Aktivasi Akun Coretax Tak Terikat Batas Waktu – bomindonesia.com

Pos-pos Terbaru

Arsip

BOMINDONESIA.COM (bacaan orang modern indonesia)

Aktivasi Akun Coretax Tak Terikat Batas Waktu

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivasi Akun Coretax Tak Terikat Batas Waktu

Wajib Pajak Sedang Melakukan Aktivasi Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) tidak terikat pada batas waktu tertentu. Penegasan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-54/PJ.09/2025, menyusul meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak.

DJP menjelaskan, pada prinsipnya aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan berbasis Coretax. Terkait beredarnya informasi mengenai batas waktu aktivasi, termasuk tanggal 31 Desember 2025, DJP menegaskan bahwa imbauan aktivasi lebih awal merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan permohonan, terutama menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sehubungan dengan hal tersebut, DJP mengimbau wajib pajak agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor pajak. Aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi melalui situs web DJP di pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI, serta tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, khususnya terkait perubahan data yang memerlukan pendampingan langsung, DJP mengimbau agar mengatur waktu kedatangan ke kantor pajak secara bijak demi kelancaran pelayanan dan kenyamanan bersama.

DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan diberikan tanpa dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Kepala Kantor Wilayah DJP KalseltengSyamsinar, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak sembarangan mengklik tautan, mengunduh aplikasi, atau memberikan data pribadi yang disampaikan melalui pesan, panggilan, maupun surel yang mencurigakan dan tidak berasal dari kanal resmi DJP,” ujarnya.

Apabila menerima informasi yang meragukan, wajib pajak diminta melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau melalui saluran resmi DJP.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ahmad Yunani Optimistis Ekonomi Kalsel Tumbuh Lebih Kuat Meski Dolar AS Menguat
FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan
FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi
Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara
BRI Banjarmasin Samudera dan PT SANY Banjarmasin Perkuat Sinergi Melalui Sosialisasi Layanan dan Produk Perbankan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:02 WITA

Ahmad Yunani Optimistis Ekonomi Kalsel Tumbuh Lebih Kuat Meski Dolar AS Menguat

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:23 WITA

FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:14 WITA

Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:38 WITA

FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi

Berita Terbaru

Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Halo Indonesia

Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 Sep 2026 - 23:50 WITA

Verified by MonsterInsights