Diduga Korupsi Progam Kader Sosial, Plt Kadis Sosial HST Diseret ke Persidangan – bomindonesia.com

Diduga Korupsi Progam Kader Sosial, Plt Kadis Sosial HST Diseret ke Persidangan

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 23:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Korupsi Progam Kader Sosial, Plt Kadis Sosial HST Diseret ke Persidangan

Plt Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Drs Wahyudi Rahmat saat mengikuti sidang di pengadilan tipikor (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Dugaan korupsi yang melibatkan Plt Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Drs Wahyudi Rahmat akhirnya sampai kemeja hijau pengadilan tindak pidana korupsi.

Pada sidang perdana yang digelar Selasa (22/10/2024) JPU Hendrik Fayol, SH nampak hanya membacakan dakwaan untuk terdakwa. Dimana dalam isi dakwaannya, jaksa mengatakan dugaan korupsi terjadi dalam kegiatan kader sosial di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah T.A. 2022.

Dihadapan hakim yang diketuai Aries Dedy SH, JPU menyebutkan ada kerugian sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama-sama M.Saidinor (berkas terpisah).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fayol mengatakan, pada saat itu, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader. Sosial di HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial nomor 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan Kader Sosial, yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara/daerah dirugikan.

Dikatakan juga kalau terdakwa sempat mengembalikam kerugian keuangan tersebut ke kas sebesar Rp304 juta lebih. Namun menurut jaksa masih dalam dakwaannya, pengembalian itu tidak masuk dalam kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk dalam kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya. Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menjerat terdakwa, primair melanggar pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dan subsidiar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara itu penasehat hukum terdakwa Isrop SH dan rekan mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atas isi surat dakwaan. “Kita buktikan di fakta persidangan saja,” ujarnya

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh
Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka
Diskominfo Kotabaru: Publikasi Pembangunan Akurat dan Berkualitas, Perkuat Kemitraan dengan Pers
Dispersip Kotabaru Dorong Budaya Literasi melalui Lomba Bercerita Tingkat SMP
BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu
Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jamaah Untuk Jamaah
Bupati Kotabaru Perkuat Transformasi Digital Lewat Kerjasama Dengan Telkomsel

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:02 WITA

Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:55 WITA

Diskominfo Kotabaru: Publikasi Pembangunan Akurat dan Berkualitas, Perkuat Kemitraan dengan Pers

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:10 WITA

Dispersip Kotabaru Dorong Budaya Literasi melalui Lomba Bercerita Tingkat SMP

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights