BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan respons cepat (quick respon) atas surat permohonan atensi perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan dr. Agustin Jumaidah sejak tahun 2024 lalu.
Sebagai tindak lanjut, Kapolda Kalsel melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kalsel langsung bergerak dengan mendatangi Kantor Advokat Dr. H. Fauzan Ramon SH MH di Jalan Pramuka Km 6 Kota Banjarmasin, Kamis (7/5/2026).
Kedatangan tiga personel Itwasda tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi sekaligus mendalami laporan serta surat pengaduan yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum pelapor kepada Kapolda Kalimantan Selatan.Diketahui sebelumnya, kuasa hukum dr. Agustin Jumaidah secara resmi mengirimkan surat bernomor 01/KAP-FR/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 terkait tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/118/X/2024/SPKT/POLDA KALSEL tertanggal 17 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya Dr H Fauzan Ramon SH MH meminta agar perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan terhadap Rifani Fahmi Cs segera mendapatkan kepastian hukum.
Kuasa hukum pelapor, Dr. H. Fauzan Ramon SH MH, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kapolda Kalsel beserta jajaran Itwasda Polda Kalsel.
“Ini bentuk quick respon yang sangat kami apresiasi. Artinya surat yang kami sampaikan benar-benar mendapat perhatian dari Kapolda Kalsel,” ujar Fauzan Ramon kepada wartawan usai kunjungan tim Itwasda Polda Kalsel
Advokat legenda Banua itu menilai langkah Itwasda yang langsung turun ke lapangan menunjukkan komitmen institusi kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami melihat ada keseriusan dari Polda Kalsel untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara ini. Tentu ini hal positif dan memberikan harapan bagi pencari keadilan,” tegas pria yang juga Ketua YLKI Kalsel tersebut.
Menurut Fauzan, pihaknya selama ini hanya menginginkan adanya kepastian hukum atas laporan kliennya yang telah berjalan cukup lama.
Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan telah dijalani, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi hingga ahli pidana.
“Bahkan ahli pidana dari pihak kami maupun ahli yang dihadirkan penyidik sudah menyatakan perkara ini masuk ranah pidana. Jadi kami berharap prosesnya bisa segera dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata pria yang juga aktif di Partai Golkar ini .
Selain itu, Fauzan juga menyinggung adanya dua putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Banjarbaru yang seluruhnya telah dimenangkan pihak kliennya.
Menurutnya, hal itu semakin memperjelas bahwa proses pidana semestinya dapat segera dilanjutkan tanpa berlarut-larut.
“Kami percaya Kapolda Kalsel berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan kepada masyarakat,” pungkas dosen STIHSA Sultan Adam Banjarmasin tersebut.
Penulis/Editor : Mercurius













