Bahas UMKM Maju, Forkot Banjarmasin Hadirkan Sejumlah Akademisi dan Pemkot

Bahas UMKM Maju, Forkot Banjarmasin Hadirkan Sejumlah Akademisi dan Pemkot

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025 - 07:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pengalaman pahit terhadap UMKM di Banjarbaru menjadi perhatian UMKM di Banjarmasin. Oleh sebab itu Forum Kota Banjarmasin menggelar diskusi yang bertajuk ‘UMKM Banua Saatnya Berbenah’ di Kopitiam Pasang Dalam, Banua Anyar, Selasa (13/5/2025).

Diskusi santai yang dihadiri sekitar 85 orang itu, hadir Prof. Dr. HM. Hadin Muhjad (Ketua Senat ULM/Akademisi FH ULM), Dr. Fahrianoor, M.Si (Akademisi FISIP ULM, Dr. Ir. Syahrial Shaddiq, M.Si (Akademisi FEB ULM). Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar.

Peserta undangan juga dari UMKM binaan Dekranasda Kota Banjarmasin, Paguyuban UMKM Menara Pandang, UMKM binaan Disperindag Kota banjarmasin, UMKM binaan Bank Indonesia, dan UMKM mandiri (non-paguyuban).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir juga beberapa akademisi Prof. Dr. Ahmad Yunani, Dekan FE ULM, Prof. Uhaib As’ad selaku akademisi dari Uniska Banjarmasin.

Kalangan pengacara seperti Budjino dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam beberapa forum seperti Forum Kota Banjarmasin, Forum Batang Banyu.

Dalam paparannya, Prof Hadin yang menyoroti persoalan hukum perdata, bahwa memang UMKM di Banjarmasin harus memperhatikan aspek hukum yang sudah diatur oleh pemerintah seperti mulai administrasi dan hal lainnya agar lebih menjamin keamanan konsumen.

Baca Juga :  TPS 011 Kelayan A: Majelis Taklim Al Jamal Dorong Pemilu Damai dan Netral

“Itulah pentingnya ada aturan. Jadi memang perlu ada hukum yang bersifat preventif dan represif. jika ada bukti dan temuan, memang mereka harus mengusut. Karena pembinaan UMKM itu sebenarnya tanggung jawab pemerintah, sedangkan aparat penegak hukum tidak bisa melakukan pembinaan,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam konteks kepastian hukum, APH jika melakukan kekeliruan itu bisa dilakukan praperadilan. Justru menurutnya, jika APH tiba-tiba melepas orang yang terduga, justru muncul dugaan liar seperti tudingan persengkongkolan ‘bermain’

“Jika tidak ditindak, bisa muncul tudingan ditengah masyarakt, itulah realita masyarakat kita saat ini. Suka atau tidak suka seperti itu,” bebernya.

Sementara itu, Kadisperdagin Ichrom Muftesar, menyampaikan keprihatinannya persoalan hukum yang terjadi di Banjarbaru itu.

Tentu tegas Tesar, hal itu akan menjadi pengawalan yang ketat untuk UMKM yang lebih baik. Intinya jangan sampai terjadi di Banjarmasin.

Disampaikannya bahwa pihaknya selama ini telah mendatangi 13 toko oleh-oleh dan terus memonitor 895 produk yang telah mereka data. Pihak Disperindag menegaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen sangat diprioritaskan.

“Sehingga kalau produk UMKM masuk toko oleh-oleh di Kota Banjarmasin harus ada expired date-nya. Saat produk masuk ke toko oleh-oleh, filter pertama terhadap produk sebenarnya ada di pemilik toko itu sendiri,”

Baca Juga :  Satu-satunya Di Kalsel, Program Tera Meteran PAM Bandarmasih Berhasil Hemat Keuangan

Selain itu, lanjut Tesar juga diperlukan pengembangan sumberdaya manusia untuk mendorong sustainable competitive advantage agar produk lebih inovatif. Salah satunya mencantumkan 8 item di produk kemasan, diantaranya informasi nama brand, expired, jenis produk dan lain-lain.

Ia pun tak menampik bahwa ada temuan barang expired date di beberapa toko oleh-oleh di Kota Banjarmasin. maka dengan ini, ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir dengan berbagai upaya baik secara pembinaan dan evaluasi secara berkala.

Dalam diskusi itu juga, peserta diskusi yakni Ibu Ema Thalib, selaku penguisaha Industri Kecil Menengah (IKM) “Duo Pemuda”, yang juga berprestasi sebagai penerima sertifikasi halal pertama di Indonesia, juga turut menyampaikan bahwa dalam berbenah, umkm perlu motivator. Perlu diubah mindsetnya, marketing itu nomor satu. Jadi Produk UMKM itu bukan selalu harus murah dan banyak, tapi kurang kualitas. Itu yang perlu dibenahi jika kita Go Nasional.

Peserta lainnya juga, yakni Prof. Uhaib As’ad juga menegaskan bahwa memang perlu sinergitas antara pengusaha umkm dengan pemerintah. Dimana seharusnya produk umkm kita yang viral ke nasional, bukan kasus lokal, viral ke nasional.

bomindonesia

Editor : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI
Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah
Banyak Orang Tua Memilih ke Sekolah Swasta​
Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat
Wali Kota Yamin Prihatin Pemadaman Listrik Bergilir Rugikan Pelaku Usaha Kecil
Puluhan ASN Rebutan 7 Kursi Eselon ll di Pemko Banjarmasin
Zulbadi Blusukan Pastikan Pelayanan Leding Sampai Ke ujung Sambungan
Pemuda Banjarmasin Dituntut Kreatif dan Jangan Hanya Jadi Pelengkap

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:09 WITA

Demo di Jakarta, Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan Di Tengah Pertambangan PT MMI

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:29 WITA

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:55 WITA

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Senin, 6 Juli 2026 - 20:06 WITA

Wali Kota Yamin Prihatin Pemadaman Listrik Bergilir Rugikan Pelaku Usaha Kecil

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:54 WITA

Puluhan ASN Rebutan 7 Kursi Eselon ll di Pemko Banjarmasin

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

KORBAN PERKELAHIAN – Perkelahian berdarah mengakibatkan seorang pria tewas di kawasan Jalan Kelayan B, Banjarmasin, Senin (6/7/2026) pagi. Polisi masih menyelidiki motif dan kronologi kejadian. (foto: ilustrasi)

Peristiwa & Hukum

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat

Kamis, 9 Jul 2026 - 14:33 WITA

Verified by MonsterInsights