BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Riyadi alias Sule dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan tiga orang korban.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang diketuai Irfannoor Hakim, SH, MH, dengan dua hakim anggota, Selasa (6/1/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang pembacaan vonis berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan petugas keamanan internal pengadilan.
Penjagaan diperketat menyusul ketegangan yang sempat terjadi pada sidang-sidang sebelumnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara.
Saat ditanya ketua majelis hakim mengenai sikapnya atas putusan tersebut, Sule menyatakan menerima.
“Saya terima vonis ini,” ujar terdakwa singkat di ruang sidang.
Namun, keluarga korban menyatakan kekecewaan atas putusan majelis hakim.
Mereka menilai hukuman penjara belum setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut tiga nyawa sekaligus.
“Seharusnya dihukum mati,” ujar salah seorang anggota keluarga korban di luar ruang sidang.
Meski sempat diwarnai ketegangan pada sidang-sidang sebelumnya, jalannya sidang pembacaan vonis kali ini berlangsung relatif kondusif.
Aparat keamanan tampak berjaga di sekitar ruang sidang, sementara setiap pengunjung yang masuk diperiksa secara ketat.
Pengawalan terhadap terdakwa juga dilakukan sejak sidang dimulai hingga selesai guna memastikan persidangan berjalan aman dan tertib.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sempat menyampaikan pembelaannya terkait peristiwa penikaman terhadap tiga korban, yakni Muhammad Fadli, Muhammad Rijali, dan Muhammad Reno.
Sule mengklaim tindakannya dilakukan untuk membela diri karena merasa diserang lebih dulu.
Peristiwa tersebut, menurut pengakuan terdakwa, bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras oplosan di kawasan SMPN 35 Banjarmasin, Sungai Andai, Banjarmasin Utara, sekitar pukul 01.00 WITA.
Namun, majelis hakim menilai rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
*/Editor : Mercurius












