BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Polresta Banjarmasin mengungkap kasus pencabulan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (5/5/2026).
Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar memaparkan, selama empat bulan terakhir tahun 2026, pihaknya menangani 14 kasus yang melibatkan perempuan dan anak, terdiri dari persetubuhan, pencabulan, pemerkosaan, serta penganiayaan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pelatih silat berinisial BS (25) terhadap murid laki-lakinya.
Kapolresta menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya pada Rabu (22/4/2026) malam.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menghubungi korban dengan alasan meminjam barang dan meminta datang ke rumahnya di kawasan Banjarmasin Timur.
Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam rumah dengan dalih melakukan penimbangan berat badan sebagai syarat mengikuti kegiatan latihan silat.
Namun, situasi tersebut justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan tidak senonoh disertai kekerasan dan ancaman.
Korban sempat mengalami perlakuan intimidatif hingga akhirnya berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah itu, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua.
“Modus pelaku dengan mengajak korban datang ke rumah untuk kegiatan latihan, lalu diarahkan ke dalam kamar dan dilakukan perbuatan tersebut disertai ancaman,” ungkap Kapolresta.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain dengan modus serupa.
Pelaku akhirnya diamankan di kediamannya di kawasan Banjarmasin Timur pada Rabu (30/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat penimbangan yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain.
*/ Editor Mercurius















