Dijaga Ketat Aparat, Sule Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Dijaga Ketat Aparat, Sule Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak Sidang Ahmad Riyadi alias Sule dijaga ketat aparat baik dari pengamanan pengadilan dan petugas dari Polresta Banjarmasin (,Foto Istimewa)

Nampak Sidang Ahmad Riyadi alias Sule dijaga ketat aparat baik dari pengamanan pengadilan dan petugas dari Polresta Banjarmasin (,Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Riyadi alias Sule dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan tiga orang korban.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang diketuai Irfannoor Hakim, SH, MH, dengan dua hakim anggota, Selasa (6/1/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang pembacaan vonis berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan petugas keamanan internal pengadilan.

Penjagaan diperketat menyusul ketegangan yang sempat terjadi pada sidang-sidang sebelumnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Melawan Kejati Kalsel, Ahli : Penetapan Tersangka Cacat Formil

Saat ditanya ketua majelis hakim mengenai sikapnya atas putusan tersebut, Sule menyatakan menerima.

“Saya terima vonis ini,” ujar terdakwa singkat di ruang sidang.

Namun, keluarga korban menyatakan kekecewaan atas putusan majelis hakim.

Mereka menilai hukuman penjara belum setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut tiga nyawa sekaligus.

“Seharusnya dihukum mati,” ujar salah seorang anggota keluarga korban di luar ruang sidang.

Meski sempat diwarnai ketegangan pada sidang-sidang sebelumnya, jalannya sidang pembacaan vonis kali ini berlangsung relatif kondusif.

Aparat keamanan tampak berjaga di sekitar ruang sidang, sementara setiap pengunjung yang masuk diperiksa secara ketat.

Baca Juga :  Video Viral Konvoi Sajam di Banjarmasin, Polisi Bergerak Cepat Delapan Remaja "Tawuran" Diamankan

Pengawalan terhadap terdakwa juga dilakukan sejak sidang dimulai hingga selesai guna memastikan persidangan berjalan aman dan tertib.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sempat menyampaikan pembelaannya terkait peristiwa penikaman terhadap tiga korban, yakni Muhammad Fadli, Muhammad Rijali, dan Muhammad Reno.

Sule mengklaim tindakannya dilakukan untuk membela diri karena merasa diserang lebih dulu.

Peristiwa tersebut, menurut pengakuan terdakwa, bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras oplosan di kawasan SMPN 35 Banjarmasin, Sungai Andai, Banjarmasin Utara, sekitar pukul 01.00 WITA.

Namun, majelis hakim menilai rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

*/Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi
Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:56 WITA

Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:32 WITA

Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights