BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sehubungan dengan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membuka posko pengaduan pelaksanaan SPMB dan PPDBM.
Calon peserta didik dan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan aduan maupun laporan terkait dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan SPMB dan PPDBM tersebut dipersilakan mengakses berbagai kanal layanan Ombudsman Kalsel, tanpa dipungut biaya atau gratis.
Menurut Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, pembukaan posko pengaduan dimaksudkan sebagai salah satu bentuk pengawasan penyelenggaraan SPMB dan PPDBM Tahun Ajaran 2025/2026 sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT












