BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Yusreza Pradita alias Reza, Kamis (7/5/2026).
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa yang dikenal dengan julukan Reza Tikus.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer Pasal 338 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari LBH ULM Banjarmasin menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum, sehingga perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasus ini bermula dari peristiwa berdarah di Jalan Tanjung Berkat Gang Silaturahmi RT 18, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin, yang menyebabkan Mahmut (28) meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada.
Berdasarkan fakta persidangan, sebelum kejadian korban berulang kali menghubungi seorang perempuan yang saat itu tengah bersama terdakwa. Namun karena tidak mendapat respons, korban kemudian mendatangi rumah kerabat terdakwa sambil mengetuk pintu berkali-kali.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok antara korban dan terdakwa.
Reza disebut sempat mengambil kayu dan meminta korban meninggalkan lokasi.
Namun perkelahian tak dapat dihindari hingga korban diduga mengeluarkan senjata tajam.
Dalam peristiwa tersebut, terdakwa disebut berhasil merebut senjata tajam milik korban lalu menusukkannya ke tubuh korban.
Akibat luka yang dialami, korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
*/Editor Mercurius













