Aturan FWA bagi ASN pada 8 April 2025

- Jurnalis

Sabtu, 5 April 2025 - 11:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan melaksanakan tugas kedinasan dengan FWA

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan melaksanakan tugas kedinasan dengan FWA

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Aturan FWA Bagi ASN pada 8 April 2025.  Berikut ini isi SE Menteri PAN-RB yang memuat aturan terkait pelaksanaan kerja dengan sistem FWA yang berlaku bagi pegawai ASN pada Selasa, 8 April 202

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan melaksanakan tugas kedinasan dengan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA) pada 8 April 2025. Hal ini guna menjamin kelancaran dan keselamatan juga mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran.

Baca Juga :  Kolonel (Inf) Ilham Yunus Resmi Jabat Danrem 101/Antasari Gantikan Brigjen Ari Ariyanto

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan pada:
a. 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025; dan
b. 1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025.
Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 1, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H masih tetap berlaku.

Berita Terkait

Dianggap Keluarga, Barito Putera Perpanjang Kontrak Bagus Kahfi Setara Tiga Tahun
“Tertipu” Google Maps, Mobil BMW ‘Terbang’ Sebelum Terjun dari Tol Belum Tersambung di Gresik
Innalillahi wa innailaihi rojiun, Titiek Puspa Meninggal Dunia: Indonesia Kehilangan Legenda Penyanyi dan Pencipta Lagu Abadi
Miris! Sebelum Dibunuh, Juwita Sempat Membuat Judul Skripsi Untuk Proses Gelar Sarjananya
DePA-RI Jalin Kerja Sama Internasional dengan Beijing Lawyers Association
Mulai Berlaku Per 13 April 2025, Penerbitan Visa Kunjungan Ditangguhkan Arab Saudi
Setelah Libur Panjang, Siswa SD hingga SMA Kembali Masuk Sekolah 9 April 2025 — Catat Jadwal Libur Nasional Berikutnya!
Antisipasi PHK, Satuan Tugas Ingin Dibentuk

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 13:16 WITA

Dianggap Keluarga, Barito Putera Perpanjang Kontrak Bagus Kahfi Setara Tiga Tahun

Jumat, 11 April 2025 - 02:23 WITA

“Tertipu” Google Maps, Mobil BMW ‘Terbang’ Sebelum Terjun dari Tol Belum Tersambung di Gresik

Kamis, 10 April 2025 - 19:55 WITA

Innalillahi wa innailaihi rojiun, Titiek Puspa Meninggal Dunia: Indonesia Kehilangan Legenda Penyanyi dan Pencipta Lagu Abadi

Kamis, 10 April 2025 - 18:50 WITA

Miris! Sebelum Dibunuh, Juwita Sempat Membuat Judul Skripsi Untuk Proses Gelar Sarjananya

Kamis, 10 April 2025 - 11:54 WITA

DePA-RI Jalin Kerja Sama Internasional dengan Beijing Lawyers Association

Berita Terbaru

Daerah

Wagub Hadiri Haul Abah Guru Banjar, Ini Kata Hasnur?

Jumat, 11 Apr 2025 - 13:40 WITA