Tak Terima Jaksa Tuntut Terdakwa 19 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan di Kuin Selatan Mengamuk

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 01:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERDAKWA saat keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.( Foto Istimewa)

TERDAKWA saat keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.( Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ruang tunggu pengunjung PN Banjarmasin yang tadinya sepi tiba-tiba berubah riuh dengan teriakan. Hal itu tak kala terdakwa Maulani pelaku pembunuhan terhadap ipar sendiri yang terjadi di Jalan Kuin Selatan, Gg 17 Agustus Rt 23, Kelurahan Kuin Selatan beberapa waktu lalu keluar dari ruang sidang.”Eh sudah sidang ya. Bangsat, dasar pembunuh,” teriak beberapa wanita muda diikuti yang lainnya dan belakangan diketahui adalah keluarga korban.

Teriakan para wanita muda terus menjadi ketika mengetahui kalau terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan SH selama 19 tahun penjara. “Kenapa hanya 19 tahun, harusnya hukuman mati. Kami tidak terima kalau hanya dihukum 19 tahun. Masa dengan 38 mata tusukan hanya dituntut 19 tahun, kami tidak terima,” teriak mereka lagi semakin membuat ruang tunggu riuh.

Beberapa aparat yang sudah berjaga nampak menghalau mereka untuk keluar. Tetapi tetap saja sambil berjalan puluhan wanita muda dan beberapa lelaki itu semakin meneriaki terdakwa dengan kata-kata pembunuh, pembunuh.

Baca Juga :  Cokok Pemasok asal Bandung di Pemurus Luar, Polda Kalsel Gagalkan Beredarnya 4 Kg Sabu

Tak mau ambil resiko, petugaspun langsung siaga membawa terdakwa ke mobil tahanan yang sudah disiapkan untuk selanjutnya langsung dibawa ke LP Teluk Dalam Banjarmasin.

Diketahui dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Indra SH, JPU menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara. Menurut Wayan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa dari LKBH ULM Banjarmasin Robby Akbar, SH mengatakan akan melakukan pembelaan. “Kami akan melakukan pembelaan,” katanya.

Kendati akan melakukan pembelaan, namun apapun keputusannya Rubby mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Diketahui, Maulani akhirnya ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Susanah (35), yang tak lain adalah kakak iparnya sendiri.

Pelaku membunuh korban dengan motif sakit hati dengan kata-kata korban. Pelaku menghabisi nyawa korban saat saudaranya yakni suami korban tak berada di rumah. Usai membunuh, pelaku kemudian membersihkan darah yang ada di rumah korban, lalu membungkus jasad korban dengan kasur, dan menyimpannya di kamar depan.

Baca Juga :  Tahun 2025, Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

Selanjutnya, seusai salat magrib suami korban yang merupakan kakak dari pelaku pun datang, dan menanyakan keberadaan istrinya, dan dijawab oleh pelaku korban sedang keluar.

Untuk mengalihkan atau menjauhkan kakaknya yang tak lain suami dari korban, besok harinya pelaku mengatakan mendapat khabar kalau iparnya tersebut kecelakaan di daerah Banjarbaru.

Itu agar bisa menjauhkan kakaknya dari rumah, sehingga akhirnya bisa membawa atau mengeluarkan jasad korban dari rumah dengan sebuah mobil sewaan.

Pelaku pun membawa jasad korban sampai ke kawasan Kintap kabupaten Tala, lalu membuangnya di semak-semak, hingga akhirnya jasad korban ditemukan.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari
Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan
Putri Pedangdut asal Banjarmasin Dapat Pujian dari Iis Dahlia
Pelamar PPPK, Cek Kelulusannya
Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M
Wenas Fero Patrice Dirga Gugat Status Tersangka TPPU, “Tantang” Polda Kalsel di Praperadilan
Driver Online Tuntut THR
Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa, Ketua FKPWK Minta Polisi Profesional dan Berikan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:50 WITA

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:46 WITA

Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:04 WITA

Putri Pedangdut asal Banjarmasin Dapat Pujian dari Iis Dahlia

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:49 WITA

Pelamar PPPK, Cek Kelulusannya

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:17 WITA

Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M

Berita Terbaru

Kunjungan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina di RS Amanah yang hampir rampung.

Banjarmasin Bungas

RS Amanah Hampir Rampung, Siap Pekerjakan 500-1000 Warga Banjarmasin

Selasa, 18 Feb 2025 - 19:50 WITA