BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2025 dalam rangka penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD, Senin (22/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura Rumiadi didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah dan Wakil Ketua II Likon. Turut hadir Bupati Murung Raya Heriyus, Wakil Bupati Rahmanto Muhiddin, Asisten II Setda Mura, unsur forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Mura Rumiadi menegaskan, APBD Perubahan merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Setiap perubahan, kata dia, telah melalui pengkajian mendalam, analisis kebutuhan yang komprehensif, serta pertimbangan matang agar anggaran dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran.
“Proses pembahasan APBD Perubahan 2025 ini telah dilaksanakan di tingkat Badan Anggaran maupun komisi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah sejak 11–14 September 2025. Diskusi dilakukan intensif dari pagi hingga malam hari demi menjalankan fungsi DPRD dalam penganggaran,” jelas Rumiadi.
Ia berharap, dengan adanya perubahan ini alokasi anggaran dapat lebih tepat, menjawab tantangan baru, sekaligus memaksimalkan potensi daerah demi tercapainya target pembangunan yang efektif.
Penulis : Maya
Editor : Mercurius












