Dijaga Ketat Aparat, Sule Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana – bomindonesia.com

Dijaga Ketat Aparat, Sule Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dijaga Ketat Aparat, Sule Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana

Nampak Sidang Ahmad Riyadi alias Sule dijaga ketat aparat baik dari pengamanan pengadilan dan petugas dari Polresta Banjarmasin (,Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Riyadi alias Sule dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan tiga orang korban.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka yang diketuai Irfannoor Hakim, SH, MH, dengan dua hakim anggota, Selasa (6/1/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang pembacaan vonis berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan petugas keamanan internal pengadilan.

Penjagaan diperketat menyusul ketegangan yang sempat terjadi pada sidang-sidang sebelumnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 19 tahun penjara.

Saat ditanya ketua majelis hakim mengenai sikapnya atas putusan tersebut, Sule menyatakan menerima.

“Saya terima vonis ini,” ujar terdakwa singkat di ruang sidang.

Namun, keluarga korban menyatakan kekecewaan atas putusan majelis hakim.

Mereka menilai hukuman penjara belum setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut tiga nyawa sekaligus.

“Seharusnya dihukum mati,” ujar salah seorang anggota keluarga korban di luar ruang sidang.

Meski sempat diwarnai ketegangan pada sidang-sidang sebelumnya, jalannya sidang pembacaan vonis kali ini berlangsung relatif kondusif.

Aparat keamanan tampak berjaga di sekitar ruang sidang, sementara setiap pengunjung yang masuk diperiksa secara ketat.

Pengawalan terhadap terdakwa juga dilakukan sejak sidang dimulai hingga selesai guna memastikan persidangan berjalan aman dan tertib.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa sempat menyampaikan pembelaannya terkait peristiwa penikaman terhadap tiga korban, yakni Muhammad Fadli, Muhammad Rijali, dan Muhammad Reno.

Sule mengklaim tindakannya dilakukan untuk membela diri karena merasa diserang lebih dulu.

Peristiwa tersebut, menurut pengakuan terdakwa, bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras oplosan di kawasan SMPN 35 Banjarmasin, Sungai Andai, Banjarmasin Utara, sekitar pukul 01.00 WITA.

Namun, majelis hakim menilai rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

*/Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M
Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen
38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan
Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret
Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:08 WITA

38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:16 WITA

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:30 WITA

Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights