judi online, dimana terdapat marketing dan pemainnya yang sudah kami amankan,” ucapnya.
Saat ini Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, masih melakukan pengembangan kasus terhadap kasus judi online tersebut. Salah satunya memburu operator judi online. “Perkara ini masih kami kembangkan apakah ada tersangka lainnya atau tidak. Sementara yang kami tangkap dari kalangan masyarakat sipil,” tandasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi yang memimpikan konferensi pers , menyampaikan hasil pengungkapan kasus lainnya yaitu tindak pidana korupsi, penyelundupan pupuk ilegal, dan penimbunan limbah medis.
“Pengungkapan tindak pidana korupsi sebanyak 11 kasus dengan tersangka ada 9 orang dan menyelamatkan kerugian negara 7 miliar 400 ratus juta lebih. Penyelundupan pupuk ilegal, dan penimbunan limbah medis masih dalam tahap pengembangan,” pungkasnya.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius