Hexagon Banjarmasin Dinilai Langgar Aturan, hanya Punya Izin Bar tapi Datangkan DJ Luar Negeri – bomindonesia.com

Hexagon Banjarmasin Dinilai Langgar Aturan, hanya Punya Izin Bar tapi Datangkan DJ Luar Negeri

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 16:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hexagon Banjarmasin Dinilai Langgar Aturan, hanya Punya Izin Bar tapi Datangkan DJ Luar Negeri

DIMINTA SETOP:DPRD Kota Banjarmasin melakukan pertemuan dengan manajemen THM Hexagon Banjarmasin dan Disporapar Kota Banjarmasin, Senin (5/5/2025) Foto (Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menegaskan bahwa pengelola Hexagon Banjarmasin harus segera menghentikan operasionalnya.

Hal ini terkait dengan pelanggaran perizinan yang mereka lakukan, yakni diduga mendatangkan DJ luar negeri meski hanya memiliki izin untuk bar, yang tidak mencakup izin untuk kegiatan diskotik atau pertunjukan DJ internasional.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan bahwa izin yang dimiliki Hexagon saat ini hanya untuk bar yang menjual minuman beralkohol, sementara izin untuk menyelenggarakan diskotik atau mendatangkan DJ internasional memerlukan izin lebih tinggi, yang hanya dapat diberikan oleh Pemerintah Provinsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hexagon hanya punya izin bar. Untuk mendatangkan DJ luar negeri, mereka seharusnya mengantongi izin PUB, bukan izin bar. Ini jelas melanggar aturan,” kata Aliansyah setelah pertemuan dengan manajemen Hexagon dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin, Senin (5/5/2025).

Aliansyah menambahkan bahwa pengelola Hexagon seharusnya memahami prosedur perizinan yang benar, terutama dalam hal kegiatan hiburan malam. “Jangan sampai aturan dilanggar hanya karena ketidaktahuan,” tegasnya.

Desakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini cukup beralasan. Mengingat ada aturan yang mengatur perizinan, yang justru demi memberikan rasa aman bagi pengusaha yang berinvestasi di Banjarmasin, bukan untuk membatasi untuk berinvestasi. “Jika dibiarkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi pengusaha lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, aturan ini tidak hanya berlaku bagi Hexagon saja, tetapi bagi semua pengusaha yang berinvestasi di Banjarmasin. Apalagi mengurus izin usaha sekarang sangat mudah hanya melalui online.

Dia juga menyingung soal Hexagon yang mendatangkan Disc Jockey (DJ) dari luar negeri tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin. “Jika dibiarkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi pengusaha lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, aturan ini tidak hanya berlaku bagi Hexagon saja, tetapi bagi semua pengusaha yang berinvestasi di Banjarmasin. Apalagi mengurus izin usaha sekarang sangat mudah hanya melalui online.

Informasi yang diperoleh, pemilik THM hanya mengantongi izin dari Kepolisian. “Alur yang benar, rekomendasinya dari Disporapar dulu baru ke Kepolisian, bukan terbalik,” ucapnya.

“Jangan sampai Pemko tidak dihargai. Walaupun izin dari pusat dan provinsi sudah ada, Pemko juga harus dihargai,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada Satpol PP agar menegakkan peraturan daerah (Perda) Minol. “Penegakkan Perda harus diperkuat lagi, kalau tidak berizin tutup saja,” tandasnya.

Pemko Banjarmasin diminta untuk memberi pembinaan terhadap semua perusahaan yang mau berinvestasi di Banjarmasin mengenai alur perizinan.

Sehingga tidak ada lagi alasan pengusaha tidak mengetahui teknis perizinan. “Kalau ketahuan, selalu beralasan tidak tahu,” tukas Ali.

Direktur Hexagon, John L menyatakan permintaan maafnya kepada Pemko Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin. “Izin dari Polres, Polda, dan Imigrasi sudah kita penuhi, yang belum koordinasi ke RT, Camat, dan Disporapar,” katanya.

Namun bukan sengaja, melainkan karena dirinya yang kurang tahu alur perizinan yang berlaku. “Setahu saya cukup dari Imigrasi dan Kepolisian saja,” ujarnya.

Ditanya kenapa berani menjual minol tanpa ada izin? Ia mengaku izin yang dikantongi sekarang adalah tipe A, yakni menjual minol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen. Perizinan kategori diatasnya masih dalam proses. “Sudah diurus, tapi izinnya belum keluar,” tutup John.

Terpisah, senada disampaikan Emil Salim, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudparpora) Kota Banjarmasin yang dihubungi wartawan.

Ia menjelaskan bahwa Hexagon hanya mengantongi izin sebagai BAR, namun untuk mendatangkan DJ, seharusnya mengantongi zin minimal sekelas PUB dari Pemerintah Provinsi.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Sebar 100 Tandon dan 21 Tangki Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Banjarmasin Bungas

Sebar 100 Tandon dan 21 Tangki Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:45 WITA

Cegah Penipuan Digital, Pemko Banjarmasin Perkuat Keamanan Siber ASN

Banjarmasin Bungas

Cegah Penipuan Digital, Pemko Banjarmasin Perkuat Keamanan Siber ASN

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:24 WITA

SAMPAI KAPAN?

Cermin

SAMPAI KAPAN?

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:03 WITA

Verified by MonsterInsights