Divonis Berbeda, Pasutri Pengedar Narkoba Terancam Enam Kali Lebaran di Balik Jeruji

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JALANI SIDANG- Pasangan suami istri (pasutri), Heldawati Alias Mama Ica Alias Ida binti Supiansyah dan Jainudin Alias Ijai bin Alm Asmuni saat jalani sidang di PN Banjarmasin.  (foto Istimewa)

JALANI SIDANG- Pasangan suami istri (pasutri), Heldawati Alias Mama Ica Alias Ida binti Supiansyah dan Jainudin Alias Ijai bin Alm Asmuni saat jalani sidang di PN Banjarmasin. (foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pasangan suami istri (pasutri), Heldawati alias Mama Ica alias Ida binti Supiansyah dan Jainudin alias Ijai bin Alm Asmuni, harus menerima kenyataan pahit setelah divonis bersalah dalam kasus narkotika.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Heldawati dan 6 tahun kepada Jainudin dalam sidang yang digelar Selasa (18/3/2025) pukul 13.00 WITA.

Vonis tersebut membuat keduanya tertunduk lesu saat hakim mengetuk palu.”Ulun 6,6 tahun, laki ulun 6 tahun,” ujar Heldawati dengan suara lemah saat keluar dari ruang sidang.

Kasus Peredaran Sabu

Pasutri ini ditangkap setelah terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, yakni sabu seberat 5 gram.

Baca Juga :  IRT Dicegat saat Bawa Narkotika di Jalan Veteran Banjarmasin, Mengaku Disuruh Kakak

Menurut dakwaan, kasus ini bermula saat saksi Hernani alias Amang alias Eher bin Alm Utuh Darmawi menghubungi Heldawati pada 21 Oktober 2024, meminta dicarikan tiga paket sabu.

Heldawati kemudian menghubungi seorang pemasok bernama Fiki (DPO) melalui aplikasi Telegram, yang mengarahkannya untuk mentransfer uang ke rekening pemasok lain bernama Toni (DPO).

Setelah uang Rp 11 juta ditransfer, sabu tersebut diantar ke rumah Heldawati di Jl. Handil Nagara, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Pada 22 Oktober 2024 pukul 17.00 WITA, petugas Subdit Gakkum Polda Kalsel menangkap pasutri ini di rumah mereka. Walaupun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti sabu, namun bukti percakapan dan transaksi keuangan memperkuat keterlibatan mereka.

Baca Juga :  Gubernur Muhidin Makan Bareng Warga Terdampak Banjir di Mandastana, Barito Kuala

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai POM Banjarmasin, yang tertuang dalam Surat Nomor: LHU. 109.K.05.16.24.1123 tertanggal 29 Oktober 2024, sampel yang diperiksa positif mengandung metamfetamina, zat aktif dalam sabu-sabu yang tergolong narkotika golongan I sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam Enam Kali Lebaran di Penjara

Dengan vonis 6 dan 6,6 tahun lebih ini, Heldawati dan Jainudin diperkirakan akan menjalani enam kali Ramadan dan Lebaran di balik jeruji besi sebelum bebas, kecuali mendapat remisi.

Atas putusan ini, keduanya tidak mengajukan banding dan menerima hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor
Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya
Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam
Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi
Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam
Beraksi di Depan Masjid, Pasutri Edarkan Sabu Dibekuk Polisi
KPK Curigai Rp2 Miliar yang Diserahkan Anak ke Yulianti, Uang Acara Nikah tak Masuk Akal
Bejat ! Cabuli Anak Kandung Tiga Kali, Pria di Puruk Cahu Diciduk Polsek Murung

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:57 WITA

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:34 WITA

Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:53 WITA

Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:07 WITA

Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA

Ahmad Humaidi (45), seorang pendulang intan, tewas tertimbun longsor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu sore. (foto Istimewa)

Kalsel

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Memaknai HUT ALRI, Anak Muda Bisa Terapkan Semangat ALRI dalam Kehidupan

Kalimantan Membangun

Memaknai HUT ALRI, Anak Muda Bisa Terapkan Semangat ALRI dalam Kehidupan

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:33 WITA