BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN– Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan lapangan futsal di Batupiring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, memunculkan polemik baru.
Kuasa hukum terdakwa Rusdin, Budi Setiawan SH, menilai ada kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terkait status hibah tanah yang menjadi lokasi pembangunan proyek tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (6/5/2026), Budi menegaskan kliennya semestinya bisa mendapat putusan bebas atau vrijspraak karena persoalan hibah tanah dinilai tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Surat hibah itu ada dan asli. Jadi kalau dikatakan tanah tidak pernah dihibahkan, itu keliru,” tegas Budi.
Menurutnya, dakwaan terhadap Rusdin menjadi tidak tepat apabila dasar persoalan mengenai status lahan ternyata telah memiliki dokumen hibah yang sah.
Ia bahkan menilai Rusdin seharusnya tidak layak diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi apabila unsur yang didakwakan tidak terbukti secara sah.
“Saya meyakini keadilan itu pasti ada,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Rusdin yang merupakan mantan anggota DPRD Balangan periode 2019-2024 didakwa bersama Umar Bawi, mantan Kabid Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga Dispora Balangan.
Keduanya dituding bersekongkol dalam proyek pembangunan gedung futsal yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) dengan total anggaran mencapai Rp870 juta.
Jaksa menyebut proyek tersebut bermasalah karena dibangun di atas tanah pribadi tanpa proses hibah kepada pemerintah daerah.
Selain itu, proposal kegiatan disebut dibuat seolah berasal dari usulan masyarakat.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro, sejumlah saksi juga dicecar terkait perubahan anggaran proyek yang awalnya hanya Rp200 juta kemudian membengkak menjadi Rp870 juta.
“Perencanaan Rp200 juta, tapi di DPA jadi Rp870 juta.
Apa pemain sulap semua ini?” cecar hakim kepada para saksi dalam persidangan.
JPU menghadirkan 10 saksi, di antaranya Kepala Bappeda Balangan Rahmadi, Sekretaris DPRD Balangan Ardiansyah, serta sejumlah honorer Dispora.
Dalam dakwaan, Umar Bawi juga disebut mengatur penunjukan pihak pelaksana proyek mulai dari konsultan hingga kontraktor.
Hasil audit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako menyebut proyek tersebut tidak memenuhi syarat teknis dan dinilai tidak fungsional, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp694 juta lebih.
Penulis/ Editor : Mercurius














