Sidang Lanjutan Pembunuhan di Teluk Tiram, Reza Tikus Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Lanjutan Pembunuhan di Teluk Tiram, Reza Tikus Divonis 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH saat membacakan putusan perkara pembunuhan yang dilakukan Reza Tikus (Foto Istimewa)

Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH saat membacakan putusan perkara pembunuhan yang dilakukan Reza Tikus (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang perkara pembunuhan dengan terdakwa Yusreza Pradita alias Reza, Kamis (7/5/2026).

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa yang dikenal dengan julukan Reza Tikus.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer Pasal 338 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Dijaga Ketat Aparat, Sule Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Usai putusan dibacakan, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari LBH ULM Banjarmasin menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sikap serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum, sehingga perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasus ini bermula dari peristiwa berdarah di Jalan Tanjung Berkat Gang Silaturahmi RT 18, Kelurahan Teluk Tiram, Banjarmasin, yang menyebabkan Mahmut (28) meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada.

Berdasarkan fakta persidangan, sebelum kejadian korban berulang kali menghubungi seorang perempuan yang saat itu tengah bersama terdakwa. Namun karena tidak mendapat respons, korban kemudian mendatangi rumah kerabat terdakwa sambil mengetuk pintu berkali-kali.

Baca Juga :  Soroti Kasus Disdik, KAKI Kalsel Dorong Kejari Banjarmasin Usut Peran Legislatif

Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok antara korban dan terdakwa.

Reza disebut sempat mengambil kayu dan meminta korban meninggalkan lokasi.

Namun perkelahian tak dapat dihindari hingga korban diduga mengeluarkan senjata tajam.

Dalam peristiwa tersebut, terdakwa disebut berhasil merebut senjata tajam milik korban lalu menusukkannya ke tubuh korban.

Akibat luka yang dialami, korban sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

*/Editor Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rebutan Sisa Batu Bara di Tongkang Berujung Maut, Satu Pria Tewas Ditikam
Dugaan Korupsi Lapangan Futsal Batupiring Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Rusdin Mestinya Vrijspraak
Polda Kalsel Quick Respon Surat Kuasa Hukum dr Agustin, Itwasda Datangi Kantor Fauzan Ramon
Di Luar Mako, Propam Awasi Langsung Tertib Berkendara Anggota Polri
Video Viral Konvoi Sajam di Banjarmasin, Polisi Bergerak Cepat Delapan Remaja “Tawuran” Diamankan
Pelatih Silat Cabuli Murid di Banjarmasin, Polisi Ungkap Modus di Balik Latihan
Video Perwira Polisi Viral Merokok Sambil Mengemudi, Polda Kalsel Sampaikan Permintaan Maaf
Arya Setiawan Mulai Dampingi Perkara di Mabes Polri, Ikuti Jejak Fauzan Ramon

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:02 WITA

Sidang Lanjutan Pembunuhan di Teluk Tiram, Reza Tikus Divonis 10 Tahun Penjara

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:41 WITA

Rebutan Sisa Batu Bara di Tongkang Berujung Maut, Satu Pria Tewas Ditikam

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:56 WITA

Dugaan Korupsi Lapangan Futsal Batupiring Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Rusdin Mestinya Vrijspraak

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:48 WITA

Polda Kalsel Quick Respon Surat Kuasa Hukum dr Agustin, Itwasda Datangi Kantor Fauzan Ramon

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:30 WITA

Di Luar Mako, Propam Awasi Langsung Tertib Berkendara Anggota Polri

Berita Terbaru

PERTIKAIAN MAUT - Dua pria bertikai diduga karena rebutan sisa batu bara di atas tongkang yang sandar di Tabanio, Senin (4/5/2026) malam. (foto:istimewa)

Peristiwa & Hukum

Rebutan Sisa Batu Bara di Tongkang Berujung Maut, Satu Pria Tewas Ditikam

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:41 WITA

Verified by MonsterInsights