Diduga Korupsi Progam Kader Sosial, Plt Kadis Sosial HST Diseret ke Persidangan

Diduga Korupsi Progam Kader Sosial, Plt Kadis Sosial HST Diseret ke Persidangan

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 23:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Drs Wahyudi Rahmat saat mengikuti sidang di pengadilan tipikor (Foto Istimewa)

Plt Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Drs Wahyudi Rahmat saat mengikuti sidang di pengadilan tipikor (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Dugaan korupsi yang melibatkan Plt Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Drs Wahyudi Rahmat akhirnya sampai kemeja hijau pengadilan tindak pidana korupsi.

Pada sidang perdana yang digelar Selasa (22/10/2024) JPU Hendrik Fayol, SH nampak hanya membacakan dakwaan untuk terdakwa. Dimana dalam isi dakwaannya, jaksa mengatakan dugaan korupsi terjadi dalam kegiatan kader sosial di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah T.A. 2022.

Dihadapan hakim yang diketuai Aries Dedy SH, JPU menyebutkan ada kerugian sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama-sama M.Saidinor (berkas terpisah).

Fayol mengatakan, pada saat itu, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader. Sosial di HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan Kader Sosial, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara/daerah dirugikan.

Dikatakan juga kalau terdakwa sempat mengembalikam kerugian keuangan tersebut ke kas sebesar Rp304 juta lebih. Namun menurut jaksa masih dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya. Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat di Jalan Agatis 2 Kayu Tangi Banjarmasin Utara

Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat terdakwa, primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dan subsidiar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara itu penasehat hukum terdakwa Isrop SH dan rekan mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atas isi surat dakwaan. “Kita buktikan di fakta persidangan saja,” ujarnya

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik
Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu
CFD Banjarmasin Makin Meriah, Pasar Murah Polda Kalsel Diserbu Warga
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Perkuat Perlindungan Data Pemerintah, Diskominfo Gelar Pelatihan Manajemen Risiko Keamanan Informasi

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:23 WITA

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:52 WITA

Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:35 WITA

Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights