Tak Terima Jaksa Tuntut Terdakwa 19 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan di Kuin Selatan Mengamuk

Tak Terima Jaksa Tuntut Terdakwa 19 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan di Kuin Selatan Mengamuk

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024 - 01:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERDAKWA saat keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.( Foto Istimewa)

TERDAKWA saat keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.( Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Ruang tunggu pengunjung PN Banjarmasin yang tadinya sepi tiba-tiba berubah riuh dengan teriakan. Hal itu tak kala terdakwa Maulani pelaku pembunuhan terhadap ipar sendiri yang terjadi di Jalan Kuin Selatan, Gg 17 Agustus Rt 23, Kelurahan Kuin Selatan beberapa waktu lalu keluar dari ruang sidang.”Eh sudah sidang ya. Bangsat, dasar pembunuh,” teriak beberapa wanita muda diikuti yang lainnya dan belakangan diketahui adalah keluarga korban.

Teriakan para wanita muda terus menjadi ketika mengetahui kalau terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan SH selama 19 tahun penjara. “Kenapa hanya 19 tahun, harusnya hukuman mati. Kami tidak terima kalau hanya dihukum 19 tahun. Masa dengan 38 mata tusukan hanya dituntut 19 tahun, kami tidak terima,” teriak mereka lagi semakin membuat ruang tunggu riuh.

Beberapa aparat yang sudah berjaga nampak menghalau mereka untuk keluar. Tetapi tetap saja sambil berjalan puluhan wanita muda dan beberapa lelaki itu semakin meneriaki terdakwa dengan kata-kata pembunuh, pembunuh.

Tak mau ambil resiko, petugaspun langsung siaga membawa terdakwa ke mobil tahanan yang sudah disiapkan untuk selanjutnya langsung dibawa ke LP Teluk Dalam Banjarmasin.

Diketahui dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Indra SH, JPU menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara. Menurut Wayan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, penasehat hukum terdakwa dari LKBH ULM Banjarmasin Robby Akbar, SH mengatakan akan melakukan pembelaan. “Kami akan melakukan pembelaan,” katanya.

Kendati akan melakukan pembelaan, namun apapun keputusannya Rubby mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Diketahui, Maulani akhirnya ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Susanah (35), yang tak lain adalah kakak iparnya sendiri.

Pelaku membunuh korban dengan motif sakit hati dengan kata-kata korban. Pelaku menghabisi nyawa korban saat saudaranya yakni suami korban tak berada di rumah. Usai membunuh, pelaku kemudian membersihkan darah yang ada di rumah korban, lalu membungkus jasad korban dengan kasur, dan menyimpannya di kamar depan.

Baca Juga :  Hexagon Banjarmasin Dinilai Langgar Aturan, hanya Punya Izin Bar tapi Datangkan DJ Luar Negeri

Selanjutnya, seusai salat magrib suami korban yang merupakan kakak dari pelaku pun datang, dan menanyakan keberadaan istrinya, dan dijawab oleh pelaku korban sedang keluar.

Untuk mengalihkan atau menjauhkan kakaknya yang tak lain suami dari korban, besok harinya pelaku mengatakan mendapat khabar kalau iparnya tersebut kecelakaan di daerah Banjarbaru.

Itu agar bisa menjauhkan kakaknya dari rumah, sehingga akhirnya bisa membawa atau mengeluarkan jasad korban dari rumah dengan sebuah mobil sewaan.

Pelaku pun membawa jasad korban sampai ke kawasan Kintap kabupaten Tala, lalu membuangnya di semak-semak, hingga akhirnya jasad korban ditemukan.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Bersejarah, ABPEDNAS Capai 100 Ribu Anggota
Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:29 WITA

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Bersejarah, ABPEDNAS Capai 100 Ribu Anggota

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Berita Terbaru

KORBAN TEWAS - Lokasi ditemukan korban (arsir) tewas  serta sebuah sepeda motor yang tak jauh dari TKP ( foto istimewa) Senin (1/6/2026).

Peristiwa & Hukum

Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Jalan Tembus Basirih-Mantuil

Senin, 1 Jun 2026 - 23:30 WITA

Verified by MonsterInsights