Dugaan Korupsi Lapangan Futsal Batupiring Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Rusdin Mestinya Vrijspraak

Dugaan Korupsi Lapangan Futsal Batupiring Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Rusdin Mestinya Vrijspraak

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN– Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal di Batupiring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, memunculkan polemik baru.

Kuasa hukum terdakwa Rusdin, Budi Setiawan SH, menilai ada kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terkait status hibah tanah yang menjadi lokasi pembangunan proyek tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/5/2026), Budi menegaskan kliennya semestinya bisa mendapat putusan bebas atau vrijspraak karena persoalan hibah tanah dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat hibah itu ada dan asli. Jadi kalau dikatakan tanah tidak pernah dihibahkan, itu keliru,” tegas Budi.

Menurutnya, dakwaan terhadap Rusdin menjadi tidak tepat apabila dasar persoalan mengenai status lahan ternyata telah memiliki dokumen hibah yang sah.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu

Ia bahkan menilai Rusdin seharusnya tidak layak diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi apabila unsur yang didakwakan tidak terbukti secara sah.

“Saya meyakini keadilan itu pasti ada,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Rusdin yang merupakan mantan anggota DPRD Balangan periode 2019-2024 didakwa bersama Umar Bawi, mantan Kabid Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga Dispora Balangan.

Keduanya dituding bersekongkol dalam proyek pembangunan gedung futsal yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) dengan total anggaran mencapai Rp870 juta.

Jaksa menyebut proyek tersebut bermasalah karena dibangun di atas tanah pribadi tanpa proses hibah kepada pemerintah daerah.

Selain itu, proposal kegiatan disebut dibuat seolah berasal dari usulan masyarakat.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro, sejumlah saksi juga dicecar terkait perubahan anggaran proyek yang awalnya hanya Rp200 juta kemudian membengkak menjadi Rp870 juta.

Baca Juga :  Kejati Kalsel Tetapkan ASN di ESDM Tersangka, Dugaan Pungli Izin Tambang Capai Rp1,2 Miliar

“Perencanaan Rp200 juta, tapi di DPA jadi Rp870 juta.

Apa pemain sulap semua ini?” cecar hakim kepada para saksi dalam persidangan.

JPU menghadirkan 10 saksi, di antaranya Kepala Bappeda Balangan Rahmadi, Sekretaris DPRD Balangan Ardiansyah, serta sejumlah honorer Dispora.

Dalam dakwaan, Umar Bawi juga disebut mengatur penunjukan pihak pelaksana proyek mulai dari konsultan hingga kontraktor.

Hasil audit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako menyebut proyek tersebut tidak memenuhi syarat teknis dan dinilai tidak fungsional, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp694 juta lebih.

Penulis/ Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi
Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan
Aliran Dana Perkara KPU HSU Terkuak di Sidang, Kadis PUTR Akui Beri Rp35 Juta
Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Masih Hilang

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:56 WITA

Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:32 WITA

Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Senin, 6 Juli 2026 - 00:46 WITA

Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights