Ditresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Kalimantan-Sulawesi, 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Diamankan

BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN–Berawal dari penangkapan seorang pria berinisial SP di Jalan A Yani Km 17,8, Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkoba lintas provinsi.
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas kembali bergerak ke Jalan A Yani Km 5,5, Kelurahan Pemurus Baru, Kota Banjarmasin, dan berhasil mengamankan 3.002,63 gram sabu.
Tak berhenti di situ, operasi berlanjut ke sebuah rumah di Jalan Sungai Pahalau, Kelurahan Pekauman, Kota Banjarmasin. Di sana, petugas meringkus HM, seorang residivis, beserta 21 paket sabu seberat 1.581,72 gram.
Pengungkapan berlanjut di Jalan Trikora, Kelurahan Loktabat Selatan, Kota Banjarbaru. Seorang residivis lain berinisial MF ditangkap bersama barang bukti 3.918 gram sabu, 10.049 butir pil ekstasi, serta 24,14 gram serbuk ekstasi, pada Jumat (25/4/2024).
Penangkapan terakhir dilakukan terhadap MS di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, pada 25 April 2025, dengan barang bukti sabu seberat 209,28 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencapai 8.771,83 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi.
Menurutnya, para tersangka memiliki keterkaitan dengan jaringan Fredy Pratama dan dikendalikan oleh operator dari luar daerah.
“Kami pantau pergerakan jaringan ini hingga ke Makassar, Palu, dan Kendari, selain beroperasi di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (28/4/2024).
Tak hanya fokus pada pidana narkotika, Kelana menegaskan bahwa pihaknya juga menelusuri aliran dana dan aset untuk penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini bagian dari komitmen Polri untuk memiskinkan bandar narkoba. Kami akan terus upayakan jeratan pasal TPPU,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap keluarga, khususnya remaja, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Peran orang tua sangat penting untuk menjaga anak-anak kita dari bahaya narkotika,” pesannya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp13 miliar.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now