BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Aturan FWA Bagi ASN pada 8 April 2025. Berikut ini isi SE Menteri PAN-RB yang memuat aturan terkait pelaksanaan kerja dengan sistem FWA yang berlaku bagi pegawai ASN pada Selasa, 8 April 202
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada 8 April 2025. Hal ini guna menjamin kelancaran dan keselamatan juga mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:
a. 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan
b. 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih tetap berlaku.