BNNP Kalsel Berantas Aktivitas Peredaran Sabu di Desa Astambul yang Marak, Kombes Andri Koko : Aktivitas seperti Orang Beli Permen Saja

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 15:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas BNNP Kalsel saat memperlihatkan keaslian barang bukti di depan undangan dan media sebelum dilakukan pemusnahan (foto Mercy,)

Petugas BNNP Kalsel saat memperlihatkan keaslian barang bukti di depan undangan dan media sebelum dilakukan pemusnahan (foto Mercy,)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan berhasil memberantas aktivitas peredaran narkotika jenis sabu yang marak beredar di Desa Banua Anyar Danau Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Parahnya papar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel Kombes Andri Koko Prabowo S.I.K., M.H, konsumen atau pembeli sabu ini adalah orang-orang desa setempat ‘ Aktivitas nya seperti orang beli permen saja ada kayak kios yang di situ tertulis kasir dan lain sebagainya” beber mantan Kapolres Banjar saat gelar acara Pemusnahan Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus BNN Provinsi Kalsel , periode September – Oktober 2024 , Kantor BBPN Kalsel Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin, Selasa (12/11/2024) pagi .

Baca Juga :  Kuliah Umum di ULM, Wamendag Dyah Roro Esti : Fokus Pengamanan Pasar Dalam Negeri dan Perluasan Pasar Ekspor

Mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas ilegal itu , petugas BNNP Kalsel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kesigapan petugas BNNP Kalsel tersangka berinisial Wah alias Bubut berhasil diamankan di sebuah kebun karet.

Ditangan Bubut , petugas berhasil menyita dua paket besar sabu dengan berat bersih 173,23 gram. Setelah proses pengujian laboratorium, sebanyak 173,18 gram sabu dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Kasus kedua yang terungkap pada 18 Oktober 2024 di Jalan A. Yani Km 6, Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur. Petugas BNNP menangkap seorang pria berinisial AS alias Iful di gerbang batas Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Oknum Mantan Kacab BSI, Fokus Pada Jawaban Tergugat dan Bantahan Penggugat

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 98,16 gram. Setelah dilakukan pengujian, sebanyak 97,59 gram sabu dimusnahkan.

Kedua tersangka kini menjalani proses hukum di BNNP Kalsel. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen BNNP Kalsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayahnya dan menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba. Pemusnahan dihadiri KBO Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi Aliamin,perwakilan Kejari Banjarmasin,MUI , LBH dan lainnya.

Penulis : Vino Mustaine

Editor : Mercurius

Berita Terkait

STIHSA Gandeng Masyarakat Dayak HST, Perkuat Kesadaran Hukum
Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari
Berawal dari Tiga Ekor, Sertu Edy Karyani Sukses Besarkan Usaha Ternak Kambing
Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Dinsos Kalsel Gelar Rakor Pemberdayaan Keluarga
Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M
Wenas Fero Patrice Dirga Gugat Status Tersangka TPPU, “Tantang” Polda Kalsel di Praperadilan
Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa, Ketua FKPWK Minta Polisi Profesional dan Berikan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 00:23 WITA

STIHSA Gandeng Masyarakat Dayak HST, Perkuat Kesadaran Hukum

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:50 WITA

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:41 WITA

Berawal dari Tiga Ekor, Sertu Edy Karyani Sukses Besarkan Usaha Ternak Kambing

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:29 WITA

Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Dinsos Kalsel Gelar Rakor Pemberdayaan Keluarga

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:17 WITA

Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M

Berita Terbaru