Hexagon Banjarmasin Dinilai Langgar Aturan, hanya Punya Izin Bar tapi Datangkan DJ Luar Negeri

Hexagon Banjarmasin Dinilai Langgar Aturan, hanya Punya Izin Bar tapi Datangkan DJ Luar Negeri

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 16:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIMINTA SETOP:DPRD Kota Banjarmasin melakukan pertemuan dengan manajemen THM Hexagon Banjarmasin dan Disporapar Kota Banjarmasin, Senin (5/5/2025) Foto (Istimewa)

DIMINTA SETOP:DPRD Kota Banjarmasin melakukan pertemuan dengan manajemen THM Hexagon Banjarmasin dan Disporapar Kota Banjarmasin, Senin (5/5/2025) Foto (Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menegaskan bahwa pengelola Hexagon Banjarmasin harus segera menghentikan operasionalnya.

Hal ini terkait dengan pelanggaran perizinan yang mereka lakukan, yakni diduga mendatangkan DJ luar negeri meski hanya memiliki izin untuk bar, yang tidak mencakup izin untuk kegiatan diskotik atau pertunjukan DJ internasional.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan bahwa izin yang dimiliki Hexagon saat ini hanya untuk bar yang menjual minuman beralkohol, sementara izin untuk menyelenggarakan diskotik atau mendatangkan DJ internasional memerlukan izin lebih tinggi, yang hanya dapat diberikan oleh Pemerintah Provinsi.

Hexagon hanya punya izin bar. Untuk mendatangkan DJ luar negeri, mereka seharusnya mengantongi izin PUB, bukan izin bar. Ini jelas melanggar aturan,” kata Aliansyah setelah pertemuan dengan manajemen Hexagon dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin, Senin (5/5/2025).

Aliansyah menambahkan bahwa pengelola Hexagon seharusnya memahami prosedur perizinan yang benar, terutama dalam hal kegiatan hiburan malam. “Jangan sampai aturan dilanggar hanya karena ketidaktahuan,” tegasnya.

Desakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini cukup beralasan. Mengingat ada aturan yang mengatur perizinan, yang justru demi memberikan rasa aman bagi pengusaha yang berinvestasi di Banjarmasin, bukan untuk membatasi untuk berinvestasi. “Jika dibiarkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi pengusaha lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Uni Eropa-Indonesia

Menurutnya, aturan ini tidak hanya berlaku bagi Hexagon saja, tetapi bagi semua pengusaha yang berinvestasi di Banjarmasin. Apalagi mengurus izin usaha sekarang sangat mudah hanya melalui online.

Dia juga menyingung soal Hexagon yang mendatangkan Disc Jockey (DJ) dari luar negeri tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin. “Jika dibiarkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi pengusaha lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, aturan ini tidak hanya berlaku bagi Hexagon saja, tetapi bagi semua pengusaha yang berinvestasi di Banjarmasin. Apalagi mengurus izin usaha sekarang sangat mudah hanya melalui online.

Informasi yang diperoleh, pemilik THM hanya mengantongi izin dari Kepolisian. “Alur yang benar, rekomendasinya dari Disporapar dulu baru ke Kepolisian, bukan terbalik,” ucapnya.

“Jangan sampai Pemko tidak dihargai. Walaupun izin dari pusat dan provinsi sudah ada, Pemko juga harus dihargai,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada Satpol PP agar menegakkan peraturan daerah (Perda) Minol. “Penegakkan Perda harus diperkuat lagi, kalau tidak berizin tutup saja,” tandasnya.

Baca Juga :  BNNP Kalsel Musnahkan 221, Gram Sabu dan 42 Butir Ekstasi Hasil Operasi Agustus -September 2024

Pemko Banjarmasin diminta untuk memberi pembinaan terhadap semua perusahaan yang mau berinvestasi di Banjarmasin mengenai alur perizinan.

Sehingga tidak ada lagi alasan pengusaha tidak mengetahui teknis perizinan. “Kalau ketahuan, selalu beralasan tidak tahu,” tukas Ali.

Direktur Hexagon, John L menyatakan permintaan maafnya kepada Pemko Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin. “Izin dari Polres, Polda, dan Imigrasi sudah kita penuhi, yang belum koordinasi ke RT, Camat, dan Disporapar,” katanya.

Namun bukan sengaja, melainkan karena dirinya yang kurang tahu alur perizinan yang berlaku. “Setahu saya cukup dari Imigrasi dan Kepolisian saja,” ujarnya.

Ditanya kenapa berani menjual minol tanpa ada izin? Ia mengaku izin yang dikantongi sekarang adalah tipe A, yakni menjual minol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen. Perizinan kategori diatasnya masih dalam proses. “Sudah diurus, tapi izinnya belum keluar,” tutup John.

Terpisah, senada disampaikan Emil Salim, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudparpora) Kota Banjarmasin yang dihubungi wartawan.

Ia menjelaskan bahwa Hexagon hanya mengantongi izin sebagai BAR, namun untuk mendatangkan DJ, seharusnya mengantongi zin minimal sekelas PUB dari Pemerintah Provinsi.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi
Nelayan Terjatuh saat Melaut dari KM Putra di Muara Kintap, Tim SAR Sisir Laut hingga 70 Mil
Gelombang Aksi Mahasiswa Kalsel di DPRD, Desak Penuntasan Kasus dan Evaluasi Program MBG
Situasi Memanas, Aksi Ribuan Massa di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Ricuh
Disaksikan Ibu, Remaja 19 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura Usai Alami Kejang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WITA

Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:40 WITA

Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WITA

Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Rabu, 29 April 2026 - 22:08 WITA

Nelayan Terjatuh saat Melaut dari KM Putra di Muara Kintap, Tim SAR Sisir Laut hingga 70 Mil

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pemkot Banjarmasin bersama Forkopimda Godok Langkah Pembinaan Terpadu

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:59 WITA

Verified by MonsterInsights