Aktivasi Akun Coretax Tak Terikat Batas Waktu

Aktivasi Akun Coretax Tak Terikat Batas Waktu

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajib Pajak Sedang Melakukan Aktivasi Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin

Wajib Pajak Sedang Melakukan Aktivasi Coretax di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) tidak terikat pada batas waktu tertentu. Penegasan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-54/PJ.09/2025, menyusul meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak.

DJP menjelaskan, pada prinsipnya aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan kapan saja sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan berbasis Coretax. Terkait beredarnya informasi mengenai batas waktu aktivasi, termasuk tanggal 31 Desember 2025, DJP menegaskan bahwa imbauan aktivasi lebih awal merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan permohonan, terutama menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga :  Gaji ke-13 dan THR PNS Disiapkan Pemerintah

Sehubungan dengan hal tersebut, DJP mengimbau wajib pajak agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor pajak. Aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan resmi melalui situs web DJP di pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP @DitjenPajakRI, serta tautan khusus aktivasi Coretax di https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis, khususnya terkait perubahan data yang memerlukan pendampingan langsung, DJP mengimbau agar mengatur waktu kedatangan ke kantor pajak secara bijak demi kelancaran pelayanan dan kenyamanan bersama.

DJP juga menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan diberikan tanpa dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo serta mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.

Baca Juga :  Prabowo Perintahkan Menteri Bahlil Aktifkan Lagi Pengecer Gas LPG 3 Kg

Kepala Kantor Wilayah DJP KalseltengSyamsinar, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk tidak sembarangan mengklik tautan, mengunduh aplikasi, atau memberikan data pribadi yang disampaikan melalui pesan, panggilan, maupun surel yang mencurigakan dan tidak berasal dari kanal resmi DJP,” ujarnya.

Apabila menerima informasi yang meragukan, wajib pajak diminta melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau melalui saluran resmi DJP.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi
Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara
BRI Banjarmasin Samudera dan PT SANY Banjarmasin Perkuat Sinergi Melalui Sosialisasi Layanan dan Produk Perbankan
Mandat 132 JPT, Customer Pelayaran Tolak Biaya Tambahan Lini 2
Pertamax Green Melonjak 31 Persen, Benarkah Bioetanol Solusi Ketahanan Energi?
Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen
Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:38 WITA

FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:32 WITA

Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:22 WITA

Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:02 WITA

BRI Banjarmasin Samudera dan PT SANY Banjarmasin Perkuat Sinergi Melalui Sosialisasi Layanan dan Produk Perbankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:30 WITA

Mandat 132 JPT, Customer Pelayaran Tolak Biaya Tambahan Lini 2

Berita Terbaru

Sekda Salurkan Santunan Kematian Untuk Ahli Waris Terdampak Kebakaran

Banjarmasin Bungas

Sekda Salurkan Santunan Kematian Untuk Ahli Waris Terdampak Kebakaran

Selasa, 30 Jun 2026 - 20:04 WITA

Verified by MonsterInsights