BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Kepala Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengungkap, anggaran belanja tak terduga masuk dalam kategori pos belanja lain-lain.
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, belanja tak terduga adalah pengeluaran anggaran yang digunakan untuk kegiatan dengan sifat tidak biasa dan tidak diharapkan terjadi berulang.
Contohnya, penanggulangan bencana alam, bencana sosial, serta pengeluaran mendesak lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah pusat maupun daerah.
Pemerintah daerah diinstruksikan untuk menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) guna membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta sebagai pedoman dalam pendanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan anggaran belanja tak terduga?
“Di dalam pos belanja lain-lain tersebut terdapat belanja cadangan yang dialokasikan untuk mengantisipasi kebutuhan yang mendesak dan tidak terduga,” ucapnya, Selasa (22/4/2025).
Selain terdapat dalam pos APBN, anggaran belanja lain-lain ini juga tercantum dalam APBD. Namun, besarannya bisa berbeda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Menurutnya, agar APBN maupun APBD dapat bersifat responsif dan antisipatif terhadap gejolak global, diperlukan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran. Salah satu bentuk fleksibilitas tersebut adalah dengan menyimpan alokasi dana dalam pos belanja lain-lain, yang dapat digunakan untuk menanggulangi ketidakpastian.